SUMENEP, Newsline.id– Pengawasan terhadap pelaksanaan pendataan lapangan oleh Petugas Pendata Lapangan (PPL) di Kecamatan Ganding, khususnya Desa Gadu Timur, menjadi sorotan. Muncul informasi bahwa petugas yang mengikuti proses rekrutmen dan pelatihan sejak awal diduga berbeda dengan orang yang menjalankan tugas di lapangan.
Berdasarkan informasi yang diterima, petugas berinisial F merupakan pihak yang mengikuti seluruh tahapan rekrutmen hingga pelatihan. Namun, saat pelaksanaan pendataan di lapangan, pekerjaan tersebut diduga dikerjakan oleh orang lain yang bukan atas nama inisial F.
Apabila informasi tersebut benar, praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar pakta integritas serta ketentuan penugasan mitra statistik yang berlaku di Badan Pusat Statistik (BPS).
Sebagai dasar, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik menegaskan bahwa penyelenggaraan statistik harus menjamin kualitas data serta dapat dipertanggungjawabkan. Petugas yang ditunjuk memiliki tanggung jawab langsung terhadap data yang dikumpulkan.
Selain itu, setiap mitra statistik BPS diwajibkan menandatangani Pakta Integritas Mitra Statistik, yang merupakan komitmen pribadi untuk melaksanakan tugas secara jujur, bertanggung jawab, serta mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh BPS.
Di sisi lain, pedoman dan standar operasional prosedur (SOP) berbagai kegiatan sensus maupun survei BPS pada umumnya mengatur bahwa petugas lapangan adalah orang yang telah ditetapkan melalui surat tugas dan wajib menggunakan identitas resmi selama menjalankan tugas.
Atas dugaan tersebut, BPS Kabupaten Sumenep didesak untuk melakukan klarifikasi dan investigasi secara menyeluruh. Jika terbukti terjadi pengalihan tugas kepada pihak lain tanpa prosedur yang sah, maka tindakan tegas perlu diberikan sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga integritas, kredibilitas, dan kualitas hasil pendataan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Manager Pemeriksa Lapangan (MPL) maupun Kepala BPS Kabupaten Sumenep masih terus dilakukan. Keduanya belum memberikan keterangan karena keterbatasan komunikasi. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak BPS Kabupaten Sumenep.
Penulis : Fairuz
Editor : MTAB








