SUMENEP, Newsline.id – Polemik dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Kebunan kian memanas. Setelah gelombang desakan dari aktivis dan masyarakat, Inspektorat Kabupaten Sumenep bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dipastikan segera turun melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana Bumdes yang diduga bermasalah selama lima tahun terakhir.
Langkah ini dinilai sebagai respons atas tekanan publik yang semakin kuat, menyusul rencana pelaporan Kepala Desa Kebunan ke Aparat Penegak Hukum (APH) oleh sejumlah aktivis.
Sumber internal di lingkungan pemerintahan daerah menyebutkan bahwa audit tersebut akan difokuskan pada aliran dana penyertaan modal Bumdes sejak tahun 2019 hingga 2025, termasuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan anggaran dan potensi kerugian negara.
“Inspektorat dan DPMD tidak bisa lagi menunggu. Ini sudah menjadi perhatian luas. Audit akan segera dilakukan untuk memastikan apakah benar terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Bumdes,” ujar sumber tersebut.
Audit ini akan mencakup pemeriksaan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan pertanggungjawaban, serta legalitas operasional Bumdes Mawar yang selama ini menjadi sorotan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bumdes Mawar Desa Kebunan diduga menerima penyertaan modal hingga ratusan juta rupiah, namun tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes). Bahkan, selama kurang lebih lima tahun terakhir, tidak ada pemasukan yang tercatat dari unit usaha tersebut.
Selain itu, fakta bahwa Bumdes tersebut tidak memiliki badan hukum dalam kurun waktu lama menjadi temuan serius yang memperkuat dugaan lemahnya tata kelola dan pengawasan.
Aktivis yang sejak awal mengawal kasus ini menyambut baik langkah audit tersebut. Namun, mereka menegaskan agar prosesnya dilakukan secara transparan dan tidak sekadar formalitas.
“Audit ini harus dibuka ke publik. Jangan sampai hanya jadi formalitas untuk meredam isu. Kami ingin semua jelas, mulai dari penggunaan anggaran, siapa yang bertanggung jawab, hingga ke mana aliran dana itu,” tegas salah satu aktivis.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan proses pelaporan ke APH sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Audit penting, tapi proses hukum juga harus berjalan. Kalau ditemukan indikasi kerugian negara, maka harus ada pertanggungjawaban pidana,” imbuhnya.
Sementara itu, sejumlah warga Desa Kebunan mengaku berharap besar pada langkah yang diambil Inspektorat dan DPMD. Mereka menilai selama ini pengelolaan Bumdes cenderung tertutup dan tidak pernah memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Selama ini kami tidak tahu uang Bumdes itu dipakai apa. Tidak pernah ada laporan ke masyarakat. Harapan kami sekarang semuanya dibuka,” ujar salah satu warga.
Desakan juga muncul agar hasil audit nantinya diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Jika dalam proses audit ditemukan adanya pelanggaran administrasi hingga indikasi korupsi, maka Inspektorat akan merekomendasikan langkah lanjutan, baik berupa pengembalian kerugian negara maupun penindakan hukum oleh aparat berwenang.
Kasus Bumdes Kebunan ini menjadi sorotan luas karena dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, khususnya dalam sektor usaha desa yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kebunan belum memberikan keterangan resmi terkait rencana audit tersebut. Sementara itu, pihak Inspektorat dan DPMD juga belum merilis jadwal pasti pelaksanaan audit, namun memastikan prosesnya akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah. Audit ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan penyimpangan yang terjadi selama bertahun-tahun, sekaligus menjadi momentum pembenahan tata kelola Bumdes agar lebih transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa.
Penulis : T2
Editor : MTAB








