SUMENEP, Newsline.id –Seorang guru sertifikasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyampaikan keluhan terhadap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat. Ia merasa dipersulit dalam proses pengajuan pinjaman ke Bank BNI, karena tidak adanya tanda tangan Kepala Kemenag Sumenep pada dokumen kerja sama yang menjadi syarat utama pencairan.
“Saya mau pinjam ke Bank BNI dengan jaminan sertifikasi saya, tapi ditolak. Alasannya karena kerja sama antara Kemenag dan pihak bank belum ditandatangani oleh kepala Kemenag Sumenep,” ujar guru tersebut saat ditemui tim Newsline.id, Senin (14/7/2025). Ia enggan menyebutkan identitasnya.
Menurutnya, dirinya dan beberapa rekan sejawat sudah beberapa kali mencoba mengajukan pinjaman dengan jaminan tunjangan sertifikasi guru, yang selama ini rutin mereka terima. Namun pengajuan itu selalu mentok karena pihak bank menolak berkas mereka.
“Kami bingung, bank bilang tinggal tanda tangan dari Kemenag. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan kenapa tidak ditandatangani,” keluhnya.
Pihak Bank BNI Cabang Sumenep saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Salah satu marketing bagian kredit menyatakan bahwa pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikasi memang bisa difasilitasi, namun bergantung pada MoU (memorandum of understanding) antara bank dan instansi terkait.
“Kami siap memproses pinjaman para guru sertifikasi, tetapi memang sampai saat ini tidak ada kerja sama resmi yang ditandatangani oleh Kepala Kemenag Sumenep. Kami tidak bisa melanjutkan tanpa dasar hukum yang sah,” ujar marketing tersebut yang meminta agar namanya tidak dicantumkan.
Ia menjelaskan, MoU tersebut dibutuhkan sebagai bentuk legalitas dan jaminan kerja sama kelembagaan, bukan hanya untuk kepentingan bank, tetapi juga demi melindungi para guru sebagai nasabah.
“Kalau tanda tangan itu ada, kita bisa proses. Karena secara nasional juga program seperti ini sudah berjalan di beberapa daerah lain,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Sumenep hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan resmi. Tim Newsline.id telah berusaha melakukan konfirmasi langsung ke kantor Kemenag, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan guru penerima tunjangan sertifikasi. Banyak dari mereka yang berharap bisa memanfaatkan dana sertifikasi tersebut sebagai agunan untuk keperluan mendesak, seperti biaya pendidikan anak atau renovasi rumah.
“Tunjangan itu kami terima tiap triwulan, mestinya bisa dimanfaatkan. Tapi sekarang malah terhambat hanya karena birokrasi,” ujar salah satu guru itu.
Kondisi ini dinilai mencerminkan persoalan klasik birokrasi yang belum berpihak pada kebutuhan riil masyarakat, khususnya tenaga pendidik. Padahal, di daerah lain, kerja sama seperti ini sudah lazim dilakukan antara bank dan Kemenag setempat, sehingga guru bisa mengakses pembiayaan dengan lebih mudah dan aman.








