Guru Mengeluh: Tunjangan Sertifikasi Tak Bisa Dijadikan Jaminan, Kemenag Sumenep Bungkam

Monday, 14 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id –Seorang guru sertifikasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyampaikan keluhan terhadap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat. Ia merasa dipersulit dalam proses pengajuan pinjaman ke Bank BNI, karena tidak adanya tanda tangan Kepala Kemenag Sumenep pada dokumen kerja sama yang menjadi syarat utama pencairan.

“Saya mau pinjam ke Bank BNI dengan jaminan sertifikasi saya, tapi ditolak. Alasannya karena kerja sama antara Kemenag dan pihak bank belum ditandatangani oleh kepala Kemenag Sumenep,” ujar guru tersebut saat ditemui tim Newsline.id, Senin (14/7/2025). Ia enggan menyebutkan identitasnya.

Menurutnya, dirinya dan beberapa rekan sejawat sudah beberapa kali mencoba mengajukan pinjaman dengan jaminan tunjangan sertifikasi guru, yang selama ini rutin mereka terima. Namun pengajuan itu selalu mentok karena pihak bank menolak berkas mereka.

“Kami bingung, bank bilang tinggal tanda tangan dari Kemenag. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan kenapa tidak ditandatangani,” keluhnya.

Baca Juga  Pembiaran Tambang Ilegal, Pemilik Diduga Ayah Dari Legislator

Pihak Bank BNI Cabang Sumenep saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Salah satu marketing bagian kredit menyatakan bahwa pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikasi memang bisa difasilitasi, namun bergantung pada MoU (memorandum of understanding) antara bank dan instansi terkait.

“Kami siap memproses pinjaman para guru sertifikasi, tetapi memang sampai saat ini tidak ada kerja sama resmi yang ditandatangani oleh Kepala Kemenag Sumenep. Kami tidak bisa melanjutkan tanpa dasar hukum yang sah,” ujar marketing tersebut yang meminta agar namanya tidak dicantumkan.

Ia menjelaskan, MoU tersebut dibutuhkan sebagai bentuk legalitas dan jaminan kerja sama kelembagaan, bukan hanya untuk kepentingan bank, tetapi juga demi melindungi para guru sebagai nasabah.

“Kalau tanda tangan itu ada, kita bisa proses. Karena secara nasional juga program seperti ini sudah berjalan di beberapa daerah lain,” tambahnya.

Baca Juga  Galian C Kebonagung Jadi Ujian Awal Kapolres Baru Sumenep, Publik Tunggu Keberanian Penegakan Hukum

Sementara itu, Kepala Kemenag Sumenep hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan resmi. Tim Newsline.id telah berusaha melakukan konfirmasi langsung ke kantor Kemenag, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan guru penerima tunjangan sertifikasi. Banyak dari mereka yang berharap bisa memanfaatkan dana sertifikasi tersebut sebagai agunan untuk keperluan mendesak, seperti biaya pendidikan anak atau renovasi rumah.

“Tunjangan itu kami terima tiap triwulan, mestinya bisa dimanfaatkan. Tapi sekarang malah terhambat hanya karena birokrasi,” ujar salah satu guru itu.

Kondisi ini dinilai mencerminkan persoalan klasik birokrasi yang belum berpihak pada kebutuhan riil masyarakat, khususnya tenaga pendidik. Padahal, di daerah lain, kerja sama seperti ini sudah lazim dilakukan antara bank dan Kemenag setempat, sehingga guru bisa mengakses pembiayaan dengan lebih mudah dan aman.

Berita Terkait

Kasus Video Asusila Pelajar SMP Terbongkar, Polres Pamekasan Amankan ABH dan Buru Penyebar
Menuju Pilkades Ra’as 2027: Menggugat Tradisi “Kucing dalam Karung” Lewat Adu Gagasan
BPN Sumenep Dinilai “Pengecut”, Tak Mampu Beri Kepastian Kasus Penyerobotan Tanah Mangrove Kebundadap Timur
Panen Raya Sumenep Melejit, Serapan Gabah Tembus 6 Ribu Ton di Awal 2026
Langsung Diserbu! SkY Coffee Grounds Jadi Magnet Baru Nongkrong Anak Muda Sumenep
MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Menu “Rebellious Hunger”, Dorong Tren Kuliner Berkelanjutan di Madura
Kids Atletik Getarkan Lapangan Armada, FKG PJOK Dasuk Siapkan Bibit Juara O2SN
Halal Bihalal dan Haul Majmuk Ponpes Al Usymuni Berlangsung Khidmat di Batang-Batang Sumenep
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 19 April 2026 - 21:29

Kasus Video Asusila Pelajar SMP Terbongkar, Polres Pamekasan Amankan ABH dan Buru Penyebar

Saturday, 18 April 2026 - 23:55

Menuju Pilkades Ra’as 2027: Menggugat Tradisi “Kucing dalam Karung” Lewat Adu Gagasan

Saturday, 18 April 2026 - 10:35

BPN Sumenep Dinilai “Pengecut”, Tak Mampu Beri Kepastian Kasus Penyerobotan Tanah Mangrove Kebundadap Timur

Saturday, 18 April 2026 - 08:51

Panen Raya Sumenep Melejit, Serapan Gabah Tembus 6 Ribu Ton di Awal 2026

Friday, 17 April 2026 - 12:47

MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Menu “Rebellious Hunger”, Dorong Tren Kuliner Berkelanjutan di Madura

Berita Terbaru