SUMENEP, Newsline.id – Aktivitas tambang galian C di wilayah Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan. Kegiatan penambangan yang diduga tidak sepenuhnya mengantongi izin tersebut semakin marak dan terkesan dibiarkan tanpa pengawasan yang tegas dari pihak berwenang.
Warga setempat mengeluhkan dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan, debu yang mengganggu kesehatan, hingga potensi longsor yang mengancam keselamatan. Ironisnya, aktivitas ini tetap berlangsung secara terbuka seolah tidak tersentuh hukum.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: di mana peran aparat penegak hukum (APH)? Ketika kerusakan lingkungan terjadi di depan mata, respons yang lamban justru menimbulkan dugaan adanya pembiaran.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan tidak tutup mata. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Jika memang terdapat pelanggaran, maka penindakan harus segera dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.
Selain itu, transparansi terkait perizinan tambang juga perlu dibuka ke publik agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan berkepanjangan.
Masyarakat Andulang kini menunggu langkah nyata. Bukan sekadar imbauan, tetapi tindakan konkret dari aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal dan menertibkan yang melanggar aturan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang akan terkikis.
Penulis : T2
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








