SUMENEP, Newsline.id – Dugaan praktik “beternak pita cukai” yang menyeret nama Pabrik Rokok (PR) Alfian Rabbani semakin panas. Pemiliknya, Erlan Taufiq, warga Dusun Utara, Kecamatan Pagentenan, Kabupaten Pamekasan, disebut-sebut menghindar dari upaya klarifikasi publik.
PR Alfian Rabbani yang berlokasi di Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, diduga kuat tidak berproduksi secara normal namun rutin menebus pita cukai setiap bulan. Kecurigaan pun mengarah pada modus pengumpulan pita cukai tanpa kegiatan produksi nyata.
Pantauan lapangan menunjukkan pabrik tertutup rapat dan tidak ada tanda-tanda aktivitas industri. Warga sekitar pun mengaku jarang melihat pabrik tersebut beroperasi.
“Biasanya tutup terus. Pemiliknya juga jarang terlihat di sini, apalagi memberi penjelasan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (10/8/2025).
Aktivis Madura, Hasyim Khafani, menilai sikap Erlan Taufiq yang tidak memberikan tanggapan hanya menambah kecurigaan publik.
“Kalau dia tidak salah, seharusnya berani buka suara. Bukan malah menghilang seperti banci yang takut klarifikasi,” sindir Hasyim.
Hasyim menuding Bea Cukai Madura juga lemah dalam pengawasan.
“Bea Cukai Madura mandul! Mereka lebih sibuk pencitraan daripada membongkar pabrik-pabrik akal-akalan seperti ini,” tegasnya.
Menurutnya, banyak PR di Sumenep yang hanya digunakan sebagai kedok untuk mengoleksi pita cukai lalu menjualnya kembali secara ilegal.
“Kalau Bea Cukai tidak audit PR Alfian Rabbani, kami akan kirim surat ke Dirjen Bea Cukai di Jakarta,” ancamnya.
Hingga berita ini dirilis, upaya konfirmasi langsung ke Erlan Taufiq baik melalui telepon, pesan singkat. Yang bersangkutan terkesan menutup diri dan enggan memberikan klarifikasi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan permainan pita cukai di Madura yang tak kunjung tuntas. Keberadaan pabrik seperti PR Alfian Rabbani diduga hanya menjadi alat formal untuk mengakses pita cukai demi memperlancar peredaran rokok ilegal tanpa pajak.








