Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta di Kasus Narkotika, Sipropam Polresta Sumenep Mulai Periksa Saksi

Friday, 16 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika kini menjadi perhatian serius. Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sumenep disebut telah melakukan klarifikasi terhadap pihak pengadu dan sejumlah saksi untuk mendalami dugaan tersebut.

Langkah klarifikasi ini menjadi tahap penting untuk mengungkap duduk perkara sekaligus memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik profesi, atau dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika yang dilaporkan.

Namun, proses pemeriksaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Belum ada kesimpulan yang dapat ditarik mengenai kebenaran dugaan permintaan uang maupun pihak yang bertanggung jawab sebelum pemeriksaan dan pembuktian dilakukan secara menyeluruh.

Dugaan permintaan uang dalam penanganan perkara hukum merupakan persoalan serius karena menyangkut integritas aparat penegak hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Baca Juga  Indikasi Penyimpangan Hibah APBD 2024, Tata Kelola Pemkab Sumenep Diuji

Karena itu, tindak lanjut pengaduan tidak cukup hanya berhenti pada tahap klarifikasi. Publik juga menantikan kepastian mengenai perkembangan pemeriksaan, hasil pendalaman terhadap keterangan para saksi, serta langkah yang akan diambil apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Transparansi menjadi penting agar penanganan pengaduan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Di sisi lain, pemeriksaan harus tetap dilakukan secara objektif dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang diadukan untuk menyampaikan klarifikasi.

Polresta Sumenep sebelumnya menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran anggota Polri akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan proporsional. Institusi tersebut juga menyatakan tidak membenarkan penyalahgunaan wewenang maupun pungutan liar dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Baca Juga  RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Catat Peningkatan Indikator Mutu Pelayanan pada Semester I 2026

Pernyataan tersebut kini menjadi komitmen yang dinantikan pembuktiannya melalui proses pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus memulihkan nama baik pihak yang diadukan. Sebaliknya, jika ditemukan bukti pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan aturan internal yang berlaku.

Hingga hasil pemeriksaan disampaikan secara resmi, dugaan permintaan uang Rp100 juta tersebut tetap harus ditempatkan sebagai pengaduan yang sedang didalami, bukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.

Masyarakat kini menunggu perkembangan konkret dari Sipropam Polresta Sumenep untuk memastikan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran ditangani secara serius, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Penulis : Redaksi/Newsline.id

Editor : Moch Thoriqil Akmal

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa
Diduga Rugikan Korban Rp375 Juta, Pria 66 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep
Jutaan Batang Rokok Ilegal Bukan Barang Siluman, Bea Cukai Madura Didesak Ungkap Pemilik dan Tersangkanya
Sepak Bola AF U-17 Berujung Ricuh, Pengelolaan AF Sport di Bawah Sorotan Bupati Fauzi
Dugaan Permintaan Rp100 Juta Seret Anggota Polsek Gapura, Sipropam Polresta Sumenep Siapkan Gelar Perkara
Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Mahasisa Diajak Jadi Mitra Jaga Kondusivitas Daerah
HUT ke-75 Humas Polri, Humas Polres Sumenep Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga
Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Bangun Kedekatan dengan Kalangan Ulama
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 22 October 2026 - 12:09

Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 11:54

Diduga Rugikan Korban Rp375 Juta, Pria 66 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep

Thursday, 22 October 2026 - 10:53

Jutaan Batang Rokok Ilegal Bukan Barang Siluman, Bea Cukai Madura Didesak Ungkap Pemilik dan Tersangkanya

Thursday, 22 October 2026 - 08:29

Sepak Bola AF U-17 Berujung Ricuh, Pengelolaan AF Sport di Bawah Sorotan Bupati Fauzi

Tuesday, 20 October 2026 - 05:00

Dugaan Permintaan Rp100 Juta Seret Anggota Polsek Gapura, Sipropam Polresta Sumenep Siapkan Gelar Perkara

Berita Terbaru