SUMENEP, Newsline.id – Penanganan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumenep menjadi perhatian publik setelah dua kepala desa (kades) yang masih aktif menjabat diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep, Jumat (16/10/2026).
Kedua orang tersebut masing-masing berinisial AM, Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan IM, Kepala Desa Campor Barat. Keduanya diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan perkara tersebut dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polresta Sumenep, Iptu Sapatullah Chandra Bayu, S.H. Penindakan awal dilakukan di wilayah Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua poket barang yang diduga sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,75 gram. Dari keterangan salah satu pihak yang diamankan, barang tersebut diduga diperoleh melalui seorang perantara.
Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah pada pengamanan orang kedua di area parkir RSI Garam Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Saat ini, kedua kepala desa tersebut bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Meski demikian, kepolisian belum mengumumkan identitas lengkap maupun status hukum final keduanya. Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah masing-masing akan ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Diamankannya dua pejabat desa yang masih aktif menjabat memunculkan perhatian terhadap proses penegakan hukum, terutama menyangkut komitmen pemberantasan narkotika tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.
Masyarakat berharap kepolisian mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kejelasan mengenai peran masing-masing pihak, asal-usul barang bukti, serta perkembangan status hukum keduanya menjadi hal yang dinantikan.
Di sisi lain, dugaan keterlibatan pejabat publik dalam perkara narkotika juga menjadi pengingat bahwa jabatan yang diperoleh melalui kepercayaan masyarakat melekat dengan tanggung jawab moral dan hukum.
Penanganan perkara ini diharapkan berjalan sesuai prosedur, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Upaya pemberantasan narkotika sendiri membutuhkan keseriusan seluruh jajaran penegak hukum, mulai dari pemetaan wilayah rawan, pengungkapan jaringan peredaran, hingga penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam mengungkap perkara tersebut, termasuk memastikan status hukum kedua kepala desa serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus ini.
Penulis : Redaksi/Newsline.id
Editor : Moch Thoriqil Akmal








