SUMENEP, Newsline.id – DPRD Kabupaten Sumenep mendorong penataan aset milik pemerintah daerah agar lebih efektif dan tidak terus membebani anggaran pemeliharaan setiap tahun. Salah satu langkah yang diwacanakan yakni penghapusan aset daerah yang sudah tidak memiliki nilai manfaat maupun nilai ekonomis.
Wacana tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang saat ini tengah dibahas oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Sumenep.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, M. Mirza Khomaini Hamid, mengatakan bahwa selama ini masih banyak aset pemerintah yang kondisinya rusak berat dan tidak lagi dimanfaatkan, namun tetap tercatat dalam inventaris daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membebani keuangan daerah karena pemerintah masih harus mengalokasikan biaya pemeliharaan maupun administrasi terhadap aset yang sebenarnya sudah tidak produktif.
“Aset yang sudah rusak berat, tidak digunakan, dan tidak memiliki nilai ekonomis sebaiknya segera dihapus agar tidak menjadi beban anggaran daerah,” ujar Mirza.
Ia menilai mekanisme penghapusan aset perlu dibuat lebih sederhana dengan prosedur yang jelas agar tidak menghambat tata kelola barang milik daerah. Dengan sistem yang lebih efektif, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih fokus mengelola aset yang benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat.
Selain membahas penghapusan aset tidak produktif, DPRD juga menaruh perhatian terhadap perlindungan aset cagar budaya yang dimiliki Kabupaten Sumenep.
Dalam raperda tersebut nantinya akan dimasukkan ketentuan khusus terkait perlindungan aset bersejarah agar tidak mudah dialihfungsikan ataupun disalahgunakan.
Mirza menegaskan bahwa keberadaan aset cagar budaya harus dijaga karena memiliki nilai sejarah dan menjadi bagian penting dari identitas daerah.
“Cagar budaya harus mendapat perlindungan maksimal karena merupakan bagian dari sejarah dan identitas daerah yang tidak bisa tergantikan,” ungkapnya.
DPRD juga menyoroti pentingnya pendataan aset daerah secara akurat dan transparan. Menurut Mirza, inventarisasi aset yang terintegrasi menjadi langkah penting agar seluruh barang milik daerah dapat dipantau dengan baik, diamankan, serta dimanfaatkan secara optimal.
Ia menyebut, selama ini persoalan aset sering kali muncul akibat lemahnya pendataan dan kurangnya sinkronisasi administrasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD).
Karena itu, regulasi baru yang sedang dibahas diharapkan mampu menjadi landasan strategis dalam memperbaiki tata kelola aset pemerintah daerah, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Dengan regulasi yang jelas, pengelolaan aset daerah diharapkan lebih tertib, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi daerah,” tandasnya.(Adv)
Penulis : T2
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








