SUMENEP, Newsline.id – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep mulai menjadi sorotan tajam menyusul munculnya dugaan permintaan fee dalam pelaksanaan program Airpom tahun 2026.
Dugaan tersebut disampaikan salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengungkapkan, terdapat dugaan permintaan fee sebesar 25–30 persen dari nilai anggaran proyek kepada kelompok penerima manfaat.
Yang membuat persoalan ini semakin serius, dugaan tersebut disebut bukan hanya terjadi pada satu atau dua kelompok tani (Poktan). Narasumber mengklaim, terdapat lebih dari lima Poktan yang mengalami dugaan serupa.
Bahkan, narasumber menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa bukti transfer yang diduga berkaitan dengan permintaan fee tersebut.
Jika benar, persoalan ini bukan lagi sekadar soal administrasi pelaksanaan program, melainkan menyentuh serius aspek integritas, transparansi, dan penggunaan anggaran negara.
Program pemerintah semestinya hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan justru membebani penerima manfaat dengan dugaan potongan atau setoran dalam jumlah besar.
Dengan dugaan fee mencapai 25–30 persen, publik tentu patut bertanya: ke mana aliran uang tersebut, siapa yang meminta, atas dasar apa permintaan itu dilakukan, dan apakah ada pihak lain yang mengetahui atau terlibat?
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Kepala DKPP Sumenep, Ainur Rasyid, justru memberikan jawaban yang dinilai belum menyentuh substansi persoalan.
“Nama-nama kelompok apa saja, Mas, biar kami tracking,” demikian inti jawaban yang disampaikan.
Jawaban tersebut tentu belum menjawab pertanyaan utama mengenai benar atau tidaknya dugaan permintaan fee 25–30 persen dalam program Airpom 2026.
Redaksi mempertanyakan persoalan dugaan praktik tersebut, bukan sekadar meminta DKPP mengidentifikasi kelompok penerima program.
Jika memang dugaan tersebut tidak benar, semestinya pihak DKPP dapat memberikan penjelasan secara tegas kepada publik. Sebaliknya, apabila memang terdapat indikasi pelanggaran, DKPP seharusnya membuka ruang pemeriksaan dan memastikan persoalan tersebut ditindaklanjuti secara serius.
Jangan sampai persoalan bergeser menjadi sekadar mencari tahu kelompok mana yang berbicara, sementara substansi dugaan permintaan fee justru luput dari perhatian.
Dugaan permintaan fee sebesar 25–30 persen bukan persoalan kecil apabila benar terjadi. Nilainya berpotensi sangat besar dan menyangkut program yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Karena itu, aparat penegak hukum (APH) dinilai perlu turun tangan melakukan klarifikasi dan audit secara independen apabila bukti transfer serta keterangan penerima program benar-benar tersedia.
Publik tidak membutuhkan sekadar jawaban normatif. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan terhadap aliran dana, pihak yang menerima, pihak yang menyerahkan, mekanisme penetapan kelompok, nilai anggaran, hingga pelaksanaan fisik program di lapangan.
Jangan sampai aparat baru bergerak setelah persoalan ini menjadi viral atau setelah bukti-bukti semakin sulit ditelusuri.
Di sisi lain, seluruh pihak juga tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan transparan.
Namun satu hal yang jelas, program pemerintah bukan ruang untuk mencari keuntungan pribadi.
Jika benar ada pihak yang meminta fee hingga 25–30 persen dari anggaran program, maka praktik tersebut harus diusut sampai terang. Sebab uang negara pada akhirnya adalah uang rakyat.
DKPP Sumenep perlu memberikan jawaban yang lebih substantif. APH pun jangan hanya menunggu laporan masuk jika informasi awal, saksi, serta bukti transfer memang telah tersedia.
Masyarakat berhak mengetahui apakah program Airpom benar-benar menjadi solusi bagi petani atau justru berubah menjadi ladang baru bagi praktik pungutan yang mencederai tujuan program pemerintah.
Penulis : Red
Editor : MTAB








