SUMENEP, Newsline.id – Polemik proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, terus bergulir. Kali ini, seorang aktivis di Kabupaten Sumenep, Andi, menyatakan akan melaporkan dugaan pelaksanaan proyek yang dinilai tidak sesuai tersebut kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Menurut Andi, laporan tersebut penting dilakukan agar instansi teknis dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan, mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan di lapangan.
“Kami akan melaporkan proyek P3TGAI ini ke Balai Besar Wilayah Sungai agar dilakukan pemeriksaan. Jangan sampai program yang dibiayai negara justru tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan awalnya,” tegas Andi, Selasa.
Ia menilai berbagai keluhan masyarakat perlu menjadi perhatian serius. Berdasarkan informasi yang diterima, pekerjaan diduga tidak diawali dengan pengerukan saluran irigasi sebagaimana mestinya, sehingga fungsi saluran dikhawatirkan tidak optimal.
Selain itu, Andi juga mempertanyakan peran Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang memiliki fungsi melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan P3TGAI di lapangan.
“Kalau hasil pekerjaan seperti ini menjadi sorotan masyarakat, tentu publik berhak mempertanyakan bagaimana fungsi pengawasan TPM berjalan. Apakah pendampingan telah dilakukan sesuai ketentuan atau ada hal-hal yang terlewatkan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan TPM seharusnya menjadi bagian penting dalam memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, tepat sasaran, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para petani sebagai penerima manfaat program.
Andi berharap Balai Besar Wilayah Sungai tidak hanya menerima laporan, tetapi juga segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara objektif. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, ia meminta agar dilakukan evaluasi dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita lanjutan ini diterbitkan, pihak pengurus P3A Keris Sakteh, P3A Rampak Naong, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), maupun instansi terkait masih terus diupayakan untuk dimintai konfirmasi.
Media ini tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Fairuz
Editor : MTAB








