JAKARTA, Newsline.id – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi perhatian publik. Di tengah beragam respons yang bermunculan, LSM BIDIK mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan alasan di balik keputusan tersebut.
Hotman Paris menjelaskan bahwa pengunduran dirinya dilatarbelakangi kondisi kesehatan yang sedang menurun. Ia mengaku mengalami saraf kejepit dan harus menjalani pengobatan intensif di Singapura sehingga tidak lagi dapat menjalankan tugas sebagai advokat secara maksimal.
Menurut Hotman, keputusan itu telah disampaikan langsung kepada Febrie Adriansyah beberapa hari sebelum diumumkan kepada publik.
“Atas pertimbangan kesehatan itulah, saya sudah memberi tahu klien saya bahwa saya mengundurkan diri. Kalau otak saya terus berpikir dan kondisi badan seperti ini, saya takut semakin parah,” ujar Hotman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum LSM BIDIK, Didik Haryanto, meminta masyarakat menghormati penjelasan yang telah disampaikan Hotman sekaligus menghindari berbagai asumsi yang belum memiliki dasar yang jelas.
Ia menilai alasan kesehatan merupakan penjelasan resmi yang patut dihargai. Meski demikian, menurutnya wajar apabila di tengah masyarakat muncul berbagai pandangan mengenai dinamika yang berkembang dalam kasus tersebut.
“Yang terpenting saat ini adalah kita menghormati penjelasan resmi yang telah disampaikan. Jangan sampai ruang publik dipenuhi spekulasi yang justru menyesatkan,” kata Didik, Jumat (24/7/2026).
Didik menambahkan, berbagai opini yang berkembang, termasuk yang mengaitkan pengunduran diri Hotman dengan dinamika laporan dari sejumlah organisasi, tidak boleh dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan.
“Entah memang murni karena faktor kesehatan atau ada dinamika lain, biarlah itu menjadi ranah yang bersangkutan. Kita tidak boleh menghakimi tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sebagai Wasekjen MIO Indonesia Pusat, Didik juga mengajak insan pers agar tetap mengedepankan prinsip jurnalistik dengan menyajikan informasi yang berimbang dan telah melalui proses verifikasi.
Menurutnya, pemberitaan yang objektif sangat penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat tanpa dipengaruhi opini maupun asumsi yang belum terbukti.
LSM BIDIK berharap seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada proses hukum maupun keputusan profesional setiap individu tanpa membangun narasi yang berlebihan di ruang publik.
Penulis : T2
Editor : MTAB








