SUMENEP, Newsline.id – Bau busuk penyimpangan kembali menyeruak dari industri rokok di Kabupaten Sumenep. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada Perusahaan Rokok (PR) Mulya Indah yang berlokasi di Jln Raya Lenteng No. 5, Laok Lorong, Desa Talang, Kecamatan Saronggi. Perusahaan tersebut diduga kuat tidak lagi berproduksi, namun ironisnya masih terus menerima jatah pita cukai layaknya pabrik aktif.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah PR Mulya Indah hanya menjadi “peternakan pita cukai” demi meraup keuntungan semu yang berujung pada kerugian negara?
Warga sekitar membenarkan bahwa aktivitas di dalam pabrik sudah lama sepi. Tak ada hiruk-pikuk produksi, tak ada kendaraan distribusi. Hanya bangunan tua yang sesekali dibersihkan, namun tak pernah menunjukkan geliat industri rokok yang sebenarnya.
“Kondisi seperti ini sudah lama mas. Setiap hari kami lihat, tidak ada aktivitas produksi sama sekali,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Fakta ini menjadi ironi di tengah ketatnya pengawasan terhadap industri rokok, terutama oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun PR Mulya Indah justru tampak seperti “anak emas” yang tak tersentuh.
Menurut informasi yang dihimpun, PR Mulya Indah diduga dikendalikan oleh seseorang bernama Hayat. Namun upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan hingga kini belum membuahkan hasil, lantaran tim media mengalami sejumlah hambatan untuk mendapatkan keterangan langsung.
Sementara itu, Ketua Lembaga Gerakan Hukum Nasional (LGHN), Hasyim Kafani, mengecam keras sikap Bea Cukai Madura yang dinilai lemah dan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.
“Bea Cukai Madura telah gagal total. PR Mulya Indah ini sudah lama jadi gunjingan publik karena tidak berproduksi tapi masih terima pita cukai. Ini bentuk kebancian otoritas yang seharusnya menjaga kepatuhan industri,” tegas Hasyim, Minggu (3/8/2025).
Ia menilai, jika institusi seperti Bea Cukai tidak segera bertindak, maka wibawa negara akan semakin terkikis. Masyarakat bisa saja kehilangan kepercayaan karena melihat hukum hanya berlaku kepada yang lemah.
“Kalau seperti ini terus, jangan salahkan masyarakat jika menganggap ada ‘main mata’ antara PR nakal dan aparat. Ini tidak bisa dibiarkan. Sudah seharusnya dilakukan audit menyeluruh terhadap PR Mulya Indah,” desaknya.
Hasyim menambahkan, potensi kerugian negara akibat praktik seperti ini sangat besar. Tidak hanya dari aspek fiskal, tetapi juga dari sisi keadilan dan integritas hukum.
“Kalau sudah jelas-jelas tidak berproduksi, kenapa masih dikasih pita cukai? Negara ini sedang dibodohi oleh orang-orang yang hanya memikirkan keuntungan pribadi,” ujarnya geram.
Ia mendesak agar Bea Cukai segera membekukan izin usaha atau Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) PR Mulya Indah jika terbukti tidak menjalankan kegiatan produksi sebagaimana yang disyaratkan.
“Jangan cuma berani sama pedagang kecil atau warung rokok. Coba berani dong sentuh pabrik-pabrik yang diduga jadi tempat akal-akalan seperti ini,” ucap Hasyim menantang.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada langkah konkret dari pihak Bea Cukai Madura. Kondisi ini memunculkan opini publik bahwa lembaga tersebut hanya galak di permukaan, namun lembek saat harus berhadapan dengan pengusaha yang punya “koneksi”.
Di sisi lain, aktivitas peredaran rokok ilegal terus menjadi masalah besar di Madura. Beberapa perusahaan yang diduga tidak aktif produksi tapi tetap dapat pita cukai mulai terbongkar satu per satu. Namun entah mengapa, proses penindakan seolah tidak pernah menyentuh jantung permasalahan.
Kini bola panas ada di tangan Bea Cukai Madura. Apakah akan terus membisu dan membiarkan dugaan penyimpangan ini berlarut-larut? Ataukah akhirnya berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu?
Karena jika terus dibiarkan, publik akan semakin percaya bahwa negara sedang kalah di hadapan pabrik rokok rumahan yang pandai menyamar. Dan lebih parahnya lagi, hukum hanya berlaku kepada yang lemah, sementara pemilik modal dan penguasa jaringan bebas menari di atas kerugian negara.








