Rokok Ilegal Merek “Merah Delima” Bebas Beredar, Ke Mana Pengawasan Bea Cukai?

Tuesday, 30 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id — Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, rokok tanpa pita cukai bermerek Merah dilaporkan beredar luas tanpa hambatan berarti, seolah luput dari pengawasan aparat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

Berdasarkan penelusuran lapangan, rokok ilegal merek Merah Delima diduga diproduksi atau setidaknya dikendalikan oleh seorang pemilik berinisial H.A, dengan lokasi yang disebut-sebut berada di Desa Akkor. Informasi yang beredar juga menyebut nama PR Cahaya Bahagia sebagai entitas yang dikaitkan dalam dugaan ini.

Ironisnya, hingga kini rokok tersebut tetap beredar bebas di pasaran, tanpa terlihat adanya tindakan tegas dari Bea Cukai. Padahal, keberadaan rokok tanpa pita cukai jelas melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang tidak kecil dari sektor penerimaan cukai.

Baca Juga  Citra Partai Bulan Bintang Tercoreng: Oknum Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Diduga Pesta Miras dan Narkoba di Gudang Rokok Ilegal

Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak-pihak terkait masih menemui jalan buntu. Akses terhadap pemilik yang diduga terlibat sulit ditembus, sementara klarifikasi resmi dari instansi pengawas belum juga terdengar. Situasi ini memperkuat kesan adanya pembiaran, atau setidaknya lemahnya respons terhadap praktik ilegal yang seharusnya menjadi prioritas penindakan.

Publik pun wajar mempertanyakan: mengapa rokok ilegal bisa beredar begitu lama tanpa gangguan? Apakah pengawasan di tingkat daerah tidak berjalan, atau ada faktor lain yang membuat praktik ini seolah “kebal hukum”? Pertanyaan-pertanyaan tersebut semakin relevan di tengah gencarnya kampanye pemberantasan rokok ilegal yang selama ini digaungkan pemerintah.

Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia merusak tata niaga, mencederai pelaku usaha yang taat aturan, serta menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Karena itu, aparat terkait perlu segera memberikan penjelasan terbuka dan langkah konkret agar dugaan pembiaran ini tidak berkembang menjadi preseden buruk.

Baca Juga  Menkeu Gertak Rokok Ilegal, Tapi Bawahannya Tak Bergerak: Ada Apa dengan Bea Cukai Madura?

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi. Publik berhak mengetahui, dan negara wajib hadir memastikan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Penulis : OR

Editor : R IE Q

Berita Terkait

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan
Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan
Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot
30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan
DKPP Sumenep Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media
Anggaran “Plasma” Disbudporapar Sumenep Rp796 Juta Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Pemilik King Marmut “Imam” Diduga Beredar Tanpa PR Resmi, Bea Cukai Diminta Jangan Tutup Mata
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 23:11

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan

Monday, 25 May 2026 - 22:50

Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan

Monday, 25 May 2026 - 22:35

Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot

Monday, 25 May 2026 - 07:12

30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan

Saturday, 23 May 2026 - 19:01

HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media

Berita Terbaru