PAMEKASAN, Newsline.id — Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, rokok tanpa pita cukai bermerek Merah dilaporkan beredar luas tanpa hambatan berarti, seolah luput dari pengawasan aparat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Berdasarkan penelusuran lapangan, rokok ilegal merek Merah Delima diduga diproduksi atau setidaknya dikendalikan oleh seorang pemilik berinisial H.A, dengan lokasi yang disebut-sebut berada di Desa Akkor. Informasi yang beredar juga menyebut nama PR Cahaya Bahagia sebagai entitas yang dikaitkan dalam dugaan ini.
Ironisnya, hingga kini rokok tersebut tetap beredar bebas di pasaran, tanpa terlihat adanya tindakan tegas dari Bea Cukai. Padahal, keberadaan rokok tanpa pita cukai jelas melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang tidak kecil dari sektor penerimaan cukai.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak-pihak terkait masih menemui jalan buntu. Akses terhadap pemilik yang diduga terlibat sulit ditembus, sementara klarifikasi resmi dari instansi pengawas belum juga terdengar. Situasi ini memperkuat kesan adanya pembiaran, atau setidaknya lemahnya respons terhadap praktik ilegal yang seharusnya menjadi prioritas penindakan.
Publik pun wajar mempertanyakan: mengapa rokok ilegal bisa beredar begitu lama tanpa gangguan? Apakah pengawasan di tingkat daerah tidak berjalan, atau ada faktor lain yang membuat praktik ini seolah “kebal hukum”? Pertanyaan-pertanyaan tersebut semakin relevan di tengah gencarnya kampanye pemberantasan rokok ilegal yang selama ini digaungkan pemerintah.
Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia merusak tata niaga, mencederai pelaku usaha yang taat aturan, serta menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Karena itu, aparat terkait perlu segera memberikan penjelasan terbuka dan langkah konkret agar dugaan pembiaran ini tidak berkembang menjadi preseden buruk.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi. Publik berhak mengetahui, dan negara wajib hadir memastikan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Penulis : OR
Editor : R IE Q








