SUMENEP, Newsline.id – Tindakan PT Garam yang melakukan pembongkaran sebuah bangunan garasi milik warga di Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, pada 23 Juni 2026 menuai kecaman keras dari masyarakat setempat.
Seorang warga berinisial F mengaku sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut. Menurutnya, bangunan yang dibongkar bukanlah bangunan permanen, melainkan hanya garasi sederhana yang terbuat dari anyaman bambu dan kayu.
F menyebut, sebelum mendirikan bangunan tersebut dirinya telah meminta izin kepada pihak yang dianggap berwenang atas lahan tersebut, yakni instansi yang menangani bidang perikanan atau perairan.
“Kami sebelum membangun sudah meminta izin. Saat itu diperbolehkan dengan syarat tidak menggunakan semen atau tembok permanen. Karena itu kami membangun menggunakan anyaman bambu,” ujar F kepada wartawan.
Ia mengaku heran dengan langkah PT Garam yang langsung melakukan pembongkaran tanpa adanya solusi ataupun musyawarah terlebih dahulu dengan warga.
Menurut F, tindakan tersebut telah melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang selama ini hanya berusaha mencari tempat berteduh dan menyimpan peralatan sehari-hari.
“Kami ini masyarakat kecil. Kalau memang ada masalah administrasi atau status lahan, seharusnya dibicarakan baik-baik, bukan langsung digusur,” keluhnya.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pendekatan yang digunakan PT Garam dalam menyelesaikan persoalan lahan yang bersinggungan dengan masyarakat. Sebagai perusahaan negara yang beroperasi di tengah lingkungan warga, PT Garam dinilai seharusnya mengedepankan dialog, kemanusiaan, dan solusi bersama sebelum mengambil tindakan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Sejumlah warga juga mempertanyakan dasar hukum pembongkaran tersebut. Mereka berharap ada penjelasan terbuka dari PT Garam agar tidak menimbulkan kesan bahwa perusahaan bertindak semena-mena terhadap masyarakat sekitar.
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas terkait yang disebut sebagai pihak pemberi izin belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media masih belum mendapatkan respons.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hak warga serta transparansi pengelolaan lahan di wilayah pesisir Marengan Laok. Warga berharap pemerintah daerah turun tangan untuk memediasi persoalan tersebut agar tidak menimbulkan konflik yang lebih luas di kemudian hari.
Masyarakat juga mendesak PT Garam untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait alasan pembongkaran tersebut. Jika memang terdapat pelanggaran aturan, warga berharap perusahaan dapat menunjukkan dasar hukumnya sekaligus mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi.
Sampai saat ini, pihak PT Garam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggusuran tersebut.
Penulis : AL
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








