Diduga Gusur Garasi Warga Tanpa Solusi, PT Garam Tuai Kecaman Warga Marengan Laok

Thursday, 25 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Tindakan PT Garam yang melakukan pembongkaran sebuah bangunan garasi milik warga di Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, pada 23 Juni 2026 menuai kecaman keras dari masyarakat setempat.

Seorang warga berinisial F mengaku sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut. Menurutnya, bangunan yang dibongkar bukanlah bangunan permanen, melainkan hanya garasi sederhana yang terbuat dari anyaman bambu dan kayu.

F menyebut, sebelum mendirikan bangunan tersebut dirinya telah meminta izin kepada pihak yang dianggap berwenang atas lahan tersebut, yakni instansi yang menangani bidang perikanan atau perairan.

“Kami sebelum membangun sudah meminta izin. Saat itu diperbolehkan dengan syarat tidak menggunakan semen atau tembok permanen. Karena itu kami membangun menggunakan anyaman bambu,” ujar F kepada wartawan.

Ia mengaku heran dengan langkah PT Garam yang langsung melakukan pembongkaran tanpa adanya solusi ataupun musyawarah terlebih dahulu dengan warga.

Baca Juga  Inspektorat dan DPMD Turun Tangan, Audit Dana Bumdes Kebunan; Dugaan Korupsi Selama 5 Tahun

Menurut F, tindakan tersebut telah melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang selama ini hanya berusaha mencari tempat berteduh dan menyimpan peralatan sehari-hari.

“Kami ini masyarakat kecil. Kalau memang ada masalah administrasi atau status lahan, seharusnya dibicarakan baik-baik, bukan langsung digusur,” keluhnya.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pendekatan yang digunakan PT Garam dalam menyelesaikan persoalan lahan yang bersinggungan dengan masyarakat. Sebagai perusahaan negara yang beroperasi di tengah lingkungan warga, PT Garam dinilai seharusnya mengedepankan dialog, kemanusiaan, dan solusi bersama sebelum mengambil tindakan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Sejumlah warga juga mempertanyakan dasar hukum pembongkaran tersebut. Mereka berharap ada penjelasan terbuka dari PT Garam agar tidak menimbulkan kesan bahwa perusahaan bertindak semena-mena terhadap masyarakat sekitar.

Baca Juga  Disharmoni Internal UNIBA Mencuat, Rektor Akui Kesal dengan Kinerja Humas dan Keuangan

Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas terkait yang disebut sebagai pihak pemberi izin belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media masih belum mendapatkan respons.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hak warga serta transparansi pengelolaan lahan di wilayah pesisir Marengan Laok. Warga berharap pemerintah daerah turun tangan untuk memediasi persoalan tersebut agar tidak menimbulkan konflik yang lebih luas di kemudian hari.

Masyarakat juga mendesak PT Garam untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait alasan pembongkaran tersebut. Jika memang terdapat pelanggaran aturan, warga berharap perusahaan dapat menunjukkan dasar hukumnya sekaligus mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi.

Sampai saat ini, pihak PT Garam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggusuran tersebut.

Penulis : AL

Editor : MTAB

Sumber Berita: Newsline.id

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru