PAMEKASAN, Newsline.id — Kinerja Bea Cukai Madura kembali menjadi sorotan publik. Dua isu besar mencuat sekaligus: lambannya pelayanan terhadap permintaan data oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan, serta longgarnya pengawasan terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Madura, khususnya Kabupaten Pamekasan.
Sorotan itu bermula dari pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan, Amin Jabir, yang secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan Bea Cukai Madura. Dalam sebuah tayangan video di akun TikTok resmi Dinas PUPR, ia menilai lembaga di bawah Kementerian Keuangan tersebut lamban dan tidak transparan.
“Kami sudah dua kali mengajukan permohonan data pabrik rokok legal di wilayah Pamekasan. Tahun lalu diberikan, tapi tahun ini di masa kepemimpinan baru tidak kunjung dikabulkan,” ujar Amin Jabir, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, data tersebut penting untuk mendukung program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), terutama dalam perencanaan pembangunan jalan konektivitas yang berbasis aktivitas industri tembakau.
Amin menegaskan, pihaknya telah menempuh jalur resmi dengan melayangkan permohonan informasi publik ke Bea Cukai Madura, namun belum mendapat respons sesuai harapan. Akibatnya, Dinas PUPR memutuskan membawa persoalan itu ke Komisi Informasi dan berencana melapor ke Ombudsman Republik Indonesia.
“Kami juga akan melayangkan surat kepada PTUN agar pelayanan publik di Bea Cukai bisa lebih cepat, tepat, dan murah,” tambahnya.
Kritik terbuka pejabat daerah terhadap lembaga vertikal seperti Bea Cukai Madura tergolong jarang terjadi. Namun, kasus ini menyoroti masalah klasik dalam birokrasi: minimnya respons, lemahnya koordinasi, dan lambannya pelayanan publik.
Amin Jabir menilai persoalan bukan pada boleh-tidaknya data diberikan, tetapi pada standar pelayanan publik yang tidak berjalan. “Masalahnya bukan di substansi, tapi di pelayanan Bea Cukai kepada kami,” tegasnya.
Bea Cukai sebagai satuan kerja yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan semestinya menjunjung prinsip keterbukaan informasi publik. Namun, di bawah kepemimpinan Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan, keluhan serupa mulai terdengar tidak hanya dari masyarakat, tetapi juga dari kalangan pemerintah daerah.
Selain persoalan pelayanan publik, Bea Cukai Madura juga terus disorot lantaran lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang justru makin menjamur di Kabupaten Pamekasan.
Hasil penelusuran sejumlah jurnalis lokal menunjukkan, puluhan merek rokok tanpa pita cukai beredar bebas di pasaran. Beberapa di antaranya bahkan disebut-sebut diproduksi oleh pengusaha yang memiliki pabrik rokok resmi terdaftar di Bea Cukai Madura.
Beberapa merek yang disebut antara lain:
Tali Jaya Mild, diduga milik H. Taufiq, pemilik pabrik rokok di Desa Ponteh, Kecamatan Galis.
Geboy, dikaitkan dengan pengusaha bernama H. Fahmi.
DALILL, YS BOLD, dan SANTOS, diduga kuat dikendalikan oleh pengusaha berinisial FR asal Desa Larangan Luar.
Subur Jaya HJS, diduga mengakali pita cukai oleh PR Subur Jaya milik H. Junaidi, Desa Tentenan Barat.
Just Full dan Just Mild, disebut-sebut masih terkait dengan pemilik PR Subur Jaya.
Deretan merek lainnya yang juga beredar tanpa cukai meliputi Marbol, MasterClass, Premium Bold, 54ryaku, Suryaku, Surya Jaya, Aswad, Sinar Gudang Emas, HMIN, Esje, Angker, Newcastle, HIMMA, RS, Boss Caffe Latte, Bintang, Alphad, Lombok Mas, Be Fly Bold, Bonte, Khanfa, ST16MA, MK, dan RJ99.
Banyak di antara merek tersebut dikaitkan dengan tokoh-tokoh lokal, termasuk pengusaha besar dan bahkan oknum aparat. Namun, hingga kini belum ada tindakan hukum nyata dari pihak Bea Cukai Madura.
Kondisi ini membuat publik mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menko Perekonomian Purbaya Yudhi Sadewa untuk turun tangan mengevaluasi kinerja Bea Cukai Madura.
Pasalnya, menurut sejumlah pengamat, peran Bea Cukai sangat krusial dalam menekan potensi kerugian negara dari sektor cukai. Jika pengawasan longgar dan pelayanan buruk, dampaknya bukan hanya terhadap citra institusi, tetapi juga penerimaan negara dan kepercayaan publik.
“Rokok ilegal di Madura bukan lagi rahasia. Tapi yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika aparat Bea Cukai justru seolah tutup mata,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Pamekasan, yang enggan disebut namanya.
Menurutnya, bila dugaan keterlibatan pengusaha pabrik resmi dalam distribusi rokok ilegal benar, maka ada indikasi penyalahgunaan izin industri dan potensi pelanggaran hukum pidana cukai yang harus segera diselidiki oleh aparat penegak hukum.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, belum memberikan keterangan resmi atas berbagai tudingan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Newsline.id melalui pesan singkat dan panggilan telepon tidak mendapat respons.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Kementerian Keuangan dalam menindaklanjuti berbagai persoalan di tubuh Bea Cukai Madura mulai dari pelayanan publik yang dinilai lambat hingga pengawasan rokok ilegal yang dianggap longgar.
Penulis : OR
Editor : R IE Q








