Desak Penutupan Galian C Ilegal di Rombesen milik H. Mahar. Aktivis Pragaan Layangkan Surat Resmi ke Polres dan Polda Jatim

Tuesday, 29 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Galian C (Kiri), Hasyim (Kanan)

Foto: Galian C (Kiri), Hasyim (Kanan)

SUMENEP, Newsline.id – Sejumlah aktivis pemuda dari Kecamatan Pragaan tengah mempersiapkan langkah hukum dan advokasi untuk mendesak aparat penegak hukum menutup aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Rombesen. Dalam waktu dekat, surat resmi akan dilayangkan kepada Polres Sumenep, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep.

 

Langkah ini dilakukan menyusul kian maraknya aktivitas pertambangan material yang dinilai merusak lingkungan dan tidak menunjukkan tanda-tanda kepatuhan terhadap regulasi hukum.

 

“Saya dan teman-teman aktivis Pragaan telah bersepakat untuk bersurat resmi. Kami mendesak agar penambangan yang diduga tidak berizin itu segera ditutup,” ungkap Hasyim Khafani.

 

Menurutnya, aktivitas galian C di wilayah tersebut bukan hanya tidak transparan dalam aspek legalitas, tetapi juga berpotensi besar melanggar hukum, merusak lingkungan, dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

 

“Jika benar tidak mengantongi izin, maka jelas itu melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” tegasnya.

 

Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.”

Baca Juga  Proyek BK Provinsi Rp800 Juta di Desa Aengmerah Terancam Dilaporkan ke APH

 

Surat yang akan dikirimkan aktivis muda Pragaan itu diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah untuk menunjukkan keberpihakannya pada penegakan hukum dan keadilan lingkungan.

 

“Ketika surat kami sudah masuk secara resmi ke Polres Sumenep, Polda Jatim, dan DPRD, kami ingin melihat seberapa serius mereka dalam menegakkan hukum. Ini ujian moral dan integritas bagi mereka,” ujar Hasyim dengan nada tegas.

 

Para pemuda tersebut juga mengingatkan, jika tidak ada tindakan berarti, maka dugaan keterlibatan oknum di tubuh aparat atau pemerintah dalam praktik pembiaran atau bahkan beking terhadap aktivitas galian ilegal bisa mencuat ke permukaan.

 

“Jika tidak ada tindakan tegas, kami patut menduga adanya permainan terselubung. Galian C ilegal itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan dan ekonomi,” tegasnya.

 

Baca Juga  Pelayanan Humanis RSUD Sumenep Kembali Dibuktikan, Pasien Stroke Asal Ambunten Tengah Pulang dengan Kondisi Membaik

Aktivis juga mendesak tiga poin penting dalam penanganan kasus ini:

 

1. Penutupan total aktivitas tambang ilegal di Rombesen, baik sementara maupun permanen, sebelum dokumen legalitas diperlihatkan kepada publik.

 

2. Penindakan hukum secara pidana dan administratif kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar, tanpa tebang pilih.

 

3. Transparansi dari pihak APH dan pemerintah terkait proses pengawasan dan penindakan kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Sumenep.

 

“Jika aparat tidak mampu bertindak sesuai kewenangan dan hukum, maka publik akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” tambahnya.

 

Aktivis berharap Polres Sumenep, Polda Jatim, dan DPRD Sumenep tidak menutup mata. Mereka meminta agar penegakan hukum dilakukan seadil-adilnya, tidak hanya menunggu viral di media sosial atau tekanan publik.

 

“Sudah saatnya penegakan hukum dilakukan bukan karena viral, tapi karena komitmen menjaga konstitusi dan keselamatan rakyat,” tegas mereka.

 

Surat resmi yang akan dilayangkan itu menjadi bentuk tekanan moral dan politik terhadap institusi-institusi yang seharusnya menjaga supremasi hukum.

Berita Terkait

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana
Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Perbup Bahasa Madura Berlaku, Tapi SDM Guru Belum Siap, Dinas Pendidikan Diminta Bertanggung Jawab
AHY Dorong Percepatan Infrastruktur Madura, Sebut Karapan Sapi Simbol Keberanian dan Kehormatan
DPRD Sumenep Inventarisasi Aspirasi Warga, Hasil Reses III Jadi Acuan Penyusunan Program 2027
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 09:01

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana

Wednesday, 5 August 2026 - 03:03

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 00:29

Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia

Tuesday, 4 August 2026 - 18:57

Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar

Tuesday, 4 August 2026 - 18:34

Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari

Berita Terbaru