SUMENEP, Newsline.id — Sorotan terhadap pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas di Kabupaten Sumenep kembali menguat. Publik mendesak manajemen PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS), khususnya Direktur Zainul Ubbadi, untuk membuka secara terang kontribusi migas bagi keuangan daerah dan manfaat riil yang diterima masyarakat.
Desakan tersebut muncul seiring ironi kondisi sosial ekonomi Sumenep. Di satu sisi, daerah ini tercatat sebagai salah satu wilayah dengan potensi migas signifikan dan berkontribusi terhadap penerimaan negara. Namun di sisi lain, angka kemiskinan di Sumenep masih tergolong tinggi dan menempatkannya dalam jajaran kabupaten termiskin di Jawa Timur.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: ke mana aliran DBH Migas dan dividen BUMD selama ini bermuara?
Berdasarkan penelusuran media, Pemerintah Kabupaten Sumenep tercatat pernah menerima DBH Migas sekitar Rp32 miliar pada kisaran tahun 2014. Namun hingga kini, publik mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan komprehensif mengenai penggunaan dana tersebut, termasuk kontribusi dividen PT WUS terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Isu transparansi ini semakin menguat setelah mencuatnya catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020, BPK menemukan sedikitnya 15 temuan kejanggalan dalam pengelolaan investasi dan operasional PT WUS pada periode 2007 hingga 2020.
Sejumlah temuan tersebut bahkan berujung pada proses hukum terhadap pimpinan dan bendahara PT WUS pada periode sebelumnya. Namun, bagi masyarakat, proses pidana semata dinilai belum cukup menjawab persoalan mendasar, yakni keadilan ekonomi dan kesejahteraan publik.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya hukuman, tapi kejelasan. Migas ini milik daerah, seharusnya dampaknya dirasakan langsung oleh rakyat,” ujar aktivis Sumenep.
Masyarakat kini menaruh harapan pada jajaran direksi PT WUS yang baru agar tidak mengulangi pola lama. Transparansi laporan keuangan, keterbukaan dividen, serta penjelasan alur DBH Migas dinilai sebagai langkah awal memulihkan kepercayaan publik.
Desakan tersebut juga diarahkan kepada pemerintah daerah agar tidak lagi menempatkan masyarakat sebatas penonton di tengah eksploitasi sumber daya alam. Tanpa keterbukaan dan akuntabilitas, kekayaan migas Sumenep dikhawatirkan hanya akan terus menjadi angka di laporan, tanpa pernah benar-benar mengubah nasib warganya.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








