Sumenep, Newsline.id – Polemik dugaan adanya biaya administrasi tambahan sebesar Rp50 ribu dalam pengurusan perpanjangan STNK lima tahunan yang diwakilkan anggota keluarga, serta keluhan mengenai pungutan parkir di lingkungan KB Samsat Sumenep, hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak terkait. Padahal, persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik setelah sejumlah warga membagikan pengalaman serupa melalui media sosial dan mempertanyakan dasar hukum maupun mekanisme penerapannya.
Newsline.id telah berupaya menghubungi pihak KB Samsat Sumenep untuk meminta klarifikasi atas berbagai keluhan tersebut. Namun, hingga berita ini diperbarui, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi yang diberikan. Pemberitaan ini akan diperbarui setelah pihak Samsat Sumenep menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai prinsip keberimbangan.
Penulis : Moh. Fairuz Zamzami
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








