SAMPANG, Newsline.id – Misteri kematian Moh. Hasan (46), nelayan asal Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, mulai menemukan titik terang. Polisi mengungkap kematian korban bukan sekadar akibat kekerasan spontan, melainkan diduga merupakan pembunuhan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Korban ditemukan meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengungkap perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers, Jumat (11/9/2026). Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan A.N. (27), warga Surabaya, sebagai terduga pelaku.
“Motifnya adalah balas dendam,” demikian keterangan kepolisian dalam pengungkapan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian lantaran penyidik menemukan sejumlah rangkaian tindakan yang dinilai mengarah pada dugaan adanya persiapan sebelum aksi dilakukan.
Menurut polisi, A.N. terlebih dahulu mengetahui aktivitas korban sebagai nelayan. Pelaku juga disebut mempelajari perahu yang digunakan korban, tempat perahu bersandar hingga kebiasaan korban ketika memarkir sepeda motor.
Rangkaian tersebut kemudian berlanjut pada malam sebelum kejadian.
Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, A.N. disebut bergerak menuju lokasi dengan berjalan kaki sembari membawa celurit.
Sekitar 45 menit kemudian, pelaku tiba di kawasan tersebut. Saat mengetahui korban masih berada di laut, A.N. diduga memilih bersembunyi di sekitar sebuah dump truck sembari menunggu korban kembali dari melaut.
Penungguan itu berakhir sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban tiba di lokasi dengan berjalan kaki sambil membawa timba berisi ikan hasil tangkapan.
Polisi menyebut pelaku kemudian mengikuti korban dari belakang sebelum melakukan serangan menggunakan celurit. Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam hingga akhirnya roboh.
Setelah kejadian, jajaran Satreskrim Polres Sampang bergerak melakukan penyelidikan. Hanya sekitar tujuh jam setelah peristiwa, tepatnya pukul 09.00 WIB, Tim URC Satreskrim yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim berhasil mengamankan A.N.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah celurit dengan panjang mata pisau sekitar 33 sentimeter, sepeda motor Honda Supra X, telepon seluler serta uang tunai milik korban.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi mengonstruksikan perkara tersebut sebagai dugaan pembunuhan berencana.
Penyidik menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan merampas nyawa orang lain yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Ancaman pidananya tergolong berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penerapan pasal tersebut didasarkan pada rangkaian tindakan yang menurut kepolisian terjadi sebelum korban diserang. Mulai dari dugaan mempelajari kebiasaan korban, membawa senjata tajam, mendatangi lokasi, memastikan korban masih berada di laut, bersembunyi hingga menunggu korban pulang.
Meski demikian, dugaan tersebut masih merupakan konstruksi penyidikan. Unsur pembunuhan berencana, termasuk unsur “dengan rencana terlebih dahulu”, tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim bersama jajarannya kini masih menangani proses hukum terhadap A.N.
Dengan terungkapnya identitas terduga pelaku dan motif yang disampaikan kepolisian, teka-teki mengenai kematian nelayan Camplong tersebut mulai terjawab. Namun, proses pembuktian di tahap berikutnya akan menjadi penentu apakah seluruh konstruksi perkara yang disampaikan penyidik dapat dibuktikan di hadapan hukum.
Penulis : Rohim
Editor : MTAB








