Nelayan Camplong Tewas Dibacok, Polisi Ungkap Dugaan Aksi Balas Dendam dan Jerat Pasal 459 KUHP

Friday, 11 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Newsline.id – Misteri kematian Moh. Hasan (46), nelayan asal Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, mulai menemukan titik terang. Polisi mengungkap kematian korban bukan sekadar akibat kekerasan spontan, melainkan diduga merupakan pembunuhan yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Korban ditemukan meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengungkap perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers, Jumat (11/9/2026). Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan A.N. (27), warga Surabaya, sebagai terduga pelaku.

“Motifnya adalah balas dendam,” demikian keterangan kepolisian dalam pengungkapan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian lantaran penyidik menemukan sejumlah rangkaian tindakan yang dinilai mengarah pada dugaan adanya persiapan sebelum aksi dilakukan.

Menurut polisi, A.N. terlebih dahulu mengetahui aktivitas korban sebagai nelayan. Pelaku juga disebut mempelajari perahu yang digunakan korban, tempat perahu bersandar hingga kebiasaan korban ketika memarkir sepeda motor.

Rangkaian tersebut kemudian berlanjut pada malam sebelum kejadian.

Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, A.N. disebut bergerak menuju lokasi dengan berjalan kaki sembari membawa celurit.

Baca Juga  PNPM Soroti Proyek CSR Petronas: Ganti Rugi Rumpon Rp6 Miliar Belum Tuntas, Pasar Ikan Dipersoalkan

Sekitar 45 menit kemudian, pelaku tiba di kawasan tersebut. Saat mengetahui korban masih berada di laut, A.N. diduga memilih bersembunyi di sekitar sebuah dump truck sembari menunggu korban kembali dari melaut.

Penungguan itu berakhir sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban tiba di lokasi dengan berjalan kaki sambil membawa timba berisi ikan hasil tangkapan.

Polisi menyebut pelaku kemudian mengikuti korban dari belakang sebelum melakukan serangan menggunakan celurit. Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam hingga akhirnya roboh.

Setelah kejadian, jajaran Satreskrim Polres Sampang bergerak melakukan penyelidikan. Hanya sekitar tujuh jam setelah peristiwa, tepatnya pukul 09.00 WIB, Tim URC Satreskrim yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim berhasil mengamankan A.N.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah celurit dengan panjang mata pisau sekitar 33 sentimeter, sepeda motor Honda Supra X, telepon seluler serta uang tunai milik korban.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi mengonstruksikan perkara tersebut sebagai dugaan pembunuhan berencana.

Baca Juga  Di Tengah Sorotan Proyek P3TGAI Keris Sakteh dan Rampak Naong, Kades Lembung Timur Bungkam

Penyidik menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan merampas nyawa orang lain yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Ancaman pidananya tergolong berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penerapan pasal tersebut didasarkan pada rangkaian tindakan yang menurut kepolisian terjadi sebelum korban diserang. Mulai dari dugaan mempelajari kebiasaan korban, membawa senjata tajam, mendatangi lokasi, memastikan korban masih berada di laut, bersembunyi hingga menunggu korban pulang.

Meski demikian, dugaan tersebut masih merupakan konstruksi penyidikan. Unsur pembunuhan berencana, termasuk unsur “dengan rencana terlebih dahulu”, tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim bersama jajarannya kini masih menangani proses hukum terhadap A.N.

Dengan terungkapnya identitas terduga pelaku dan motif yang disampaikan kepolisian, teka-teki mengenai kematian nelayan Camplong tersebut mulai terjawab. Namun, proses pembuktian di tahap berikutnya akan menjadi penentu apakah seluruh konstruksi perkara yang disampaikan penyidik dapat dibuktikan di hadapan hukum.

Penulis : Rohim

Editor : MTAB

Berita Terkait

Polemik MR Ball Memanas, Aliansi Pemuda Muslim Madura Serukan Doa Bersama dan Rukyah
Polresta Sumenep Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Batuputih
Danramil Minta Pemborong dan Kepala Tukang Dipertemukan, Pemborong KDMP: Upah Pekerja Sudah Lunas
Menantu Diduga Bacok Mertua hingga Tewas di Sampang, Polisi Amankan Pelaku di Mushala
DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Ditangkap di Rumah, Langsung Dilimpahkan ke Polresta Sumenep
Kades Legung Barat Benarkan Upah Pekerja KDMP Belum Dibayar, Akui Tak Kenal Pemborong
Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 21 September 2026 - 21:23

Polemik MR Ball Memanas, Aliansi Pemuda Muslim Madura Serukan Doa Bersama dan Rukyah

Monday, 21 September 2026 - 20:03

Polresta Sumenep Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Batuputih

Monday, 21 September 2026 - 19:18

Danramil Minta Pemborong dan Kepala Tukang Dipertemukan, Pemborong KDMP: Upah Pekerja Sudah Lunas

Monday, 21 September 2026 - 18:12

Menantu Diduga Bacok Mertua hingga Tewas di Sampang, Polisi Amankan Pelaku di Mushala

Monday, 21 September 2026 - 17:26

DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Ditangkap di Rumah, Langsung Dilimpahkan ke Polresta Sumenep

Berita Terbaru