SUMENEP, Newsline.id — Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Kabupaten Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambak udang di Kecamatan Dasuk, Rabu (11/12/2025). Sidak yang dipimpin Ketua Pansus Tambak Udang, Akhmadi Yasid, itu mengungkap sederet persoalan serius terkait tata kelola lingkungan hingga kontribusi ekonomi para pengusaha tambak.
Dalam keterangan resminya, Akhmadi Yasid menyebut bahwa kondisi lapangan jauh dari standar operasional yang seharusnya dipenuhi pengusaha tambak udang.
Temuan pertama yang menjadi sorotan Pansus adalah tidak berfungsinya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di beberapa lokasi tambak. Limbah tambak yang mengandung bahan kimia, amonia, serta residu pakan, menurut Pansus, diduga dibuang langsung ke laut tanpa proses penjernihan.
“IPAL itu ada, tapi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jika limbah dibuang langsung ke laut, berarti ada ancaman serius bagi ekosistem pesisir dan laut Sumenep,” ungkap Akhmadi Yasid.
Ia menegaskan bahwa kelalaian tersebut dapat memicu kerusakan ekologi jangka panjang, termasuk pencemaran air, matinya biota laut, serta rusaknya sumber penghidupan nelayan.
Temuan kedua terkait ketidakpatuhan pengusaha dalam melakukan uji laboratorium limbah secara berkala. Seharusnya, perusahaan wajib menguji kualitas limbah secara rutin sebagai bentuk ketaatan pada regulasi lingkungan.
“Biaya uji lab hanya sekitar Rp600 ribu per pemeriksaan. Tapi faktanya, beberapa pengusaha tetap lalai. Ini menunjukkan rendahnya komitmen terhadap keselamatan lingkungan,” kata Akhmadi.
Dari sektor penerimaan daerah, kondisi pengelolaan tambak udang juga dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan. Selama ini, satu-satunya PAD yang masuk dari sektor tersebut hanyalah biaya uji laboratorium limbah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Jika seluruh perusahaan melakukan uji limbah secara tertib, setidaknya dalam setahun PAD bisa mencapai lebih dari Rp150 juta.
“Yang terjadi di lapangan hanya sekitar Rp20 juta PAD per tahun. Angka itu sangat kecil jika dibandingkan dampak ekologis yang ditimbulkan,” ujar Akhmadi.
Selain uji limbah, Pansus juga menyoroti nihilnya kontribusi sosial dari pengusaha tambak kepada daerah. Menurut Akhmadi, meski sudah ada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 25 Tahun 2023 tentang mekanisme CSR, namun tidak terlihat adanya implementasi yang nyata.
“Perusahaan yang beroperasi di Sumenep seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap pembangunan sosial. Tapi nyatanya, tidak ada kontribusi CSR yang berarti. Mereka hanya setor biaya uji limbah yang jumlahnya sangat kecil,” tegasnya.
Dengan sederet temuan tersebut, Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep segera menjadwalkan pemanggilan seluruh pengusaha tambak udang di Kabupaten Sumenep. Audit akan dilakukan secara menyeluruh terkait kepatuhan regulasi, tata kelola lingkungan, hingga tanggung jawab sosial perusahaan.
“Kami akan panggil semua. Audit total harus dilakukan demi memastikan kepatuhan pada regulasi ekologis dan tanggung jawab sosial perusahaan. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal keberlanjutan lingkungan di Sumenep,” pungkas Akhmadi Yasid.
Langkah Pansus ini diharapkan menjadi titik awal pembenahan tata kelola tambak udang di Sumenep yang selama ini disebut-sebut menjadi salah satu sektor usaha terbesar namun tidak berbanding lurus dengan kontribusi dan kepatuhan pada aturan yang berlaku.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








