Audiensi Soal Renovasi Lapak Pasar Ganding, LBH Taretan Soroti Legalitas dan Kepastian Hukum Pedagang

Friday, 17 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia menggelar audiensi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Kamis (16/7/2026), untuk meminta penjelasan terkait pembangunan atau renovasi lapak di Pasar Ganding.

Audiensi tersebut dihadiri Kepala DKUPP Sumenep, Kepala Bidang Perdagangan, Kepala Pasar Ganding, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Ganding, serta perwakilan LBH Taretan Legal Justitia.

Dalam pertemuan itu, Ketua LBH Taretan Legal Justitia zainorrosi, mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan pembangunan lapak yang berada di sisi utara bagian depan pasar, termasuk mekanisme pengelolaan dana pembangunan dan kepastian status hukum lapak setelah proyek selesai.

Kepala DKUPP Sumenep menjelaskan bahwa pembangunan tersebut telah diketahui pihak dinas dan memperoleh izin secara lisan. Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pengelolaan Fasilitas Pasar.

Baca Juga  DPMD Sumenep Biang Kerok Proyek Gagal, Pasar Desa Ellak Daya Terbengkalai Tanpa Kepastian

Namun, penjelasan tersebut dinilai belum memberikan kepastian dari sisi administrasi pemerintahan. LBH Taretan berpandangan bahwa pemberian izin untuk pembangunan fasilitas di lingkungan pasar semestinya dituangkan dalam dokumen resmi, bukan hanya melalui persetujuan lisan.

Menurut LBH Taretan, izin tertulis menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik karena berkaitan dengan aspek legalitas dan akuntabilitas. Tanpa dokumen administrasi yang jelas, pembangunan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam audiensi itu juga dijelaskan bahwa pembangunan lapak merupakan usulan para pedagang yang disampaikan melalui Paguyuban Pedagang Pasar Ganding. Kepala DKUPP bahkan menyatakan bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan tersebut.

Meski demikian, muncul persoalan lain setelah Kepala DKUPP menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat menerbitkan Surat Izin Penempatan (SIP) bagi pedagang yang telah membangun lapak baru.

Baca Juga  Kabel Internet Menumpang di Tiang Listrik, Warga Rubaru Desak Penertiban Serius

Pernyataan tersebut menjadi perhatian LBH Taretan karena menyangkut kepastian hukum para pedagang yang telah mengeluarkan biaya pembangunan. Tanpa adanya SIP, status penggunaan lapak dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian di masa mendatang.

Sementara itu, DKUPP menjelaskan bahwa pembagian lokasi maupun ukuran lapak telah disepakati melalui musyawarah antara paguyuban dan para pedagang yang sebelumnya menempati area tersebut.

Terkait pembiayaan, DKUPP menyebut seluruh biaya pembangunan berasal dari swadaya pedagang dan pengelolaannya dilakukan oleh Paguyuban Pedagang Pasar Ganding tanpa menggunakan anggaran pemerintah.

LBH Taretan Legal Justitia menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut agar hak-hak pedagang tetap terlindungi dan seluruh proses pengelolaan fasilitas pasar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Penulis : Fairuz

Editor : MTAB

Berita Terkait

Dugaan Penangkapan Rokok Ilegal Berujung Pelepasan, Publik Pertanyakan Penindakan Polsek Pegantenan
Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi
Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan
Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana
Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 15:24

Dugaan Penangkapan Rokok Ilegal Berujung Pelepasan, Publik Pertanyakan Penindakan Polsek Pegantenan

Wednesday, 5 August 2026 - 12:54

Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi

Wednesday, 5 August 2026 - 12:35

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 09:01

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana

Wednesday, 5 August 2026 - 03:03

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan

Berita Terbaru