SUMENEP, Newsline.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia menggelar audiensi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Kamis (16/7/2026), untuk meminta penjelasan terkait pembangunan atau renovasi lapak di Pasar Ganding.
Audiensi tersebut dihadiri Kepala DKUPP Sumenep, Kepala Bidang Perdagangan, Kepala Pasar Ganding, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Ganding, serta perwakilan LBH Taretan Legal Justitia.
Dalam pertemuan itu, Ketua LBH Taretan Legal Justitia zainorrosi, mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan pembangunan lapak yang berada di sisi utara bagian depan pasar, termasuk mekanisme pengelolaan dana pembangunan dan kepastian status hukum lapak setelah proyek selesai.
Kepala DKUPP Sumenep menjelaskan bahwa pembangunan tersebut telah diketahui pihak dinas dan memperoleh izin secara lisan. Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pengelolaan Fasilitas Pasar.
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum memberikan kepastian dari sisi administrasi pemerintahan. LBH Taretan berpandangan bahwa pemberian izin untuk pembangunan fasilitas di lingkungan pasar semestinya dituangkan dalam dokumen resmi, bukan hanya melalui persetujuan lisan.
Menurut LBH Taretan, izin tertulis menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik karena berkaitan dengan aspek legalitas dan akuntabilitas. Tanpa dokumen administrasi yang jelas, pembangunan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam audiensi itu juga dijelaskan bahwa pembangunan lapak merupakan usulan para pedagang yang disampaikan melalui Paguyuban Pedagang Pasar Ganding. Kepala DKUPP bahkan menyatakan bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan tersebut.
Meski demikian, muncul persoalan lain setelah Kepala DKUPP menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat menerbitkan Surat Izin Penempatan (SIP) bagi pedagang yang telah membangun lapak baru.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian LBH Taretan karena menyangkut kepastian hukum para pedagang yang telah mengeluarkan biaya pembangunan. Tanpa adanya SIP, status penggunaan lapak dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian di masa mendatang.
Sementara itu, DKUPP menjelaskan bahwa pembagian lokasi maupun ukuran lapak telah disepakati melalui musyawarah antara paguyuban dan para pedagang yang sebelumnya menempati area tersebut.
Terkait pembiayaan, DKUPP menyebut seluruh biaya pembangunan berasal dari swadaya pedagang dan pengelolaannya dilakukan oleh Paguyuban Pedagang Pasar Ganding tanpa menggunakan anggaran pemerintah.
LBH Taretan Legal Justitia menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut agar hak-hak pedagang tetap terlindungi dan seluruh proses pengelolaan fasilitas pasar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Penulis : Fairuz
Editor : MTAB








