Audiensi Soal Renovasi Lapak Pasar Ganding, LBH Taretan Soroti Legalitas dan Kepastian Hukum Pedagang

Friday, 17 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia menggelar audiensi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Kamis (16/7/2026), untuk meminta penjelasan terkait pembangunan atau renovasi lapak di Pasar Ganding.

Audiensi tersebut dihadiri Kepala DKUPP Sumenep, Kepala Bidang Perdagangan, Kepala Pasar Ganding, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Ganding, serta perwakilan LBH Taretan Legal Justitia.

Dalam pertemuan itu, Ketua LBH Taretan Legal Justitia zainorrosi, mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan pembangunan lapak yang berada di sisi utara bagian depan pasar, termasuk mekanisme pengelolaan dana pembangunan dan kepastian status hukum lapak setelah proyek selesai.

Kepala DKUPP Sumenep menjelaskan bahwa pembangunan tersebut telah diketahui pihak dinas dan memperoleh izin secara lisan. Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pengelolaan Fasilitas Pasar.

Baca Juga  Bupati Fauzi: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kunci Pembangunan Sumenep yang Tepat Sasaran

Namun, penjelasan tersebut dinilai belum memberikan kepastian dari sisi administrasi pemerintahan. LBH Taretan berpandangan bahwa pemberian izin untuk pembangunan fasilitas di lingkungan pasar semestinya dituangkan dalam dokumen resmi, bukan hanya melalui persetujuan lisan.

Menurut LBH Taretan, izin tertulis menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik karena berkaitan dengan aspek legalitas dan akuntabilitas. Tanpa dokumen administrasi yang jelas, pembangunan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam audiensi itu juga dijelaskan bahwa pembangunan lapak merupakan usulan para pedagang yang disampaikan melalui Paguyuban Pedagang Pasar Ganding. Kepala DKUPP bahkan menyatakan bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan tersebut.

Meski demikian, muncul persoalan lain setelah Kepala DKUPP menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat menerbitkan Surat Izin Penempatan (SIP) bagi pedagang yang telah membangun lapak baru.

Baca Juga  Polres Sumenep Dikepung Pertanyaan, Rilis Kokain Besar Tiba-Tiba Dibatalkan

Pernyataan tersebut menjadi perhatian LBH Taretan karena menyangkut kepastian hukum para pedagang yang telah mengeluarkan biaya pembangunan. Tanpa adanya SIP, status penggunaan lapak dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian di masa mendatang.

Sementara itu, DKUPP menjelaskan bahwa pembagian lokasi maupun ukuran lapak telah disepakati melalui musyawarah antara paguyuban dan para pedagang yang sebelumnya menempati area tersebut.

Terkait pembiayaan, DKUPP menyebut seluruh biaya pembangunan berasal dari swadaya pedagang dan pengelolaannya dilakukan oleh Paguyuban Pedagang Pasar Ganding tanpa menggunakan anggaran pemerintah.

LBH Taretan Legal Justitia menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut agar hak-hak pedagang tetap terlindungi dan seluruh proses pengelolaan fasilitas pasar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Penulis : Fairuz

Editor : MTAB

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru