SUMENEP, Newsline.id — Dugaan lemahnya pengawasan aset kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Kali ini, sorotan publik tertuju pada keberadaan lima unit motor trail milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang disebut tidak dapat ditunjukkan bentuk fisiknya saat dimintai klarifikasi oleh media.
Temuan tersebut muncul setelah tim investigasi Newsline.id melakukan konfirmasi kepada pengurus barang Satpol PP pada 30 Oktober 2025.
Ketidakjelasan informasi mengenai aset bergerak itu mengundang pertanyaan besar tentang bagaimana proses pencatatan, distribusi, hingga pengawasan dilakukan. Padahal, pemerintah daerah telah menegaskan pentingnya pengelolaan aset secara transparan dan akuntabel, terutama pasca-instruksi khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak 2 November 2024, Bupati Sumenep telah mengeluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2024 tentang pemanfaatan fasilitas kantor dan barang milik daerah sesuai regulasi yang berlaku. Instruksi tersebut bahkan menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti rencana aksi KPK terkait pembenahan manajemen aset daerah.
Namun, temuan terbaru menunjukkan adanya kemungkinan praktik administrasi yang belum sesuai standar. Aset motor trail yang dibeli menggunakan dana publik seharusnya tercatat, terinventarisasi, dan memiliki dokumen serah-terima yang jelas.
Menanggapi hal tersebut, Irban IV Inspektorat Kabupaten Sumenep, Sri Endah Purnamawati, menegaskan bahwa pengurus barang wajib memastikan setiap pengadaan dicatat dan didistribusikan secara benar.
“Pencatatan aset merupakan kewajiban pengurus barang. Ketika ada pengadaan, barang tersebut harus dicatat, diserahkan kepada yang berwenang, serta dilengkapi berita acara serah terima. Dan harus jelas siapa yang memegang lima unit motor trail tersebut,” ujar Sri Endah, Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, inventarisasi yang tidak lengkap atau tidak akurat dapat memicu kesalahan data, menimbulkan ketidaksesuaian laporan, dan membuka celah terjadinya penyalahgunaan aset.
Inspektorat Kabupaten Sumenep sejatinya memiliki mandat kuat untuk melakukan pengawasan aset daerah secara komprehensif, baik berupa aset bergerak seperti kendaraan dinas maupun aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Tugas tersebut meliputi:
Audit berkala
Rekonsiliasi data dengan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)
Pemantauan pemeliharaan aset
Penindakan jika ditemukan pelanggaran atau kehilangan aset
Namun, kasus hilangnya jejak motor trail Satpol PP menunjukkan adanya celah dalam mekanisme tersebut. Tanpa bukti fisik dan dokumen pendukung yang jelas, keberadaan aset menjadi kabur dan rawan dimanipulasi.
Ketidakterbukaan instansi terhadap informasi aset memperbesar potensi kerugian daerah. Publik pun kesulitan melakukan kontrol sosial, padahal transparansi merupakan pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ketiadaan motor trail tersebut bukan hanya persoalan administrasi; melainkan indikasi bahwa sistem pengawasan aset daerah perlu dievaluasi secara mendalam. Jika dibiarkan, kejadian serupa dapat terulang dan berdampak pada hilangnya nilai aset serta potensi kerugian negara.
Kasus ini kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat, mulai dari verifikasi ulang, audit mendalam, hingga penelusuran siapa yang bertanggung jawab atas distribusi lima unit motor trail tersebut. Tanpa upaya serius, akuntabilitas pengelolaan aset akan terus dipertanyakan.
Masyarakat berharap temuan ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem inventarisasi dan memastikan tidak ada lagi aset yang “hilang” atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








