SUMENEP, — Tekanan publik terhadap penanganan kasus dugaan pencabulan kembali menguat. Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Aktivis Pelindung Perempuan dan Anak menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Sumenep, Senin (29/12/2025).
Aksi tersebut dipicu oleh kekecewaan massa terhadap arah penegakan hukum yang dinilai tidak berpihak pada korban. Dalam pandangan aliansi, proses hukum justru bergerak ke arah kriminalisasi terhadap korban dan keluarganya, sementara terduga pelaku pencabulan belum mendapatkan hukuman yang sepadan.
Dengan membawa spanduk dan poster bernada kecaman, para demonstran silih berganti menyampaikan orasi dari atas mobil komando. Mereka menuding adanya ketimpangan serius dalam penanganan perkara yang seharusnya menjadi prioritas perlindungan perempuan dan anak.
Salah satu orator aksi, Tolak Amir, menyatakan bahwa demonstrasi ini adalah bentuk perlawanan moral terhadap praktik hukum yang dianggap menyimpang dari rasa keadilan masyarakat.
“Ketika korban malah diseret ke ranah pidana, itu menunjukkan hukum sedang berjalan ke arah yang salah. Hari ini yang diuji bukan hanya aparat, tapi juga nurani keadilan,” tegasnya di hadapan massa.
Aliansi menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penghentian seluruh bentuk kriminalisasi terhadap keluarga korban, penjatuhan hukuman maksimal terhadap pelaku pencabulan, serta pengusutan dugaan rekayasa laporan polisi.
Mereka juga mendesak agar aparat yang diduga menerima laporan fiktif dicopot dari jabatannya.
Selain itu, massa meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Sumenep dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut perempuan dan anak. Menurut mereka, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus.
“Kalau negara gagal melindungi korban, maka pesan yang sampai ke masyarakat adalah hukum lebih melindungi pelaku daripada korban,” ujar Tolak Amir menambahkan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumenep, Asmuni, menjelaskan bahwa kasus pencabulan anak yang disorot massa telah rampung di tingkat penyidikan dan kini memasuki tahap penuntutan.
“Perkara pencabulan anak sudah dilimpahkan dan saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumenep. Proses penyidikan di Polres sudah dinyatakan selesai,” jelasnya.
Namun, Asmuni juga menegaskan bahwa perkara lain yang turut menjadi perhatian publik, termasuk dugaan tindak pidana penganiayaan, masih berada pada tahap penyidikan awal. Aparat, kata dia, masih melakukan pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi sehingga belum dapat menetapkan tersangka.
“Sampai saat ini kasus penganiayaan masih dalam proses penyidikan dan belum ada penetapan tersangka,” pungkasnya.
Hingga sore hari, aksi demonstrasi masih berlangsung dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian. Massa bertahan di depan Mapolres Sumenep sambil terus menyuarakan tuntutan agar penegakan hukum benar-benar berpihak pada korban dan menjunjung tinggi keadilan substantif.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








