8 Lokasi Digeledah ! Kejati Jatim Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi BSPS Sumenep ke Penyidikan

Wednesday, 9 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar. (FOTO/Dok: Kejati Jatim)

Foto: Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar. (FOTO/Dok: Kejati Jatim)

SUMENEP, Newsline.id – Kasus dugaan korupsi dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan status perkara ini ke tahap penyidikan, usai dilakukan ekspose atau gelar perkara pada Senin, 7 Juli 2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah ditemukan cukup bukti awal. “Hasil gelar perkara menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pidana, sehingga kami tingkatkan ke penyidikan,” jelasnya pada Rabu, 9 Juli 2025.

Sebagai langkah lanjutan, Kejati Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor: Print-1052/M.5/F9.2/07/2025. Surat itu memberi wewenang kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan di delapan titik, yakni enam lokasi di Sumenep dan dua lokasi lainnya di Surabaya pada Selasa, 8 Juli 2025.

Enam titik di Sumenep merupakan rumah milik pihak-pihak yang diduga terlibat, di mana penyidik menemukan berbagai barang bukti seperti dokumen pelaksanaan BSPS, alat elektronik, serta rekaman suara yang relevan dengan kasus.

Baca Juga  Bea Cukai Dinilai Tak Berani Bertindak Soal Rokok Ilegal Premium Bold

Sementara itu, dua lokasi di Surabaya diyakini sebagai tempat penyimpanan dokumen atau barang bukti tambahan yang berkaitan dengan kasus ini.

Untuk diketahui, BSPS merupakan program bantuan dari pemerintah pusat yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, dengan anggaran sekitar Rp109,8 miliar untuk 5.409 unit rumah. Setiap keluarga penerima seharusnya mendapatkan Rp20 juta—yang terdiri dari Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja.

Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi pemotongan dana bantuan oleh pihak-pihak tertentu, yang nilainya berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per penerima. “Sebagian dana disebut dialokasikan untuk kegiatan dan administrasi, meski tidak semua penerima mengalami pemotongan,” ujar Saiful.

Kasus ini mencuat sejak Mei 2025, setelah Kejati Jatim mengeluarkan Surat Penyelidikan Nomor: Print-6864/M.5.1/Fd.1/05/2025 pada 14 Mei 2025. Sejak itu, sebanyak 250 saksi telah diperiksa di Kejari Sumenep dan Islamic Centre Sumenep. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kepala desa, pemilik toko material bangunan, hingga tenaga fasilitator lapangan.

Baca Juga  NICE dan ST Premium, serta dugaan keterlibatan Hendra, menantu Kepala Desa Sentol, dan H. Syafiih 

Tidak hanya kejaksaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga turut melakukan langkah tegas. Menteri PKP, Maruarar Sirait, langsung menginstruksikan Inspektorat Jenderal (Itjen) kementerian untuk turun melakukan investigasi.

Hasil temuan Itjen mengungkap bahwa program BSPS di Sumenep tidak hanya salah sasaran, tetapi juga banyak yang tidak sesuai dengan standar teknis pembangunan yang ditentukan. “Program ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan bagi mereka yang secara ekonomi tergolong mampu. Ini jelas pelanggaran,” tegas Maruarar.

Ia pun menyatakan akan bersikap terbuka dan tegas terhadap siapapun yang terlibat. “Kalau ada pegawai kementerian atau pihak manapun yang ikut bermain, harus segera diperiksa dan diproses hukum. Tidak ada kompromi, saya minta prosesnya cepat dan jangan ada yang ditutupi,” tandasnya. (Har)

Berita Terkait

Kasus Video Asusila Pelajar SMP Terbongkar, Polres Pamekasan Amankan ABH dan Buru Penyebar
Menuju Pilkades Ra’as 2027: Menggugat Tradisi “Kucing dalam Karung” Lewat Adu Gagasan
BPN Sumenep Dinilai “Pengecut”, Tak Mampu Beri Kepastian Kasus Penyerobotan Tanah Mangrove Kebundadap Timur
Panen Raya Sumenep Melejit, Serapan Gabah Tembus 6 Ribu Ton di Awal 2026
Langsung Diserbu! SkY Coffee Grounds Jadi Magnet Baru Nongkrong Anak Muda Sumenep
MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Menu “Rebellious Hunger”, Dorong Tren Kuliner Berkelanjutan di Madura
Kids Atletik Getarkan Lapangan Armada, FKG PJOK Dasuk Siapkan Bibit Juara O2SN
Halal Bihalal dan Haul Majmuk Ponpes Al Usymuni Berlangsung Khidmat di Batang-Batang Sumenep
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 19 April 2026 - 21:29

Kasus Video Asusila Pelajar SMP Terbongkar, Polres Pamekasan Amankan ABH dan Buru Penyebar

Saturday, 18 April 2026 - 23:55

Menuju Pilkades Ra’as 2027: Menggugat Tradisi “Kucing dalam Karung” Lewat Adu Gagasan

Saturday, 18 April 2026 - 10:35

BPN Sumenep Dinilai “Pengecut”, Tak Mampu Beri Kepastian Kasus Penyerobotan Tanah Mangrove Kebundadap Timur

Saturday, 18 April 2026 - 08:51

Panen Raya Sumenep Melejit, Serapan Gabah Tembus 6 Ribu Ton di Awal 2026

Friday, 17 April 2026 - 12:47

MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Menu “Rebellious Hunger”, Dorong Tren Kuliner Berkelanjutan di Madura

Berita Terbaru