SUMENEP, Newsline.id – Kasus dugaan korupsi dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan status perkara ini ke tahap penyidikan, usai dilakukan ekspose atau gelar perkara pada Senin, 7 Juli 2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah ditemukan cukup bukti awal. “Hasil gelar perkara menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pidana, sehingga kami tingkatkan ke penyidikan,” jelasnya pada Rabu, 9 Juli 2025.
Sebagai langkah lanjutan, Kejati Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor: Print-1052/M.5/F9.2/07/2025. Surat itu memberi wewenang kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan di delapan titik, yakni enam lokasi di Sumenep dan dua lokasi lainnya di Surabaya pada Selasa, 8 Juli 2025.
Enam titik di Sumenep merupakan rumah milik pihak-pihak yang diduga terlibat, di mana penyidik menemukan berbagai barang bukti seperti dokumen pelaksanaan BSPS, alat elektronik, serta rekaman suara yang relevan dengan kasus.
Sementara itu, dua lokasi di Surabaya diyakini sebagai tempat penyimpanan dokumen atau barang bukti tambahan yang berkaitan dengan kasus ini.
Untuk diketahui, BSPS merupakan program bantuan dari pemerintah pusat yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, dengan anggaran sekitar Rp109,8 miliar untuk 5.409 unit rumah. Setiap keluarga penerima seharusnya mendapatkan Rp20 juta—yang terdiri dari Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja.
Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi pemotongan dana bantuan oleh pihak-pihak tertentu, yang nilainya berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per penerima. “Sebagian dana disebut dialokasikan untuk kegiatan dan administrasi, meski tidak semua penerima mengalami pemotongan,” ujar Saiful.
Kasus ini mencuat sejak Mei 2025, setelah Kejati Jatim mengeluarkan Surat Penyelidikan Nomor: Print-6864/M.5.1/Fd.1/05/2025 pada 14 Mei 2025. Sejak itu, sebanyak 250 saksi telah diperiksa di Kejari Sumenep dan Islamic Centre Sumenep. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kepala desa, pemilik toko material bangunan, hingga tenaga fasilitator lapangan.
Tidak hanya kejaksaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga turut melakukan langkah tegas. Menteri PKP, Maruarar Sirait, langsung menginstruksikan Inspektorat Jenderal (Itjen) kementerian untuk turun melakukan investigasi.
Hasil temuan Itjen mengungkap bahwa program BSPS di Sumenep tidak hanya salah sasaran, tetapi juga banyak yang tidak sesuai dengan standar teknis pembangunan yang ditentukan. “Program ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan bagi mereka yang secara ekonomi tergolong mampu. Ini jelas pelanggaran,” tegas Maruarar.
Ia pun menyatakan akan bersikap terbuka dan tegas terhadap siapapun yang terlibat. “Kalau ada pegawai kementerian atau pihak manapun yang ikut bermain, harus segera diperiksa dan diproses hukum. Tidak ada kompromi, saya minta prosesnya cepat dan jangan ada yang ditutupi,” tandasnya. (Har)








