SUMENEP, Newsline.id – Aktivitas galian C ilegal di Desa Rombesan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, menuai kecaman keras dari kalangan pemuda setempat. Para aktivis pemuda yang tergabung dalam gerakan masyarakat sipil Pragaan menyatakan bahwa dampak lingkungan, sosial, hingga ekonomi akibat pertambangan ilegal ini sudah sangat mengkhawatirkan.
Firdaus Maza, salah satu perwakilan dari aktivis pemuda Pragaan, mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan kajian mendalam terkait aktivitas tambang tersebut. Kajian itu dilakukan tidak hanya melalui observasi lapangan, tetapi juga melalui dialog langsung dengan masyarakat di sekitar area galian.
“Dari hasil turun lapangan, kami melihat langsung bagaimana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Jalanan rusak, debu beterbangan, dan risiko longsor di area sekitar terus meningkat. Ini sangat mengganggu kehidupan masyarakat,” tegas Firdaus.
Tidak tinggal diam, para pemuda telah melayangkan surat resmi kepada Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pragaan, yang terdiri dari Polsek Prenduan, Koramil, dan pihak Kecamatan. Dalam surat tersebut, mereka menyampaikan pernyataan sikap sekaligus tuntutan tegas agar aktivitas galian C di Desa Rombesan segera ditutup dan ditertibkan.
“Kami tahu mereka sudah turun ke lokasi. Tapi apa hasilnya? Hanya ambil gambar lalu diam. Tidak ada tindakan tegas. Ini seperti hanya untuk menggugurkan kewajiban saja, bukan sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat,” kata Firdaus dengan nada kecewa.
Lebih jauh, Firdaus mempertanyakan sikap pasif aparat pemerintah dan penegak hukum di tingkat kecamatan. Ia mencurigai ada sesuatu yang menghalangi keberanian Forkopimcam untuk bertindak lebih jauh.
“Kami bertanya-tanya, apakah Forkopimcam sudah ‘masuk angin’? Atau jangan-jangan mereka takut kepada pemilik tambang ilegal itu? Jangan-jangan ada kepentingan tertentu di balik pembiaran ini?” cetusnya.
Para pemuda mengaku sudah cukup bersabar. Mereka merasa suara masyarakat sudah disampaikan melalui jalur resmi, namun hasilnya nihil. Oleh karena itu, mereka bersiap untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Jika Forkopimcam tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, maka kami akan bersurat langsung kepada Polres Sumenep, bahkan jika perlu ke Polda Jawa Timur. Kami ingin tambang ilegal itu ditutup permanen,” ujarnya
Aktivitas galian C di Desa Rombesan telah berlangsung selama beberapa waktu dan ditengarai tidak memiliki izin resmi. Warga setempat mengeluhkan dampak negatif yang dirasakan secara langsung, seperti jalan desa yang rusak akibat lalu lalang truk bermuatan berat, gangguan debu terhadap kesehatan warga, serta potensi bencana ekologis seperti longsor dan pencemaran sumber air.
“Kami bahkan tidak bisa menjemur hasil panen di halaman rumah karena debunya luar biasa. Anak-anak juga sering batuk-batuk, dan truk-truk itu ugal-ugalan di jalan,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, warga menyebut bahwa tidak ada kompensasi apa pun dari pihak penambang kepada masyarakat terdampak.
Aktivis pemuda menegaskan bahwa tuntutan mereka bukanlah semata-mata bentuk penolakan, melainkan bagian dari upaya menjaga masa depan lingkungan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak anti-pembangunan. Tapi segala aktivitas harus sesuai hukum dan memperhatikan kelestarian lingkungan serta keselamatan warga. Jika tidak, maka itu bukan pembangunan, melainkan perusakan,” pungkas Firdaus.
Para pemuda kini tengah mempersiapkan aksi lanjutan jika tidak ada langkah konkret dari Forkopimcam dalam waktu dekat. Mereka membuka opsi untuk menggelar unjuk rasa, advokasi ke DPRD Sumenep, serta pelaporan resmi ke penegak hukum di tingkat kabupaten dan provinsi.








