PAMEKASAN, Newsline.id – Wacana pemberlakuan Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan 3 khusus Madura yang belakangan disuarakan sejumlah pengusaha rokok mendapat tanggapan kritis dari Ketua Mahardika, Iwan. Menurutnya, usulan tersebut merupakan ambisi yang berlebihan dan sulit diwujudkan karena bertentangan dengan prinsip keadilan antar daerah penghasil tembakau dan industri hasil tembakau di Indonesia.
Iwan menilai Madura memang memiliki sejarah panjang sebagai daerah penghasil tembakau. Namun, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus dalam regulasi industri hasil tembakau.
“Pada dasarnya usulan SKM Golongan 3 khusus Madura merupakan ambisi yang berlebihan dan tidak mungkin diwujudkan. Alasannya sangat logis, karena Madura bukan satu-satunya daerah penghasil tembakau dan juga bukan satu-satunya wilayah industri hasil tembakau di Indonesia,” kata Iwan kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, apabila pemerintah hendak memberikan perlakuan khusus berdasarkan kapasitas industri hasil tembakau, maka terdapat daerah lain yang lebih layak dijadikan contoh.
Ia menyebut Malang Raya sebagai salah satu kawasan industri rokok terbesar di Jawa Timur yang menaungi ratusan pabrik rokok dari berbagai skala usaha, mulai industri rumahan, perusahaan lokal hingga korporasi besar nasional.
“Kalau berbicara soal kepantasan mendapatkan perlakuan khusus, Malang Raya justru lebih layak dijadikan percontohan. Di sana terdapat ratusan pabrik rokok yang menjadi tulang punggung industri hasil tembakau Jawa Timur. Jadi tidak tepat jika perlakuan khusus hanya diberikan kepada Madura,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iwan juga menyoroti daya saing sebagian produk rokok lokal asal Madura yang menurutnya masih menghadapi tantangan besar di pasar nasional.
Ia menilai penguatan kualitas produk dan inovasi industri seharusnya menjadi fokus utama dibanding mendorong regulasi yang memberikan perlakuan istimewa kepada wilayah tertentu.
“Persaingan industri rokok harus dilakukan secara sehat. Yang perlu diperkuat adalah kualitas produk, manajemen usaha, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Bukan meminta perlakuan khusus yang berpotensi menimbulkan kecemburuan antar daerah,” ujarnya.
Iwan juga menyinggung maraknya peredaran rokok ilegal yang selama ini menjadi perhatian pemerintah. Menurutnya, praktik produksi tanpa memenuhi ketentuan cukai merupakan persoalan serius yang justru merugikan negara dan pelaku usaha yang taat aturan.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa kelemahan daya saing kemudian disiasati dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan hukum. Produksi rokok ilegal jelas merugikan negara dan mencederai persaingan usaha yang sehat,” katanya.
Menurut Iwan, pembahasan mengenai klasifikasi golongan industri hasil tembakau telah masuk ke ranah kebijakan dan peraturan perundang-undangan sehingga tidak bisa didasarkan pada sentimen kedaerahan semata.
Ia menegaskan bahwa sikap kritis terhadap usulan tersebut bukan berarti tidak bangga sebagai orang Madura. Sebaliknya, ia mengaku ingin menjaga kehormatan Madura agar tetap dipandang sebagai daerah yang menjunjung tinggi rasionalitas, keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Saya bagian dari masyarakat Madura. Sikap ini bukan karena tidak bangga terhadap Madura atau ingin mendiskreditkan daerah sendiri. Justru saya ingin menjaga kehormatan Madura dengan tidak mendukung sesuatu yang tidak logis dan berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan bagi pengusaha rokok pemula di daerah lain,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah pusat tetap konsisten menerapkan kebijakan industri hasil tembakau secara objektif dan berkeadilan, tanpa memberikan perlakuan khusus yang dapat menimbulkan ketimpangan antar wilayah.
“Bila ada kebijakan baru, maka ukurannya harus berbasis data, kebutuhan industri secara nasional, serta prinsip keadilan. Jangan sampai muncul kesan bahwa regulasi dibuat hanya untuk mengakomodasi kepentingan kelompok atau wilayah tertentu,” pungkasnya.
Penulis : OR
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








