SUMENEP, Newsline.id – Sebuah proyek pembangunan jalan paving di Dusun Reng Perreng, Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan warga. Pasalnya, meski proyek tersebut disebut-sebut dikerjakan pada tahun 2024, namun papan proyek yang terpasang mencantumkan tahun anggaran 2025.
Papan nama proyek yang tertanam di tepi jalan itu bertuliskan “Tahun Anggaran 2025”, dengan keterangan pekerjaan berupa Pembangunan Jalan Paving dengan volume 100 x 2 m. Pekerjaan itu berada di Dusun Reng Perreng RT 02 RW 05, dengan sumber dana berasal dari Dana Desa (ADD) tahun 2025 senilai Rp84.091.350. Tertulis pula bahwa pelaksanaan dilakukan oleh TPK Bidang Kesejahteraan selama 90 hari kalender.
Namun berdasarkan penelusuran Newsline.id, warga setempat justru mengaku bahwa proyek paving tersebut telah selesai dikerjakan pada tahun 2024 lalu.
“Sudah selesai sejak akhir tahun kemarin. Tapi papan namanya baru ditanam tahun ini dan ditulis tahun anggaran 2025,” ujar salah satu warga Dusun Reng Perreng yang enggan disebut namanya.
Kejanggalan ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Mereka menduga ada upaya “memanipulasi” waktu pelaksanaan proyek untuk kepentingan tertentu.
“Kalau memang ini proyek 2025, kenapa sudah selesai dari tahun kemarin? Atau sebaliknya, kalau dikerjakan 2024, kenapa papan namanya mencantumkan anggaran 2025? Ini harus dijelaskan,” Ucap Hasyim.
Menurut Hasyim, paving tersebut mulai dikerjakan tahun 2024, bersamaan dengan proyek infrastruktur desa lainnya. Namun kala itu, tidak terlihat adanya papan nama proyek yang lazimnya menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik.
Hasyim, menilai ada potensi manipulasi data proyek atau pertanggungjawaban anggaran.
“Jika benar proyeknya dikerjakan tahun 2024 tapi papan proyek menyebut tahun anggaran 2025, ini bisa mengarah ke pelanggaran administratif dan indikasi penyelewengan Dana Desa. Pemerintah desa wajib memberikan klarifikasi terbuka,” tegas Hasyim.
Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Sumenep dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) turun tangan melakukan investigasi langsung ke lapangan.
“Jangan sampai Dana Desa yang tujuannya untuk pembangunan malah jadi bancakan. Papan proyek adalah instrumen transparansi, kalau itu saja sudah dimanipulasi, bagaimana publik bisa percaya?” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Karduluk belum memberikan keterangan resmi terkait proyek tersebut.
Lebih lanjut Hasyim, mengatakan, praktik seperti ini bisa mengarah pada duplikasi anggaran jika tidak diaudit dengan benar.
“Modus umum di lapangan adalah proyek diulang datanya atau dimasukkan kembali di tahun berikutnya. Jika paving yang dikerjakan tahun lalu dimasukkan ke laporan tahun ini, maka patut diduga terjadi mark-up atau rekayasa administrasi,” jelas Hasyim.
Ia menyarankan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) turut memeriksa laporan realisasi Dana Desa di Desa Karduluk tahun 2024 dan 2025.








