SUMENEP, Newsline.id – Dugaan pencurian dua ekor ayam betina di Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, berujung pada diamankannya tiga anak oleh warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian, Kamis (15/10/2026) malam.
Kasus tersebut menimpa Sudaryo (51), seorang petani yang merupakan warga Kecamatan Bluto. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp300 ribu.
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 22.30 WIB. Saat korban tengah beristirahat di rumah, seorang saksi perempuan membangunkannya dan memberitahukan bahwa dua ekor ayam miliknya diduga telah dicuri.
Mendapat informasi tersebut, korban segera keluar rumah. Di lokasi, korban mendapati seorang warga telah mengamankan salah satu anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi, terdapat tiga anak yang diduga berada di lokasi saat kejadian. Dua anak lainnya sempat meninggalkan tempat kejadian sebelum akhirnya kembali menggunakan sepeda motor. Keduanya kemudian turut diamankan warga.
Ketiga anak tersebut selanjutnya diserahkan kepada anggota Polsek Bluto untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua ekor ayam betina berwarna hitam serta dua unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan langkah awal penanganan perkara.
Langkah tersebut meliputi pembuatan laporan polisi, pemeriksaan awal terhadap saksi, serta penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.
Penanganan perkara selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satreskrim Polresta Sumenep untuk proses lebih lanjut.
Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penentuan pasal yang diterapkan tetap bergantung pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mengingat ketiga pihak yang diduga terlibat masih berusia anak, proses hukum harus dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Aspek perlindungan identitas, pemenuhan hak anak, serta kemungkinan penyelesaian melalui diversi apabila memenuhi persyaratan hukum menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara tersebut.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan. Warga diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di wilayahnya.
Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan keterlibatan ketiga anak tersebut masih harus dibuktikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penulis : Redaksi/Newsline.id
Editor : Moch Thoriqil Akmal








