Tiga Anak Diduga Curi Dua Ayam di Bluto, Polisi Amankan Barang Bukti

Friday, 16 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Dugaan pencurian dua ekor ayam betina di Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, berujung pada diamankannya tiga anak oleh warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian, Kamis (15/10/2026) malam.

Kasus tersebut menimpa Sudaryo (51), seorang petani yang merupakan warga Kecamatan Bluto. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp300 ribu.

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 22.30 WIB. Saat korban tengah beristirahat di rumah, seorang saksi perempuan membangunkannya dan memberitahukan bahwa dua ekor ayam miliknya diduga telah dicuri.

Mendapat informasi tersebut, korban segera keluar rumah. Di lokasi, korban mendapati seorang warga telah mengamankan salah satu anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi, terdapat tiga anak yang diduga berada di lokasi saat kejadian. Dua anak lainnya sempat meninggalkan tempat kejadian sebelum akhirnya kembali menggunakan sepeda motor. Keduanya kemudian turut diamankan warga.

Baca Juga  BarokahNet Jadi Sentral Halal Bihalal APJII Jatim di Sumenep, Dorong Kolaborasi Digital Madura

Ketiga anak tersebut selanjutnya diserahkan kepada anggota Polsek Bluto untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua ekor ayam betina berwarna hitam serta dua unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan langkah awal penanganan perkara.

Langkah tersebut meliputi pembuatan laporan polisi, pemeriksaan awal terhadap saksi, serta penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.

Penanganan perkara selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satreskrim Polresta Sumenep untuk proses lebih lanjut.

Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penentuan pasal yang diterapkan tetap bergantung pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Polsek Sapeken Amankan Dua Pria, Tiga Paket Diduga Sabu dan Uang Rp1,4 Juta Disita

Mengingat ketiga pihak yang diduga terlibat masih berusia anak, proses hukum harus dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Aspek perlindungan identitas, pemenuhan hak anak, serta kemungkinan penyelesaian melalui diversi apabila memenuhi persyaratan hukum menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara tersebut.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan. Warga diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di wilayahnya.

Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan keterlibatan ketiga anak tersebut masih harus dibuktikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penulis : Redaksi/Newsline.id

Editor : Moch Thoriqil Akmal

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa
Diduga Rugikan Korban Rp375 Juta, Pria 66 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep
Jutaan Batang Rokok Ilegal Bukan Barang Siluman, Bea Cukai Madura Didesak Ungkap Pemilik dan Tersangkanya
Sepak Bola AF U-17 Berujung Ricuh, Pengelolaan AF Sport di Bawah Sorotan Bupati Fauzi
Dugaan Permintaan Rp100 Juta Seret Anggota Polsek Gapura, Sipropam Polresta Sumenep Siapkan Gelar Perkara
Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Mahasisa Diajak Jadi Mitra Jaga Kondusivitas Daerah
HUT ke-75 Humas Polri, Humas Polres Sumenep Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga
Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Bangun Kedekatan dengan Kalangan Ulama
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 22 October 2026 - 12:09

Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 11:54

Diduga Rugikan Korban Rp375 Juta, Pria 66 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep

Thursday, 22 October 2026 - 10:53

Jutaan Batang Rokok Ilegal Bukan Barang Siluman, Bea Cukai Madura Didesak Ungkap Pemilik dan Tersangkanya

Thursday, 22 October 2026 - 08:29

Sepak Bola AF U-17 Berujung Ricuh, Pengelolaan AF Sport di Bawah Sorotan Bupati Fauzi

Tuesday, 20 October 2026 - 05:00

Dugaan Permintaan Rp100 Juta Seret Anggota Polsek Gapura, Sipropam Polresta Sumenep Siapkan Gelar Perkara

Berita Terbaru