SUMENEP, Newsline.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Kamis (15/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial AS (33) dan HA alias Entok (38) diamankan di lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan keberadaan seseorang yang membawa narkotika di kawasan Dermaga Baru, Desa Sapeken.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris S., S.H., menerangkan bahwa petugas menerima informasi tersebut saat melaksanakan patroli sekitar pukul 12.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan warga, petugas mendatangi lokasi dan menemukan AS berada di dalam sebuah perahu. Polisi kemudian memeriksa tas selempang yang dibawanya.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan dua klip plastik yang diduga berisi sabu. Barang tersebut disimpan di dalam bungkus rokok dan dibalut menggunakan lakban.
Berdasarkan keterangan awal AS, barang yang ditemukan tersebut diduga berkaitan dengan HA alias Entok. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang tersebut.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendatangi rumah HA di Desa Sapeken dan melakukan penggeledahan. Dalam proses tersebut, polisi kembali menemukan satu klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kedua pria itu selanjutnya dibawa ke Polsek Sapeken bersama sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita tiga klip plastik yang diduga berisi sabu dengan berat bersih masing-masing sekitar 0,02 gram, 0,08 gram, dan 0,43 gram.
Selain barang tersebut, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, bungkus rokok, alat hisap atau bong, pipet kaca, dua sedotan, dua potongan tisu berbalut lakban cokelat, uang tunai Rp1.400.000, serta sebuah tas kecil berwarna hitam.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penanganan perkara selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Sumenep mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Peran aktif warga dinilai membantu aparat dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Hingga proses hukum berjalan, AS dan HA masih berstatus sebagai terduga pelaku, sedangkan dugaan keterlibatan serta peran masing-masing perlu dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Redaksi/Newsline.id
Editor : Moch Thoriqil Akmal








