SUMENEP, Newsline.id – Di balik keheningan pesona budaya dan warisan sejarah Kabupaten Sumenep, tersimpan realita mencemaskan: aktivitas tambang ilegal galian C terus menggila tanpa hambatan hukum. Dua titik paling mencolok berada di Desa Kebunagung dan Desa Batuan, yang kini menjadi sorotan warga dan pegiat lingkungan.
Di Desa Kebunagung, deru ekskavator menjadi suara dominan yang merobek keheningan kompleks makam raja-raja Sumenep, Asta Tinggi. Tempat yang seharusnya menjadi situs sakral dan tenang, kini berubah menjadi kawasan bising, tercemar oleh debu dan suara alat berat yang terus bekerja siang dan malam.
Sementara di Desa Batuan, sebuah bukit terus digerus tanpa ampun. Penambangan di kawasan tersebut berjalan terang-terangan, menunjukkan ketidakpedulian terhadap dampak ekologis yang mengintai—dari potensi longsor, kerusakan flora-fauna, hingga kekeringan mata air setempat.
“Ini jelas-jelas ilegal, tapi seolah dilindungi. Hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara para pengusaha tambang berjalan angkuh tanpa tersentuh,” kata Zainurrozi, seorang aktivis lingkungan dari Aliansi Madura Menggugat.
Nada serupa disampaikan Hamsun, pemerhati lingkungan asal Lenteng. Ia mengaku heran mengapa aktivitas penambangan sebesar itu tidak mendapat perhatian serius dari aparat dan pemerintah.
Kedua penambangan ini diketahui tidak memiliki izin resmi. Namun, alat berat keluar masuk lokasi dengan leluasa, menunjukkan adanya pembiaran struktural. Tidak hanya itu, isu liar berkembang bahwa oknum perangkat desa diduga turut bermain dalam praktik tambang ilegal tersebut.
Ketika Newsline.id mencoba mengonfirmasi kabar ini kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Sumenep, hasilnya nihil. Kabag Perekonomian, Dadang Dedy Iskandar, saat dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat, tidak memberikan respons. Begitu juga dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Arif Susanto, yang memilih diam seribu bahasa.
Keheningan ini justru menguatkan dugaan publik bahwa ada pembiaran sistematis dalam praktik tambang liar tersebut.
Kerusakan yang ditimbulkan tidak bisa diabaikan. Di kawasan Kebunagung, tanah menjadi labil dan rawan longsor. Material tambang mengotori sungai kecil yang biasa digunakan warga untuk kebutuhan harian. Sementara di Batuan, warga mengeluhkan getaran tanah yang mereka rasakan hampir tiap hari.
“Kami takut. Bukit itu dulunya tempat bermain anak-anak, sekarang jadi lubang besar. Kalau hujan, air turun deras dan membawa tanah longsor ke rumah,” keluh Rahmat, warga setempat.
Yang lebih mencengangkan, aktivitas tambang di Kebunagung berlangsung sangat dekat dengan Asta Tinggi, yang merupakan situs cagar budaya dan salah satu tujuan wisata sejarah utama di Sumenep. Kebisingan dan kerusakan ekologis di kawasan tersebut dapat merusak nilai historis dan mengganggu ziarah spiritual masyarakat.
“Ini penghinaan terhadap sejarah dan warisan leluhur. Apakah nilai budaya tidak lagi penting dibanding keuntungan sesaat dari tambang ilegal?” kritiknya
Ia menilai perlu ada langkah konkret dari Pemkab dan aparat penegak hukum untuk menyelamatkan kawasan sakral itu.
Sikap bungkam dari pejabat terkait seperti Dadang Dedy dan Arif Susanto menuai pertanyaan besar. Dalam struktur pemerintahan, Kabag Perekonomian memiliki peran dalam pengawasan aktivitas usaha, termasuk sektor tambang. Sementara DLH jelas bertanggung jawab dalam hal pelestarian lingkungan dan pengendalian kerusakan ekologis.
“Kalau mereka tidak tahu, berarti lalai. Kalau tahu dan diam, berarti ada sesuatu yang lebih serius,” cetus Zainurrozi.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Beberapa sumber internal bahkan menyebutkan bahwa tambang-tambang tersebut “tak tersentuh” karena memiliki “backing kuat.” (HAR)








