SUMENEP, Newsline.id – Aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga semakin menggila. Sejumlah titik penambangan disebut masih beroperasi secara bebas tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, terdapat beberapa lokasi tambang yang diduga belum tersentuh penertiban oleh aparat kepolisian, meskipun aktivitas penambangan tersebut telah lama dikeluhkan masyarakat.
Tambang-tambang tersebut tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Batuan, Ganding, hingga wilayah sekitar Karang Buddih.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa aktivitas tambang tersebut berlangsung hampir setiap hari dan melibatkan alat berat untuk mengeruk material tanah maupun batuan.
“Penambangan itu sudah lama berjalan. Bahkan truk keluar masuk hampir setiap hari mengangkut material. Warga sebenarnya sudah resah karena dampaknya terhadap lingkungan,” ungkapnya.
Dari informasi yang beredar di masyarakat, sejumlah tambang tersebut diduga dimiliki oleh beberapa orang dengan inisial berbeda. Di antaranya adalah MTL yang beroperasi di wilayah Batuan, kemudian H.AZ yang juga disebut memiliki lokasi tambang di wilayah yang sama.
Selain itu, terdapat pula tambang di wilayah Karang Buddih yang diduga dikelola oleh HRY dan seorang lainnya dengan inisial H.AZ. Sementara di Kecamatan Ganding disebut terdapat lokasi tambang yang dikaitkan dengan inisial ZI.
Tak hanya itu, aktivitas penambangan juga disebut terjadi di wilayah Kandangan dengan dugaan pengelola berinisial STR. Kemudian di wilayah Sergeng diduga dikelola oleh seseorang berinisial H.MT.
Sementara itu, di wilayah Beri Semangat disebut terdapat tambang yang dikaitkan dengan inisial ZN, serta di wilayah Beringin yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial HR.
Sejumlah warga mengaku khawatir aktivitas penambangan tersebut akan berdampak pada kerusakan lingkungan, mulai dari kerusakan jalan desa akibat lalu lalang truk hingga potensi longsor di sekitar area tambang.
“Kalau terus dibiarkan, dampaknya bisa panjang. Jalan cepat rusak, debu juga mengganggu warga sekitar,” ujar salah satu warga lainnya.
Sebagaimana diketahui, aktivitas tambang galian C wajib mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika dilakukan tanpa izin, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tambang ilegal dan berpotensi melanggar hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sumenep terkait dugaan masih beroperasinya sejumlah titik tambang tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat melakukan penertiban serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan melakukan pengawasan lebih ketat agar aktivitas penambangan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian bagi masyarakat sekitar.
Penulis : T2
Editor : MTAB








