PAMEKASAN, Newsline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan akhirnya menyeret dua nama penting dalam kasus dugaan korupsi program gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan. Kasus yang sudah bergulir sejak Mei 2025 ini resmi menempatkan MB, Kepala UPS Palengaan, serta H, seorang agen, sebagai tersangka utama.
Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaidi, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, termasuk ahli dan sejumlah pihak internal Pegadaian. “Dari rangkaian pemeriksaan, alat bukti sudah cukup kuat. Kami menetapkan H dan MB sebagai tersangka,” tegasnya, Selasa (26/8/2025).
Modus yang dilakukan terbilang nekat. H diduga menghimpun emas masyarakat untuk digadaikan ke UPS Palengaan tanpa seizin pemilik. Ia bahkan memalsukan identitas orang lain demi meloloskan dokumen. Sementara itu, MB yang seharusnya menjadi benteng terakhir justru membiarkan proses ilegal itu berjalan, sehingga Surat Bukti Rahn (SBR) tetap terbit.
Akibatnya, sejak Oktober 2024, puluhan nasabah mengalami kesulitan menebus emas mereka. Pinjaman macet, proses lelang barang jaminan gagal, hingga akhirnya menimbulkan kerugian besar. Audit Satuan Pengawas Internal (SPI) Pegadaian mencatat total kerugian negara mencapai Rp9.777.363.000.
Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ali Munip, menegaskan kasus ini tidak hanya soal angka kerugian, tetapi juga soal moral dan kepercayaan publik terhadap lembaga syariah. “Kasus ini sangat sensitif karena menyangkut rasa aman masyarakat yang mempercayakan emas mereka. Penyidikan masih berlanjut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujarnya.
Saat ini MB resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Pamekasan. Sedangkan H, yang sebelumnya sudah menjalani hukuman untuk perkara lain, kembali ditetapkan sebagai tahanan atas kasus terbaru ini.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara menanti, ditambah denda miliaran rupiah sesuai ketentuan hukum.
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi Pegadaian, khususnya unit syariah yang selama ini digadang sebagai alternatif aman dan halal bagi masyarakat dalam mengakses pembiayaan.








