Skandal Gadai Emas di Pegadaian Syariah Palengaan: Dua Tersangka Resmi Ditahan, Kerugian Hampir Rp10 Miliar

Wednesday, 27 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan akhirnya menyeret dua nama penting dalam kasus dugaan korupsi program gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan. Kasus yang sudah bergulir sejak Mei 2025 ini resmi menempatkan MB, Kepala UPS Palengaan, serta H, seorang agen, sebagai tersangka utama.

Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaidi, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, termasuk ahli dan sejumlah pihak internal Pegadaian. “Dari rangkaian pemeriksaan, alat bukti sudah cukup kuat. Kami menetapkan H dan MB sebagai tersangka,” tegasnya, Selasa (26/8/2025).

Modus yang dilakukan terbilang nekat. H diduga menghimpun emas masyarakat untuk digadaikan ke UPS Palengaan tanpa seizin pemilik. Ia bahkan memalsukan identitas orang lain demi meloloskan dokumen. Sementara itu, MB yang seharusnya menjadi benteng terakhir justru membiarkan proses ilegal itu berjalan, sehingga Surat Bukti Rahn (SBR) tetap terbit.

Baca Juga  DRT Bersama Sejumlah Sponsor Meriahkan Gelaran Madura Fest 2026

Akibatnya, sejak Oktober 2024, puluhan nasabah mengalami kesulitan menebus emas mereka. Pinjaman macet, proses lelang barang jaminan gagal, hingga akhirnya menimbulkan kerugian besar. Audit Satuan Pengawas Internal (SPI) Pegadaian mencatat total kerugian negara mencapai Rp9.777.363.000.

Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ali Munip, menegaskan kasus ini tidak hanya soal angka kerugian, tetapi juga soal moral dan kepercayaan publik terhadap lembaga syariah. “Kasus ini sangat sensitif karena menyangkut rasa aman masyarakat yang mempercayakan emas mereka. Penyidikan masih berlanjut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujarnya.

Saat ini MB resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Pamekasan. Sedangkan H, yang sebelumnya sudah menjalani hukuman untuk perkara lain, kembali ditetapkan sebagai tahanan atas kasus terbaru ini.

Baca Juga  APMS Sapeken Diduga Langgar Aturan: Dispenser Menganggur, BBM Bersubsidi Diduga Bocor ke Luar Pulau

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara menanti, ditambah denda miliaran rupiah sesuai ketentuan hukum.

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi Pegadaian, khususnya unit syariah yang selama ini digadang sebagai alternatif aman dan halal bagi masyarakat dalam mengakses pembiayaan.

Berita Terkait

Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi
Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan
Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana
Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Perbup Bahasa Madura Berlaku, Tapi SDM Guru Belum Siap, Dinas Pendidikan Diminta Bertanggung Jawab
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 12:54

Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi

Wednesday, 5 August 2026 - 12:35

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 09:01

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana

Wednesday, 5 August 2026 - 03:03

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 00:29

Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia

Berita Terbaru