Sejumlah Kejanggalan Terungkap di APHT Sumenep, dari Upah Buruh hingga Dugaan Pengondisian Audit

Friday, 3 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kabupaten Sumenep di Kecamatan Guluk-Guluk. Kawasan ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan persoalan pengupahan buruh dan tata kelola menjelang audit.

Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kabupaten Sumenep di Kecamatan Guluk-Guluk. Kawasan ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan persoalan pengupahan buruh dan tata kelola menjelang audit.

SUMENEP, Newsline.id – Pengelolaan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya mendorong peningkatan kesejahteraan buruh diduga belum memberikan dampak sebagaimana tujuan pembentukannya. Hasil penelusuran tim redaksi menemukan sejumlah persoalan yang mengarah pada dugaan pelanggaran ketenagakerjaan hingga indikasi pengondisian aktivitas produksi menjelang pelaksanaan audit.

Salah satu persoalan yang mencuat berkaitan dengan sistem pengupahan pekerja. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahap awal pekerja disebut diminta memenuhi target produksi 1.000 batang rokok dengan upah Rp40 ribu. Skema tersebut kemudian berubah menjadi sistem upah harian tetap senilai Rp40 ribu tanpa target produksi setelah mendapat penolakan dari para pekerja.

Meski mekanisme pembayaran berubah, nominal upah tersebut tetap menuai pertanyaan karena dinilai masih berada di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep. Saat menerima keberatan dari pekerja, pengelola disebut menjelaskan bahwa sebagian pekerja masih berstatus masa pembelajaran atau pelatihan.

Baca Juga  Kunjungi Pasien Anak RSUD, Gubernur Khofifah: Rumah Sakit Luar Biasa!

Saat dimintai tanggapan, pihak manajemen APHT menyatakan bahwa pengaturan besaran upah merupakan kewenangan masing-masing perusahaan rokok (PR) yang menempati kawasan APHT.

“Besaran upah yang diterima pekerja merupakan bagian dari kebijakan perusahaan yang disesuaikan dengan sistem kerja yang diterapkan. Apabila terdapat perbedaan persepsi atau keberatan, hal tersebut dapat diklarifikasi melalui mekanisme yang tersedia sesuai peraturan, dan langsung diajukan ke PR yang bersangkutan,” ujar pihak pengelola APHT kepada tim redaksi melalui WhatsApp, Rabu (1/7/2026)

Namun demikian, sejumlah pihak menilai alasan tersebut masih menyisakan persoalan hukum. Sebab, produk yang dihasilkan para pekerja tetap diproses hingga tahap akhir, dilekati pita cukai, kemudian dipasarkan secara komersial. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan hak normatif pekerja apabila memang tidak terdapat hubungan kerja pemagangan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, temuan investigasi juga mengarah pada dugaan adanya pengondisian aktivitas produksi menjelang pelaksanaan verifikasi atau audit dari instansi pusat.

Baca Juga  Rokok Burley Tanpa Izin Edar Disorot, Muncul Dugaan Dikendalikan Inisial L

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada momentum tertentu APHT diduga mendatangkan tambahan pekerja dari luar untuk memenuhi area produksi sehingga aktivitas pabrik tampak lebih padat dibandingkan hari-hari biasa.

Sumber yang lain juga menyebut para pekerja tambahan tersebut diduga menerima upah antara Rp65 ribu hingga Rp75 ribu per hari. Nominal itu berbeda dengan upah yang diterima sebagian pekerja lokal yang mengaku hanya memperoleh Rp40 ribu per hari.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik pengondisian saat audit berpotensi memengaruhi objektivitas proses verifikasi sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pemanfaatan DBHCHT dalam mendukung kesejahteraan tenaga kerja di kawasan APHT.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep serta PD Sumekar selaku pihak yang memiliki keterkaitan dalam pengelolaan APHT. Ruang hak jawab tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

 

Penulis : Moh. Fairuz Zamzami

Editor : MTAB

Sumber Berita: Newsline.id

Berita Terkait

Hibah APBD untuk Homestay Pokdarwis Lombang Disorot, Legalitas Lahan Dipertanyakan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Pakandangan Barat, Polisi Turun Tangan
Piala AF Sport U-17 Sumenep Segera Bergulir, Talenta Muda Diproyeksikan Tembus Liga 4
Kapolresta Sumenep Tekankan Pelayanan Humanis di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Mutasi Sekcam Bluto Jelang Pensiun Disorot, Dasar Pertimbangan TPK Dipertanyakan
Aktivis Dampingi Warga Kacongan Siapkan Laporan ke Kejaksaan Sumenep, Pengadaan Sapi Desa Kacongan
Aksi Tengah Malam di Mr Ball, APMM Singgung Aspirasi NU yang Tak Ditindaklanjuti
Polemik MR Ball Memanas, Aliansi Pemuda Muslim Madura Serukan Doa Bersama dan Rukyah
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 23 September 2026 - 16:54

Hibah APBD untuk Homestay Pokdarwis Lombang Disorot, Legalitas Lahan Dipertanyakan

Wednesday, 23 September 2026 - 15:12

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Pakandangan Barat, Polisi Turun Tangan

Wednesday, 23 September 2026 - 14:47

Piala AF Sport U-17 Sumenep Segera Bergulir, Talenta Muda Diproyeksikan Tembus Liga 4

Wednesday, 23 September 2026 - 14:42

Kapolresta Sumenep Tekankan Pelayanan Humanis di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Tuesday, 22 September 2026 - 18:13

Mutasi Sekcam Bluto Jelang Pensiun Disorot, Dasar Pertimbangan TPK Dipertanyakan

Berita Terbaru