SUMENEP, Newsline.id – Pengelolaan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya mendorong peningkatan kesejahteraan buruh diduga belum memberikan dampak sebagaimana tujuan pembentukannya. Hasil penelusuran tim redaksi menemukan sejumlah persoalan yang mengarah pada dugaan pelanggaran ketenagakerjaan hingga indikasi pengondisian aktivitas produksi menjelang pelaksanaan audit.
Salah satu persoalan yang mencuat berkaitan dengan sistem pengupahan pekerja. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahap awal pekerja disebut diminta memenuhi target produksi 1.000 batang rokok dengan upah Rp40 ribu. Skema tersebut kemudian berubah menjadi sistem upah harian tetap senilai Rp40 ribu tanpa target produksi setelah mendapat penolakan dari para pekerja.
Meski mekanisme pembayaran berubah, nominal upah tersebut tetap menuai pertanyaan karena dinilai masih berada di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep. Saat menerima keberatan dari pekerja, pengelola disebut menjelaskan bahwa sebagian pekerja masih berstatus masa pembelajaran atau pelatihan.
Saat dimintai tanggapan, pihak manajemen APHT menyatakan bahwa pengaturan besaran upah merupakan kewenangan masing-masing perusahaan rokok (PR) yang menempati kawasan APHT.
“Besaran upah yang diterima pekerja merupakan bagian dari kebijakan perusahaan yang disesuaikan dengan sistem kerja yang diterapkan. Apabila terdapat perbedaan persepsi atau keberatan, hal tersebut dapat diklarifikasi melalui mekanisme yang tersedia sesuai peraturan, dan langsung diajukan ke PR yang bersangkutan,” ujar pihak pengelola APHT kepada tim redaksi melalui WhatsApp, Rabu (1/7/2026)
Namun demikian, sejumlah pihak menilai alasan tersebut masih menyisakan persoalan hukum. Sebab, produk yang dihasilkan para pekerja tetap diproses hingga tahap akhir, dilekati pita cukai, kemudian dipasarkan secara komersial. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan hak normatif pekerja apabila memang tidak terdapat hubungan kerja pemagangan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, temuan investigasi juga mengarah pada dugaan adanya pengondisian aktivitas produksi menjelang pelaksanaan verifikasi atau audit dari instansi pusat.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada momentum tertentu APHT diduga mendatangkan tambahan pekerja dari luar untuk memenuhi area produksi sehingga aktivitas pabrik tampak lebih padat dibandingkan hari-hari biasa.
Sumber yang lain juga menyebut para pekerja tambahan tersebut diduga menerima upah antara Rp65 ribu hingga Rp75 ribu per hari. Nominal itu berbeda dengan upah yang diterima sebagian pekerja lokal yang mengaku hanya memperoleh Rp40 ribu per hari.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik pengondisian saat audit berpotensi memengaruhi objektivitas proses verifikasi sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pemanfaatan DBHCHT dalam mendukung kesejahteraan tenaga kerja di kawasan APHT.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep serta PD Sumekar selaku pihak yang memiliki keterkaitan dalam pengelolaan APHT. Ruang hak jawab tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Penulis : Moh. Fairuz Zamzami
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








