SUMENEP, Newsline.id – Penggunaan anggaran hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 untuk pembangunan fasilitas homestay yang dikelola Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Lombang, Kecamatan Batang-Batang, mulai menuai sorotan.
Nilai bantuan yang disebut mencapai lebih dari setengah miliar rupiah tersebut menjadi perhatian karena status legalitas tanah yang menjadi lokasi pembangunan homestay juga dipertanyakan.
Persoalan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka, mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari keuangan daerah yang pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi penggunaan anggaran maupun keberadaan aset atau lahan yang menjadi objek pembangunan.
Polemik semakin menjadi perhatian setelah upaya konfirmasi kepada Ketua Pokdarwis Desa Lombang terkait penggunaan bantuan dan status tanah tersebut belum mendapatkan penjelasan substantif.
Saat dikonfirmasi, Ketua Pokdarwis disebut hanya memberikan jawaban singkat agar persoalan tersebut ditanyakan kepada pihak lain.
Sikap tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan bantuan. Terlebih, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai berapa nilai bantuan yang diterima, untuk apa saja anggaran tersebut digunakan, siapa yang memiliki atau menguasai tanah lokasi pembangunan, serta bagaimana status legalitas bangunan dan aset yang telah dibangun.
Padahal, dokumen Pemerintah Kabupaten Sumenep menunjukkan bahwa belanja hibah merupakan bagian dari belanja daerah. Dalam laporan keuangan pemerintah daerah Tahun 2024, belanja hibah tercatat mencapai Rp220,68 miliar.
Pemerintah Kabupaten Sumenep juga menyediakan kanal resmi informasi APBD, termasuk informasi mengenai hibah dan dokumen penganggaran daerah.
Karena itu, penggunaan hibah dengan nilai besar semestinya disertai keterbukaan informasi yang memadai. Apalagi pembangunan fasilitas pariwisata pada prinsipnya harus memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat dan mendukung pengembangan potensi wisata desa.
Sorotan terhadap persoalan tersebut juga diketahui mendapat perhatian dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Partai Demokrat (Partai Mercy). Aspirasi tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan penggunaan hibah dan status lahan pembangunan perlu diklarifikasi secara serius oleh pihak-pihak terkait.
Yang menjadi pertanyaan bukan hanya soal apakah bangunan homestay tersebut telah berdiri, tetapi juga bagaimana dasar penggunaan anggarannya, legalitas lahan, status aset setelah pembangunan, serta manfaatnya bagi masyarakat Desa Lombang.
Publik tentu berharap pihak Pokdarwis, pemerintah desa, maupun organisasi perangkat daerah yang menangani pemberian hibah dapat memberikan penjelasan secara terbuka. Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, maka klarifikasi dan dokumen pendukung menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila terdapat persoalan dalam penggunaan anggaran ataupun status lahan, pihak berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Transparansi menjadi penting karena dana yang digunakan merupakan uang publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana bantuan tersebut diberikan, digunakan, dan sejauh mana hasilnya memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.
Penulis : Red
Editor : Moch Thoriqil Akmal








