SUMENEP, Newsline.id – Dugaan kuat praktik produksi dan distribusi rokok ilegal kembali menyeruak di Kabupaten Sumenep. Kali ini, produk yang disebut-sebut beredar tanpa pita cukai tersebut bernama “Milde Exclusive”, dengan kemasan mirip produk legal pada umumnya, namun tanpa izin edar dari Bea dan Cukai.
Berdasarkan hasil penelusuran Newsline.id, rokok dengan tulisan “New Me Mild Milde – Exclusive” itu diduga diproduksi secara ilegal di wilayah Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Sumber internal menyebut, produksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi di sebuah gudang tertutup yang beroperasi pada malam hari.
Sejumlah warga sekitar mengaku mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. “Sering ada truk masuk malam-malam, bawa karton banyak. Katanya isinya rokok, tapi tidak pernah ada label cukainya,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Rabu (16/10/2025).
Lebih jauh, sumber internal menyebut nama H. Nanang sebagai sosok yang mengendalikan seluruh proses produksi dan distribusi rokok ilegal merek Milde Exclusive itu. Distributor dibawah menyebut nama Dani anak kades daleman. Ia disebut-sebut memiliki jaringan pemasaran kuat hingga ke wilayah Pamekasan dan Bangkalan.
“Semua orang tahu, itu usaha H. Nanang. Tapi tidak ada yang berani ngomong, karena dia disebut menantu dari H. Mukmin, orang berpengaruh di Ganding, dan dibawah yang menggerakkan Dani anak dari kepala desa daleman” ujar sumber lain yang juga mengetahui aktivitas tersebut.
Informasi ini memunculkan dugaan bahwa praktik produksi rokok ilegal itu sudah berlangsung cukup lama dan berjalan aman karena adanya backing kuat dari tokoh tertentu.
Menurut catatan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, setiap batang rokok yang diproduksi tanpa pita cukai sah dianggap barang kena cukai ilegal. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, belum memberikan jawaban terkait dugaan peredaran Milde Exclusive tersebut.
Padahal, secara aturan, setiap rokok legal wajib memiliki pita cukai resmi dengan kode produksi dan pabrikan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tanpa pita cukai itu, produk otomatis tergolong ilegal dan berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Fenomena ini mengingatkan pada pola lama praktik produksi rokok ilegal di Madura yakni menggunakan merek baru, kemasan mewah, dan nama yang menyerupai rokok legal agar sulit dibedakan oleh masyarakat.
“Biasanya mereka main di merek baru dengan tampilan modern, seperti Milde Exclusive ini. Desainnya rapi, tapi isinya rokok tanpa pita cukai,” kata seorang aktivis antikorupsi yang sering menyoroti peredaran rokok ilegal di Sumenep.
Ia menilai lemahnya pengawasan Bea Cukai dan aparat hukum membuat para pelaku semakin berani.
“Bukan cuma soal pajak negara yang hilang, tapi ini sudah jadi bisnis gelap yang melibatkan orang-orang kuat di daerah,” tegasnya.
Publik kini mendesak Bea Cukai, Polres Sumenep, dan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menindak tegas praktik produksi dan distribusi rokok ilegal ini. Selain merugikan negara, aktivitas semacam ini juga menekan industri rokok legal yang patuh terhadap aturan cukai.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Masyarakat melihat hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kata salah satu tokoh pemuda Ganding.
Sampai berita ini diturunkan, pihak H. Nanang maupun Dani dan H. Mukmin belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.
Sementara itu, sejumlah toko kelontong di Sumenep dan Pamekasan mulai ramai menjual Milde Exclusive tanpa pita cukai, dengan harga jauh di bawah rokok resmi. Fenomena ini kian memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi besar yang berjalan tanpa hambatan.








