PAMEKASAN, Newsline.id – Peredaran rokok ilegal di Madura tampaknya semakin tak terbendung. Salah satu merek yang tengah menjadi sorotan adalah rokok ilegal berlabel “Dalil”, yang diduga diproduksi di wilayah Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Ironisnya, meski tanpa pita cukai yang sah, rokok ini justru beredar luas secara bebas di berbagai daerah tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum (APH) maupun Bea Cukai.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa rokok “Dalil” sudah cukup lama diproduksi oleh seorang pengusaha lokal berinisial H. F, yang dikenal cukup punya pengaruh di wilayah Larangan. H. F disebut-sebut telah menjalankan aktivitas produksi rokok ilegal ini secara sistematis dan terstruktur, dengan distribusi yang tertata rapi hingga pelosok Madura.
“Saya heran, kenapa rokok Dalil bisa sedemikian bebasnya beredar di pasar-pasar tanpa pernah disentuh hukum. Padahal semua orang tahu ini rokok ilegal karena tidak ada cukainya,” ujar Dayat
Ia menambahkan bahwa keberadaan rokok ilegal seperti Dalil ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga mematikan persaingan industri rokok yang taat aturan. “Pabrik legal bayar cukai mahal-mahal, tapi pabrik ilegal bisa lari tanpa beban. Ini sangat tidak adil,” tegasnya.
Kritik keras juga datang dari aktivis sumenep, yang menyayangkan lambannya reaksi aparat terhadap produksi dan distribusi rokok ilegal Dalil.
“Kami menduga kuat ada pembiaran yang disengaja. Karena mustahil produksi rokok ilegal sebanyak itu tidak tercium oleh Bea Cukai atau Polres Pamekasan,” ujar Dayat, aktivis asal Sumenep yang selama ini konsisten mengkritisi isu rokok ilegal di Madura.
Menurutnya, jika aparat serius, seharusnya penelusuran terhadap jalur distribusi dan gudang penyimpanan rokok Dalil sudah dilakukan sejak lama. “Tapi nyatanya apa? Tidak ada tindakan tegas. Rokok ini bahkan sudah jadi konsumsi harian di pasar-pasar dan warung kopi. Ini bukan lagi sekadar lolos, tapi terkesan dilindungi,” tegas Dayat.
Menanggapi situasi ini, Koordinator Lembaga Gerakan Hukum Nasional (LGHN), Hasyim Kafani, meminta aparat penegak hukum untuk segera menutup pabrik rokok ilegal tersebut. Ia menyebut aktivitas H. F harus segera diusut karena mengancam tata kelola fiskal dan hukum di Madura.
“Kalau aparat tidak bergerak, maka publik bisa menduga ada beking di balik bisnis ilegal ini. Ini sudah bukan rahasia umum lagi. Maka kami minta: tutup dan usut tuntas!” tegas Hasyim.
Hasyim juga menyatakan bahwa LGHN akan segera menyampaikan laporan resmi ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim dan Kejaksaan Tinggi, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata di lapangan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini dugaan kejahatan ekonomi yang sistematis,” tambahnya.
Selain penegakan hukum, Hasyim juga meminta Pemerintah Daerah Pamekasan untuk tidak tinggal diam. Ia menyayangkan sikap diam pemkab yang seolah menutup mata terhadap aktivitas produksi rokok ilegal di wilayahnya sendiri.
“Kalau rokok ilegal terus dibiarkan, maka daerah ini akan jadi sarang mafia tembakau. Pemerintah harus turun tangan, setidaknya menyisir apakah ada aset daerah atau fasilitas umum yang digunakan untuk produksi ini,” jelas Hasyim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Madura maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi ke nomor humas Bea Cukai dan Polres Pamekasan juga belum mendapatkan respons.
Di sisi lain, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa jaringan distribusi rokok Dalil cukup luas, bahkan sudah merambah ke luar Pulau Madura. Salah satu pengemudi truk pengangkut rokok mengatakan bahwa produk ini dikirim ke beberapa kota besar di Jawa Timur melalui jalur darat di malam hari.








