SUMENEP, Newsline.id– Dua pemuda yang mengatasnamakan diri sebagai Koordinator Aktivis Sumenep dan Pemuda Pragaan melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kapolres Sumenep, terkait dugaan aktivitas penambangan Galian C ilegal yang beroperasi di Desa Rombesen, Kecamatan Pragaan.
Surat dengan Nomor: 001/Dumas/SMP/VIII/2025 yang bersifat penting itu ditujukan langsung kepada Kapolres Sumenep, Cq Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus), sebagai bentuk desakan agar dilakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas tambang yang dituding merusak lingkungan serta tak memiliki izin legal.
Pengadu I atas nama Hasyim Khafani, S.H., yang beralamat di Dusun Batu Jaran, Desa Pragaan Daya, menyampaikan keluhan bersama Zainul Firdaus Maza sebagai Pengadu II dari Dusun Pesisir, Desa Prenduan. Keduanya mengaku resah terhadap dampak buruk dari aktivitas tambang yang diduga dimiliki oleh Hj. Mahar, warga Desa Sendang, Kecamatan Pragaan.
Dalam keterangannya, Hasyim dan Zainul menyebut bahwa kegiatan tambang yang diduga ilegal ini telah berjalan tanpa pengawasan yang jelas dari pemerintah daerah maupun Forkopimcam setempat, padahal aktivitasnya dinilai sudah mengganggu ekosistem dan merusak infrastruktur lingkungan sekitar.
Pengaduan tersebut merujuk langsung pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi sudah termasuk kejahatan lingkungan yang memiliki dampak serius terhadap masa depan desa kami,” ungkap Hasyim
Menurut kronologi yang dilampirkan, aktivitas tambang pertama kali diketahui oleh para pengadu saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada 3 Januari 2025. Lokasi tambang tersebut berada di wilayah Desa Rombesen, Kecamatan Pragaan.
Setelah melakukan peninjauan, mereka segera menyampaikan laporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep. Mereka diterima oleh Edi Yulianto selaku pejabat bidang Analisis Lingkungan Hidup. Aduan tersebut tercatat masuk pada 22 Mei 2025.
Namun, hingga berbulan-bulan tidak ada kejelasan tindak lanjut dari pihak DLH, yang membuat para aktivis muda ini merasa kecewa.
Tidak berhenti di situ, mereka juga mengirim surat pernyataan sikap kepada Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pragaan, terdiri dari Polsek Prenduan, Koramil Pragaan, dan Kantor Kecamatan Pragaan pada 1 Juli 2025. Surat itu berisi permintaan penertiban karena tambang Galian C diduga kuat tidak memiliki izin dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas.
Tanggapan dari Forkopimcam baru datang pada 10 Juli 2025, dengan turun langsung ke lokasi galian. Namun, hingga akhir bulan Juli, belum ada langkah nyata berupa penutupan atau penindakan hukum atas kegiatan tambang tersebut.
Dalam surat pengaduan resminya, para aktivis muda ini mengajukan beberapa permintaan kepada Polres Sumenep, khususnya Unit Pidsus, antara lain:
1. Penutupan Aktivitas Tambang
Mereka meminta agar aktivitas tambang di Desa Rombesen segera dihentikan, baik sementara maupun permanen, hingga terbukti memiliki legalitas hukum.
2. Proses Hukum Tegas
Mereka mendesak adanya proses hukum secara pidana dan administratif kepada pelaku tambang, jika terbukti melanggar UU Minerba, tanpa adanya tebang pilih.
3. Transparansi Pengawasan dan Penindakan
Pengadu juga meminta agar proses pengawasan, penertiban, dan penindakan terhadap tambang ilegal di Sumenep dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
4. Pemberitahuan Perkembangan Perkara
Mereka menuntut agar pihak kepolisian memberi perkembangan secara berkala atas laporan tersebut demi penegakan supremasi hukum.
Warga sekitar lokasi tambang di Desa Rombesen juga disebut-sebut telah mengeluhkan dampak buruk dari aktivitas tambang. Selain jalan-jalan desa yang rusak karena dilalui truk tambang, beberapa lahan pertanian warga juga dikabarkan terancam longsor akibat perubahan kontur tanah.
“Setiap hari truk-truk besar keluar masuk desa, debu beterbangan, jalan rusak parah, dan tidak pernah ada kontribusi atau pemberitahuan apa pun dari pihak tambang,” ujar salah satu warga,
Aksi pelaporan oleh dua pemuda ini juga menuai dukungan dari sejumlah elemen mahasiswa dan organisasi kepemudaan di Sumenep.
Dengan surat resmi yang dilayangkan ke Kapolres Sumenep, langkah Hasyim dan Zainul dinilai sebagai bentuk kepedulian generasi muda terhadap kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di daerah.
“Kami hanya ingin lingkungan desa kami tetap lestari, dan hukum berdiri tegak, bukan untuk dilangkahi,” pungkas Zainul.
Kini masyarakat menunggu bagaimana respon tegas dari aparat penegak hukum atas laporan ini, apakah akan menjadi pintu masuk pemberantasan tambang ilegal di Kabupaten Sumenep, atau justru kembali menjadi tumpukan berkas yang tak kunjung diselesaikan.








