SUMENEP, Newsline.id — Kasus bangunan parkir kos-kosan milik H. Asmo di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kolor, yang berdiri menjorok ke atas Kali Kolor, kian menjadi sorotan. Bukan hanya soal pelanggaran aturan tata ruang, tetapi juga mencerminkan lemahnya wibawa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dalam menegakkan hukum lingkungan.
Bangunan cor beton yang secara terang-terangan menutup sebagian aliran kali itu seakan menjadi monumen “pembiaran” dan bukti bahwa aturan hukum di negeri ini bisa dilipat jika berhadapan dengan kekuatan uang.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, ini penghinaan terhadap aturan negara. Masa sungai, yang jelas-jelas milik umum, diperlakukan seperti halaman pribadi. Pemkab tidur atau pura-pura buta?” tegas salah seorang aktivis Sumenep.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jelas melarang aktivitas yang mengganggu fungsi sungai. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 bahkan tegas menyebut sempadan sungai harus steril dari bangunan permanen. Ditambah lagi, Perda RTRW Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2013 menegaskan kawasan sungai sebagai kawasan lindung.
Namun apa jadinya jika semua aturan itu hanya jadi hiasan dinding kantor? Di depan publik, pejabat sering pamer jargon penataan ruang, lingkungan hijau, dan pembangunan berkelanjutan. Tapi di lapangan, kali disulap jadi parkiran kos. Ironis.
“Kalau rakyat kecil bangun dapur atau WC numpang di pinggir kali, langsung dihantam Satpol PP. Tapi kalau yang bangun punya nama dan modal, semua diam seribu bahasa. Ini yang namanya hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” sindir warga Kolor.
Bangunan parkir ini bukan cuma soal estetika kota yang dirusak oleh beton rakus. Lebih dari itu, penyempitan aliran kali bisa jadi bom waktu banjir. Saat musim hujan, air yang seharusnya mengalir lancar bisa meluap karena alurnya dipersempit.
“Jangan sampai nanti Pemkab pura-pura kaget kalau Kolor kebanjiran. Penyebabnya sudah jelas, salah satunya ya bangunan ilegal macam ini. Tapi pemerintah sengaja menutup mata,” ujar warga lain dengan nada kesal.
Lebih berbahaya lagi, publik bisa kehilangan kepercayaan pada Pemkab. Jika satu bangunan bermasalah saja dibiarkan, maka ini bisa jadi preseden buruk: warga lain ikut-ikutan membangun di sempadan sungai, lalu kota akan berubah jadi hutan beton di atas air.
Fenomena parkiran kos di atas Kali Kolor ini akhirnya dipandang sebagai simbol arogansi pemilik modal. Kos-kosan bertambah, bisnis jalan, tapi ruang publik dan fungsi lingkungan dikorbankan.
“Ini bukan sekadar parkiran, tapi simbol perampasan ruang publik oleh segelintir orang yang merasa bisa membeli aturan. Dan sayangnya, Pemkab membiarkan itu terjadi,” tegasnya
Kini bola panas ada di tangan Pemkab Sumenep. Masyarakat menunggu: apakah ada keberanian untuk menertibkan bangunan bermasalah tersebut, atau justru memilih jadi pecundang dengan dalih seribu alasan.
“Kalau Pemkab berani, bongkar itu bangunan. Kalau tidak, berarti pemerintah kita memang sudah kalah oleh uang kos-kosan. Jangan heran kalau besok sungai lain juga akan disulap jadi parkiran, gudang, atau bahkan kafe,” pungkas aktivis mahasiswa dengan nada pedas.
Kasus parkiran kos H. Asmo di atas Kali Kolor ini menjadi cermin: aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan di Sumenep ternyata bisa dilecehkan dengan sangat mudah. Pertanyaannya, sampai kapan publik harus menonton pemerintah daerah main mata dengan pelanggaran terang-terangan semacam ini?








