PT Garam Buka Suara, Tantang Tunjukkan Izin Pendirian Garasi di Aset Perusahaan

Wednesday, 1 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Setelah sebelumnya belum memberikan tanggapan atas polemik pembongkaran garasi milik warga di Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, PT Garam akhirnya buka suara.

Melalui Miftahol Arifin, pihak PT Garam menegaskan bahwa lahan yang menjadi lokasi berdirinya garasi tersebut merupakan aset sah milik perusahaan.

“Perlu kami tegaskan bahwa lahan yang dimaksud adalah aset milik PT Garam. Pertanyaan mendasarnya sederhana, saat bangunan tersebut pertama kali didirikan, izin diperoleh dari siapa?” ujar Miftahol Arifin kepada Newsline.id.

Ia meminta agar persoalan tersebut tidak diputarbalikkan sehingga seolah-olah PT Garam menjadi pihak yang bersalah.

“Jangan membalikkan fakta seolah-olah PT Garam adalah pihak yang bersalah. Penertiban dilakukan dalam rangka pengamanan aset perusahaan yang sah, bukan tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.

Baca Juga  Syahwan Efendi Resmi Jabat Pj Sekda Sumenep, Cak Fauzi Tekankan Penguatan Birokrasi

Menanggapi pengakuan warga yang menyebut telah memperoleh izin dari instansi yang menangani bidang perairan, Miftahol mempersilakan agar izin tersebut ditunjukkan kepada publik.

“Kalau memang benar ada izin dari Perairan, silakan ditunjukkan. Kami ingin melihat dasar izinnya,” katanya.

Sebelumnya, seorang warga berinisial F mengaku telah meminta izin sebelum mendirikan garasi sederhana yang terbuat dari bambu dan kayu. Menurutnya, izin tersebut diberikan dengan syarat bangunan tidak menggunakan material permanen seperti semen atau tembok.

Garasi tersebut kemudian dibongkar oleh PT Garam pada 23 Juni 2026. Warga menilai pembongkaran dilakukan tanpa musyawarah maupun solusi yang jelas, sedangkan PT Garam menegaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan aset perusahaan.

Baca Juga  Rokok Ilegal “Milde Exclusive” Diduga Diproduksi di Ganding, Nama H. Nanang Disebut Sebagai Dalang

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari instansi yang disebut warga sebagai pihak pemberi izin. Apabila terdapat dokumen atau keterangan resmi dari pihak terkait, Newsline.id akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Penulis : AL

Editor : MTAB

Sumber Berita: Newsline.id

Berita Terkait

Polemik MR Ball Memanas, Aliansi Pemuda Muslim Madura Serukan Doa Bersama dan Rukyah
Polresta Sumenep Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Batuputih
Danramil Minta Pemborong dan Kepala Tukang Dipertemukan, Pemborong KDMP: Upah Pekerja Sudah Lunas
Menantu Diduga Bacok Mertua hingga Tewas di Sampang, Polisi Amankan Pelaku di Mushala
DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Ditangkap di Rumah, Langsung Dilimpahkan ke Polresta Sumenep
Kades Legung Barat Benarkan Upah Pekerja KDMP Belum Dibayar, Akui Tak Kenal Pemborong
Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 21 September 2026 - 21:23

Polemik MR Ball Memanas, Aliansi Pemuda Muslim Madura Serukan Doa Bersama dan Rukyah

Monday, 21 September 2026 - 20:03

Polresta Sumenep Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Batuputih

Monday, 21 September 2026 - 19:18

Danramil Minta Pemborong dan Kepala Tukang Dipertemukan, Pemborong KDMP: Upah Pekerja Sudah Lunas

Monday, 21 September 2026 - 18:12

Menantu Diduga Bacok Mertua hingga Tewas di Sampang, Polisi Amankan Pelaku di Mushala

Monday, 21 September 2026 - 17:26

DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Ditangkap di Rumah, Langsung Dilimpahkan ke Polresta Sumenep

Berita Terbaru