PT Garam Buka Suara, Tantang Tunjukkan Izin Pendirian Garasi di Aset Perusahaan

Wednesday, 1 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Setelah sebelumnya belum memberikan tanggapan atas polemik pembongkaran garasi milik warga di Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, PT Garam akhirnya buka suara.

Melalui Miftahol Arifin, pihak PT Garam menegaskan bahwa lahan yang menjadi lokasi berdirinya garasi tersebut merupakan aset sah milik perusahaan.

“Perlu kami tegaskan bahwa lahan yang dimaksud adalah aset milik PT Garam. Pertanyaan mendasarnya sederhana, saat bangunan tersebut pertama kali didirikan, izin diperoleh dari siapa?” ujar Miftahol Arifin kepada Newsline.id.

Ia meminta agar persoalan tersebut tidak diputarbalikkan sehingga seolah-olah PT Garam menjadi pihak yang bersalah.

“Jangan membalikkan fakta seolah-olah PT Garam adalah pihak yang bersalah. Penertiban dilakukan dalam rangka pengamanan aset perusahaan yang sah, bukan tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.

Baca Juga  Warga Kepulauan Siap Lapor Resmi, Media Dampingi Pengungkapan Bukti Penjualan BBM APMS Sapeken ke Desa Pajanangger

Menanggapi pengakuan warga yang menyebut telah memperoleh izin dari instansi yang menangani bidang perairan, Miftahol mempersilakan agar izin tersebut ditunjukkan kepada publik.

“Kalau memang benar ada izin dari Perairan, silakan ditunjukkan. Kami ingin melihat dasar izinnya,” katanya.

Sebelumnya, seorang warga berinisial F mengaku telah meminta izin sebelum mendirikan garasi sederhana yang terbuat dari bambu dan kayu. Menurutnya, izin tersebut diberikan dengan syarat bangunan tidak menggunakan material permanen seperti semen atau tembok.

Garasi tersebut kemudian dibongkar oleh PT Garam pada 23 Juni 2026. Warga menilai pembongkaran dilakukan tanpa musyawarah maupun solusi yang jelas, sedangkan PT Garam menegaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan aset perusahaan.

Baca Juga  Legislator Jatim Abrari Ajak Insan Pers Sumenep Perkuat Persatuan di Bulan Ramadhan

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari instansi yang disebut warga sebagai pihak pemberi izin. Apabila terdapat dokumen atau keterangan resmi dari pihak terkait, Newsline.id akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Penulis : AL

Editor : MTAB

Sumber Berita: Newsline.id

Berita Terkait

Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi
Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan
Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana
Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Perbup Bahasa Madura Berlaku, Tapi SDM Guru Belum Siap, Dinas Pendidikan Diminta Bertanggung Jawab
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 12:54

Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi

Wednesday, 5 August 2026 - 12:35

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 09:01

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana

Wednesday, 5 August 2026 - 03:03

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 00:29

Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia

Berita Terbaru