SUMENEP, Newsline.id – Setelah sebelumnya belum memberikan tanggapan atas polemik pembongkaran garasi milik warga di Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, PT Garam akhirnya buka suara.
Melalui Miftahol Arifin, pihak PT Garam menegaskan bahwa lahan yang menjadi lokasi berdirinya garasi tersebut merupakan aset sah milik perusahaan.
“Perlu kami tegaskan bahwa lahan yang dimaksud adalah aset milik PT Garam. Pertanyaan mendasarnya sederhana, saat bangunan tersebut pertama kali didirikan, izin diperoleh dari siapa?” ujar Miftahol Arifin kepada Newsline.id.
Ia meminta agar persoalan tersebut tidak diputarbalikkan sehingga seolah-olah PT Garam menjadi pihak yang bersalah.
“Jangan membalikkan fakta seolah-olah PT Garam adalah pihak yang bersalah. Penertiban dilakukan dalam rangka pengamanan aset perusahaan yang sah, bukan tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.
Menanggapi pengakuan warga yang menyebut telah memperoleh izin dari instansi yang menangani bidang perairan, Miftahol mempersilakan agar izin tersebut ditunjukkan kepada publik.
“Kalau memang benar ada izin dari Perairan, silakan ditunjukkan. Kami ingin melihat dasar izinnya,” katanya.
Sebelumnya, seorang warga berinisial F mengaku telah meminta izin sebelum mendirikan garasi sederhana yang terbuat dari bambu dan kayu. Menurutnya, izin tersebut diberikan dengan syarat bangunan tidak menggunakan material permanen seperti semen atau tembok.
Garasi tersebut kemudian dibongkar oleh PT Garam pada 23 Juni 2026. Warga menilai pembongkaran dilakukan tanpa musyawarah maupun solusi yang jelas, sedangkan PT Garam menegaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan aset perusahaan.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari instansi yang disebut warga sebagai pihak pemberi izin. Apabila terdapat dokumen atau keterangan resmi dari pihak terkait, Newsline.id akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.
Penulis : AL
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








