Program Budidaya Ikan Tematik Sumenep Amburadul, Dinas Tak Paham Utuh, Desa Meraba-raba, Utusan PT Adhi Karya Bungkam

Sunday, 18 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Pelaksanaan program budidaya ikan tematik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyasar 14 desa di Kabupaten Sumenep kian menuai sorotan. Setelah mekanisme penentuan perusahaan pelaksana dipertanyakan karena disebut tidak memiliki petunjuk teknis (juknis) khusus, kini muncul persoalan lain yang tak kalah serius: sejumlah pihak yang seharusnya mengetahui pelaksanaan program justru mengaku belum memahami kegiatan tersebut secara utuh.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai kesiapan koordinasi, keterbukaan informasi, serta mekanisme penunjukan pihak pelaksana dalam program yang membawa nama pemerintah tersebut.

Berdasarkan penelusuran Newsline.id dengan mengonfirmasi sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, pemerintah desa penerima program, hingga utusan PT Adhi Karya, jawaban yang diperoleh belum memberikan gambaran menyeluruh mengenai bagaimana program tersebut dijalankan dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahapan pelaksanaannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, Joko Satrio, sebelumnya mengaku belum memahami program tersebut secara utuh dengan alasan pelaksanaannya masih baru akan dimulai.

Ia mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada bidang budidaya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan tersendiri. Sebab, program yang menyasar sejumlah desa di wilayah Kabupaten Sumenep semestinya mendapat perhatian dan pengawasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, setidaknya dalam aspek koordinasi, pendampingan, dan pemahaman terhadap pelaksanaan kegiatan.

Jika kepala dinas belum memahami program secara utuh, publik berhak mempertanyakan sejauh mana kesiapan internal dinas dalam mengawal kegiatan tersebut.

Persoalannya bukan semata-mata apakah program sudah dimulai atau belum, melainkan apakah perangkat daerah terkait telah memperoleh informasi memadai mengenai mekanisme pelaksanaan, pembagian kewenangan, serta pihak-pihak yang terlibat.

Persoalan serupa juga muncul di tingkat pemerintah desa. Kepala Desa Rombiya Timur mengaku belum mengetahui program tersebut secara utuh. Ia menjelaskan bahwa ketika survei dilakukan, dirinya sedang sakit.

Keterangan tersebut menambah daftar pertanyaan mengenai proses sosialisasi dan penyampaian informasi kepada pemerintah desa yang menjadi sasaran program.

Apabila survei telah dilakukan, tetapi kepala desa mengaku belum memahami program secara menyeluruh, perlu dijelaskan bagaimana tahapan komunikasi dilakukan, siapa yang hadir dalam survei, serta informasi apa yang disampaikan kepada pemerintah desa.

Namun, kondisi kepala desa yang sedang sakit ketika survei berlangsung tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Hal yang perlu dipastikan ialah apakah ada mekanisme komunikasi lanjutan agar pemerintah desa tetap memahami tujuan, prosedur, dan tanggung jawab dalam program tersebut.

Kondisi tak jauh berbeda disampaikan Pemerintah Desa Pakamban Daya. Kepala desa yang diwakili sekretaris desa (sekdes) mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menerima surat keputusan (SK) terkait program tersebut.

Sekdes juga mengaku belum mengetahui pelaksanaan program secara utuh karena ketika survei dilakukan, dirinya tidak berada di lokasi.

Baca Juga  Rp600 Juta Digelontorkan, Status Tanah Homestay Belum Tuntas, Ketua Pokdarwis Mencla-Mencle, H. Masdewi Ikut Terseret

Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana pemerintah desa penerima manfaat dilibatkan dalam proses perencanaan dan penentuan pelaksana kegiatan?

SK yang telah diterima semestinya dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah desa untuk memperoleh penjelasan mengenai ruang lingkup program, pihak pelaksana, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta mekanisme pengawasan.

Namun, apabila setelah menerima SK pemerintah desa masih belum memahami program secara menyeluruh, pihak terkait perlu menjelaskan apakah sosialisasi telah dilakukan secara memadai dan apakah terdapat dokumen pendukung yang bisa dipelajari oleh pemerintah desa.

Jangan sampai pemerintah desa hanya menerima dokumen administratif, sementara informasi substantif mengenai pelaksanaan kegiatan justru belum dipahami secara jelas.

Sementara itu, Kepala Desa Gingging saat dikonfirmasi Newsline.id belum memberikan tanggapan hingga berita ini disusun.

Belum adanya tanggapan tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti ketidaktahuan ataupun keterlibatan dalam persoalan program. Namun, keterangan dari pemerintah desa tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai proses sosialisasi, survei, serta penetapan pelaksana kegiatan.

Keterangan dari seluruh desa penerima menjadi penting agar persoalan ini tidak hanya dilihat dari satu sisi, melainkan dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia.

Sorotan semakin menguat ketika Newsline.id berupaya meminta penjelasan kepada Arya Bayu Sukmono, yang dikonfirmasi dalam kapasitasnya sebagai utusan PT Adhi Karya.

Namun, hingga berita ini disusun, Arya Bayu Sukmono belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan.

Sikap belum memberikan tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting mengenai pelaksanaan program masih belum terjawab. Terlebih, Koordinator Penyuluh Kabupaten Sumenep, Umar, sebelumnya menyebut bahwa dasar pelaksanaan program berkaitan dengan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) dan Adhi Karya.

Karena itu, penjelasan dari pihak Adhi Karya menjadi penting untuk memastikan ruang lingkup kerja sama tersebut, termasuk apakah terdapat hubungan kontraktual dengan CV tertentu yang disebut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Apakah CV tersebut merupakan mitra, subkontraktor, pemasok, atau pihak yang ditetapkan melalui mekanisme lain? Siapa yang menentukan perusahaan tersebut? Dokumen apa yang menjadi dasar penunjukannya?

Pertanyaan-pertanyaan itu semestinya dapat dijawab secara terbuka melalui keterangan resmi dan dokumen yang relevan.

Belum adanya jawaban dari utusan yang dikonfirmasi bukan bukti adanya permainan. Namun, dalam program yang menyangkut kepentingan publik, sikap terbuka dari pihak-pihak yang terlibat merupakan bagian penting dari akuntabilitas.

Rangkaian keterangan tersebut memperlihatkan adanya persoalan informasi dan koordinasi yang perlu segera dijelaskan. Dinas Perikanan mengaku belum memahami program secara utuh, dua pemerintah desa menyampaikan keterbatasan pemahaman dengan alasan berbeda, Kepala Desa Gingging belum memberikan tanggapan, sementara pihak Adhi Karya yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban.

Baca Juga  HUT ke-81 TNI, Kapolresta Sumenep Datangi Makodim Bawa Tumpeng

Situasi ini memunculkan kecurigaan publik: apakah program telah dipersiapkan dengan matang, atau justru mekanisme pelaksanaannya berjalan tanpa keterbukaan yang memadai kepada pemerintah desa dan masyarakat?

Dugaan adanya permainan dalam penentuan pihak pelaksana juga perlu dijawab secara serius. Akan tetapi, dugaan tersebut tidak dapat langsung dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang mendukung.

Untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan, dokumen-dokumen penting perlu dibuka dan diperiksa, mulai dari MoU DJPB dengan Adhi Karya, SK program, dokumen survei, perjanjian dengan pihak pelaksana, hingga dasar penetapan CV yang terlibat.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.

Jika mekanisme penunjukan telah sesuai aturan, pihak terkait seharusnya dapat menjelaskannya secara transparan. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau indikasi pelanggaran, instansi berwenang perlu melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan.

Program budidaya ikan tematik semestinya menjadi instrumen untuk memperkuat sektor perikanan dan meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa. Namun, tujuan tersebut sulit tercapai apabila informasi mengenai pelaksanaan program tidak dipahami secara memadai oleh pihak-pihak yang menjadi bagian dari kegiatan.

Pemerintah desa tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai penerima keputusan tanpa memperoleh penjelasan yang cukup mengenai program yang menyasar wilayahnya.

Dinas Perikanan juga perlu memastikan koordinasi dengan bidang teknis berjalan efektif. Sementara itu, DJPB dan Adhi Karya perlu memberikan penjelasan mengenai dasar kerja sama, mekanisme pelaksanaan, serta hubungan hukum dengan pihak lain yang dilibatkan.

Transparansi bukan sekadar formalitas. Keterbukaan diperlukan agar program tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan manfaatnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Hingga berita ini disusun, sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme penentuan CV, ruang lingkup MoU DJPB dengan Adhi Karya, proses sosialisasi kepada desa penerima, serta pembagian tanggung jawab para pihak masih membutuhkan penjelasan resmi.

Newsline.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, pemerintah desa terkait, DJPB, PT Adhi Karya, maupun pihak pelaksana program lainnya.

Publik kini menunggu jawaban konkret: jika mekanismenya jelas, mengapa sejumlah pihak yang dikonfirmasi belum dapat memberikan gambaran utuh? Dan jika seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur, mengapa dokumen serta dasar penunjukan pelaksana belum dijelaskan secara terbuka?

Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan fakta dan dokumen, bukan sekadar pernyataan normatif. Sebab, program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak boleh dibiarkan berada dalam ruang abu-abu tanpa kejelasan mengenai siapa yang menjalankan, siapa yang mengawasi, dan siapa yang bertanggung jawab.

Penulis : Redaksi/Newsline.id

Editor : Moch Thoriqil Akmal

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa
Diduga Rugikan Korban Rp375 Juta, Pria 66 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep
Jutaan Batang Rokok Ilegal Bukan Barang Siluman, Bea Cukai Madura Didesak Ungkap Pemilik dan Tersangkanya
Sepak Bola AF U-17 Berujung Ricuh, Pengelolaan AF Sport di Bawah Sorotan Bupati Fauzi
Dugaan Permintaan Rp100 Juta Seret Anggota Polsek Gapura, Sipropam Polresta Sumenep Siapkan Gelar Perkara
Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Mahasisa Diajak Jadi Mitra Jaga Kondusivitas Daerah
HUT ke-75 Humas Polri, Humas Polres Sumenep Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga
Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Bangun Kedekatan dengan Kalangan Ulama
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 22 October 2026 - 12:09

Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 11:54

Diduga Rugikan Korban Rp375 Juta, Pria 66 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep

Thursday, 22 October 2026 - 10:53

Jutaan Batang Rokok Ilegal Bukan Barang Siluman, Bea Cukai Madura Didesak Ungkap Pemilik dan Tersangkanya

Thursday, 22 October 2026 - 08:29

Sepak Bola AF U-17 Berujung Ricuh, Pengelolaan AF Sport di Bawah Sorotan Bupati Fauzi

Tuesday, 20 October 2026 - 05:00

Dugaan Permintaan Rp100 Juta Seret Anggota Polsek Gapura, Sipropam Polresta Sumenep Siapkan Gelar Perkara

Berita Terbaru