SUMENEP, Newsline.id – Polemik pembangunan homestay yang dikelola Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Lombang, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, kembali bergulir.
Setelah sebelumnya status lahan menjadi pertanyaan, kini muncul klaim dari Ketua Pokdarwis Lombang, Suryadi, yang menyatakan bahwa tanah yang digunakan untuk pembangunan homestay tersebut telah dihibahkan kepada kelompok.
Namun, klaim tersebut belum disertai bukti konkret yang dapat ditunjukkan kepada publik terkait dokumen kepemilikan maupun proses peralihan hak atas tanah tersebut.
Suryadi menyampaikan bahwa tanah tersebut memang harus terlebih dahulu dihibahkan oleh pemilik lahan kepada kelompok penerima.
“Prosesnya harus hibah dulu dari pemilik lahan ke kelompok dan itu sudah ada hibahnya, Mas. Tinggal kita prosesnya ke sertifikat. Karena akte hibahnya itu sudah terbit, tinggal proses ke sertifikat dan itu ranahnya BPN, Mas, dan masih proses,” ujar Suryadi.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika akta hibah disebut telah terbit, dokumen tersebut semestinya dapat menjadi dasar untuk menjelaskan siapa pemberi hibah, siapa penerima hibah, objek tanah yang dihibahkan, luas dan lokasi tanah, serta kapan proses hibah dilakukan.
Sebab, dalam administrasi pertanahan, hibah dan sertifikat merupakan hal yang perlu dibedakan. Peralihan hak atas tanah melalui hibah pada prinsipnya harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT untuk dapat didaftarkan, sementara perubahan data yuridis selanjutnya didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Ketentuan mengenai pendaftaran peralihan hak tersebut diatur dalam regulasi pertanahan.
Dengan demikian, pernyataan bahwa “akta hibah sudah terbit” dan “sertifikat masih diproses” perlu dibuktikan melalui dokumen agar publik dapat mengetahui secara jelas posisi hukum tanah tersebut.
Pertanyaan Besar: Jika Sertifikat Masih Berproses, Dokumen Apa yang Menjadi Dasar Hibah APBD?
Persoalan ini menjadi penting karena pembangunan homestay tersebut dikaitkan dengan anggaran hibah Pemerintah Kabupaten Sumenep yang nilainya disebut sekitar Rp600 juta.
Sorotan juga mengarah pada posisi H. Masdewi, anggota DPRD Sumenep, yang disebut membawa aspirasi terkait hibah homestay tersebut.
Dengan nilai anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp600 juta, masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa program tersebut merupakan aspirasi atau telah mendapatkan hibah.
Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai dasar hukumnya.
Mulai dari proposal pengajuan, hasil verifikasi OPD, Keputusan Bupati tentang penerima hibah, NPHD, dokumen pencairan, hingga dokumen yang menerangkan status lahan dan bangunan.
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, dokumen tersebut justru dapat menjadi jawaban paling kuat terhadap berbagai pertanyaan publik.
Sebaliknya, apabila terdapat dokumen yang belum lengkap atau status tanah masih dalam proses, maka pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka posisi administrasinya.
Sebab, penggunaan APBD memiliki konsekuensi pertanggungjawaban publik.
Karena itu, pernyataan Suryadi bahwa “akta hibah sudah terbit, tinggal proses sertifikat” menjadi titik penting yang perlu dikonfirmasi secara administratif.
Pertanyaannya sederhana: jika akta hibah benar telah terbit, mengapa dokumen tersebut belum dibuka untuk memperjelas status lahan yang digunakan untuk pembangunan homestay dengan dana hibah sekitar Rp600 juta?
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh dokumen konkret yang dapat memverifikasi secara independen mengenai akta hibah yang disebut Ketua Pokdarwis tersebut.
Publik pun kini menunggu penjelasan dari Pemkab Sumenep, OPD pemberi hibah, BPKAD, Pemerintah Desa Lombang, Pokdarwis, serta pihak-pihak terkait mengenai dasar legalitas tanah dan dokumen yang menjadi dasar pencairan hibah tersebut.
Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, dokumen administrasi dan pertanahan semestinya dapat menjadi jawaban atas polemik yang berkembang.
Penulis : Red
Editor : Moch Thoriqil Akmal








