SUMENEP, Newsline.id – Dugaan praktik nakal kembali menyeruak di dunia industri rokok Madura. PT atau PR Campalok Perkasa Indah yang seharusnya beroperasi sebagai perusahaan rokok berizin, justru disinyalir tidak melakukan produksi sebagaimana mestinya. Sebaliknya, perusahaan ini diduga kuat memperjualbelikan pita cukai secara ilegal kepada pihak lain.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pita cukai hanya boleh digunakan sesuai peruntukannya, yakni dilekatkan pada produk hasil tembakau yang diproduksi oleh perusahaan pemegang izin resmi. Jika pita cukai diperdagangkan atau dialihkan tanpa proses produksi yang sah, maka hal tersebut sudah masuk ranah pelanggaran hukum serius.
“Kalau benar PR Campalok Perkasa Indah tidak produksi tapi hanya memperjualbelikan pita cukai, ini jelas pelanggaran berat. Negara dirugikan, masyarakat dibodohi, dan integritas perizinan industri hancur,” ujar aktivis Sumenep, Hasyim Khafani
Praktik seperti ini sejatinya bukan hal baru. Sejumlah pengusaha rokok diduga menggunakan jalur serupa untuk meraup keuntungan instan tanpa repot membangun pabrik, menyerap tenaga kerja, atau menjalankan tata kelola industri yang benar.
Di satu sisi, negara sudah memberikan fasilitas izin usaha dan kuota pita cukai. Namun, jika izin tersebut justru dipakai untuk praktik “jual beli kertas” tanpa produksi nyata, maka esensi keberadaan perusahaan rokok tersebut patut dipertanyakan.
“Ini bukan lagi soal moral bisnis, tapi soal kriminalitas. Perusahaan seperti ini hanya menjadi calo cukai. Mereka merusak pasar, merugikan negara, dan mengkhianati regulasi,” tegas Hasyim
Kritik keras kini mengarah pada pihak Bea Cukai. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap PR Campalok Perkasa Indah. Jika dugaan ini benar, berarti ada kelengahan bahkan potensi pembiaran.
Sebab, dalam mekanisme pengawasan, Bea Cukai memiliki wewenang penuh untuk memastikan pita cukai yang keluar dari gudang benar-benar digunakan sesuai produksi. Namun kenyataan di lapangan, pita cukai seringkali ditemukan menempel pada rokok tanpa merk jelas, bahkan sebagian beredar tanpa produksi resmi.
“Kalau Bea Cukai serius, tinggal sidak dan audit. Lihat mesin produksinya, lihat tenaga kerjanya, lihat berapa batang rokok yang benar-benar diproduksi. Kalau nihil, berarti sudah jelas indikasi penyalahgunaan,” tambah aktivis tersebut.
Fenomena ini menimbulkan dugaan adanya jaringan mafia cukai di balik layar. PR fiktif atau “pabrik rokok papan nama” hanya dijadikan kedok untuk mengantongi jatah pita cukai. Setelah itu, pita tersebut dijual ke pengusaha rokok ilegal yang tidak punya izin.
“Kalau praktik ini terus dibiarkan, ya jangan heran rokok ilegal makin merajalela. Karena bahan bakarnya justru berasal dari pita cukai resmi yang bocor dari dalam sistem,” ungkap Hasyim.
Publik kini menuntut transparansi pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai. Jika benar PR Campalok Perkasa Indah tidak memproduksi rokok, maka izin usahanya harus segera dicabut.
“Jangan ada tebang pilih. Kalau rakyat kecil kena razia rokok ilegal langsung dipajang di media. Tapi kalau perusahaan besar nakal, kok bisa diam-diam aman? Ini kan aneh,” Tutup Hasyim.








