Polsek Talango Amankan Dua Pria dalam Kasus Dugaan Peredaran Sabu, Barang Bukti 0,06 Gram Disita

Friday, 16 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Talango mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Kamis (15/10/2026) petang, polisi mengamankan dua pria berinisial R (37) dan H (28).

Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 18.15 WIB, saat anggota Unit Reskrim Polsek Talango melakukan penggerebekan di rumah R yang berada di Dusun Pangdagang, Desa Gapurana, Kecamatan Talango.

Kapolsek Talango, Iptu Waluyo, menjelaskan bahwa saat petugas mendatangi lokasi, R diduga tengah menggunakan sabu di ruang tamu rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi alat hisap sabu atau bong dari botol plastik, korek api gas berwarna biru, pipet kaca, serta satu plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat 0,06 gram.

Baca Juga  Warga Desa Bicabi Buka Suara: Salah Satu Perangkat Desa Ditemukan Pasang Pelakat/Volume, di Tangkis Laut Lama

Berdasarkan pemeriksaan awal, R mengaku menggunakan sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Ia juga menyebut H, yang diketahui merupakan tetangganya, sebagai pihak yang diduga memasok barang haram tersebut.

Berbekal keterangan itu, petugas kemudian bergerak ke rumah H dan melakukan penangkapan. Polisi turut menyita uang tunai senilai Rp30.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu kepada R.

Setelah penindakan tersebut, kedua pria berikut barang bukti dibawa ke Polsek Talango untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep guna kepentingan penyidikan lanjutan. Penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika dan tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Kepolisian juga mengajak warga berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Baca Juga  JSI Soroti Menu Makan Bergizi Gratis di Manding, Diduga Tak Penuhi Standar Gizi Anak

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.

Penulis : Redaksi/Newsline.id

Editor : Moch Thoriqil Akmal

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa
Diduga Rugikan Korban Rp375 Juta, Pria 66 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep
Jutaan Batang Rokok Ilegal Bukan Barang Siluman, Bea Cukai Madura Didesak Ungkap Pemilik dan Tersangkanya
Sepak Bola AF U-17 Berujung Ricuh, Pengelolaan AF Sport di Bawah Sorotan Bupati Fauzi
Dugaan Permintaan Rp100 Juta Seret Anggota Polsek Gapura, Sipropam Polresta Sumenep Siapkan Gelar Perkara
Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Mahasisa Diajak Jadi Mitra Jaga Kondusivitas Daerah
HUT ke-75 Humas Polri, Humas Polres Sumenep Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga
Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Bangun Kedekatan dengan Kalangan Ulama
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 22 October 2026 - 12:09

Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 11:54

Diduga Rugikan Korban Rp375 Juta, Pria 66 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep

Thursday, 22 October 2026 - 10:53

Jutaan Batang Rokok Ilegal Bukan Barang Siluman, Bea Cukai Madura Didesak Ungkap Pemilik dan Tersangkanya

Thursday, 22 October 2026 - 08:29

Sepak Bola AF U-17 Berujung Ricuh, Pengelolaan AF Sport di Bawah Sorotan Bupati Fauzi

Tuesday, 20 October 2026 - 05:00

Dugaan Permintaan Rp100 Juta Seret Anggota Polsek Gapura, Sipropam Polresta Sumenep Siapkan Gelar Perkara

Berita Terbaru