SUMENEP, Newsline.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Talango mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Kamis (15/10/2026) petang, polisi mengamankan dua pria berinisial R (37) dan H (28).
Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 18.15 WIB, saat anggota Unit Reskrim Polsek Talango melakukan penggerebekan di rumah R yang berada di Dusun Pangdagang, Desa Gapurana, Kecamatan Talango.
Kapolsek Talango, Iptu Waluyo, menjelaskan bahwa saat petugas mendatangi lokasi, R diduga tengah menggunakan sabu di ruang tamu rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi alat hisap sabu atau bong dari botol plastik, korek api gas berwarna biru, pipet kaca, serta satu plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat 0,06 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, R mengaku menggunakan sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Ia juga menyebut H, yang diketahui merupakan tetangganya, sebagai pihak yang diduga memasok barang haram tersebut.
Berbekal keterangan itu, petugas kemudian bergerak ke rumah H dan melakukan penangkapan. Polisi turut menyita uang tunai senilai Rp30.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu kepada R.
Setelah penindakan tersebut, kedua pria berikut barang bukti dibawa ke Polsek Talango untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep guna kepentingan penyidikan lanjutan. Penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika dan tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Kepolisian juga mengajak warga berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.
Penulis : Redaksi/Newsline.id
Editor : Moch Thoriqil Akmal








