Polresta Sumenep Amankan Pria Asal Gadu Timur, Sabu 0,47 Gram Ditemukan di Kamar Rumah

Thursday, 15 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial SB (29), warga Desa Gadu Timur, dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (15/10/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat netto 0,47 gram beserta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengungkapan berlangsung sekitar pukul 16.45 WIB di sebuah kamar rumah milik seseorang berinisial AL, yang berada di Perum Batu Kencana, Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/54/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 15 Oktober 2026.

Baca Juga  Pemuda Asal Dungkek Diduga Terjun ke Laut dari Jembatan Pelabuhan, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu yang tergeletak di lantai kamar, tepat di depan posisi SB. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, SB mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Realme 5 Pro berwarna biru. Selanjutnya, SB bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, SB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Andika Black Tegaskan Eksekusi Harus Tetap Berjalan, Putusan Inkracht Tidak Bisa Digantung Selamanya

Penyidik masih mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, menguji barang bukti di laboratorium forensik, serta melaksanakan gelar perkara.

Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkotika dan turut berperan dalam mencegah peredaran gelap barang terlarang tersebut. Warga yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian.

Proses hukum terhadap SB masih berlangsung. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap harus mengikuti proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Redaksi/Newsline.id

Editor : Moch Thoriqil Akmal

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa
Diduga Rugikan Korban Rp375 Juta, Pria 66 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep
Jutaan Batang Rokok Ilegal Bukan Barang Siluman, Bea Cukai Madura Didesak Ungkap Pemilik dan Tersangkanya
Sepak Bola AF U-17 Berujung Ricuh, Pengelolaan AF Sport di Bawah Sorotan Bupati Fauzi
Dugaan Permintaan Rp100 Juta Seret Anggota Polsek Gapura, Sipropam Polresta Sumenep Siapkan Gelar Perkara
Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Mahasisa Diajak Jadi Mitra Jaga Kondusivitas Daerah
HUT ke-75 Humas Polri, Humas Polres Sumenep Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga
Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Bangun Kedekatan dengan Kalangan Ulama
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 22 October 2026 - 12:09

Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 11:54

Diduga Rugikan Korban Rp375 Juta, Pria 66 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep

Thursday, 22 October 2026 - 10:53

Jutaan Batang Rokok Ilegal Bukan Barang Siluman, Bea Cukai Madura Didesak Ungkap Pemilik dan Tersangkanya

Thursday, 22 October 2026 - 08:29

Sepak Bola AF U-17 Berujung Ricuh, Pengelolaan AF Sport di Bawah Sorotan Bupati Fauzi

Tuesday, 20 October 2026 - 05:00

Dugaan Permintaan Rp100 Juta Seret Anggota Polsek Gapura, Sipropam Polresta Sumenep Siapkan Gelar Perkara

Berita Terbaru

OPINI

Sumenep, Dunia Malam dan Ketidaksehatan

Saturday, 24 Oct 2026 - 03:51