SUMENEP, Newsline.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial SB (29), warga Desa Gadu Timur, dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (15/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat netto 0,47 gram beserta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan berlangsung sekitar pukul 16.45 WIB di sebuah kamar rumah milik seseorang berinisial AL, yang berada di Perum Batu Kencana, Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/54/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 15 Oktober 2026.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu yang tergeletak di lantai kamar, tepat di depan posisi SB. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, SB mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Realme 5 Pro berwarna biru. Selanjutnya, SB bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, SB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, menguji barang bukti di laboratorium forensik, serta melaksanakan gelar perkara.
Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkotika dan turut berperan dalam mencegah peredaran gelap barang terlarang tersebut. Warga yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian.
Proses hukum terhadap SB masih berlangsung. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap harus mengikuti proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Redaksi/Newsline.id
Editor : Moch Thoriqil Akmal








