SUMENEP, Newsline.id – Pelaksanaan eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Sumenep kembali menjadi sorotan. Di tengah berbagai dinamika yang muncul, kuasa hukum pemenang lelang, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma atau yang dikenal luas sebagai Andika Black, menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dilaksanakan tanpa penundaan yang tidak berdasar.
Menurut Andika, keberadaan putusan inkracht merupakan puncak dari proses hukum yang telah ditempuh melalui berbagai tahapan peradilan. Karena itu, pelaksanaannya tidak boleh terhambat hanya karena adanya tekanan ataupun kepentingan pihak tertentu.
“Putusan yang sudah inkracht adalah bentuk kepastian hukum. Jika putusan final saja tidak bisa dieksekusi, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum itu sendiri,” ujar Andika, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa eksekusi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses peradilan. Sebab, putusan pengadilan tidak hanya berhenti pada pembacaan amar putusan, melainkan harus diwujudkan melalui pelaksanaan yang nyata di lapangan.
Dalam perkara yang sedang berjalan, Andika menilai Pengadilan Negeri Sumenep telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk komitmen lembaga peradilan dalam memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan.
“Eksekusi bukan sekadar formalitas. Ini adalah implementasi dari putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap setelah melalui proses panjang,” katanya.
Andika juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut membantu mengawal jalannya pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses berlangsung.
Ia menyebut dukungan dari aparat kepolisian, TNI, pemerintah daerah hingga Kantor Pertanahan menjadi bagian dari upaya negara dalam memastikan putusan pengadilan dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, Andika menanggapi anggapan yang berkembang bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atau perlawanan terhadap eksekusi secara otomatis dapat menghentikan pelaksanaan putusan.
Menurutnya, pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat karena hukum acara perdata telah mengatur bahwa upaya hukum tertentu tidak serta-merta menunda eksekusi, kecuali terdapat penetapan khusus dari pengadilan yang memerintahkan penundaan.
“Hak untuk mengajukan PK tentu dijamin oleh undang-undang. Namun hak tersebut tidak menghapus kekuatan eksekutorial dari putusan yang telah inkracht,” tegasnya.
Ia menilai penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara hak mengajukan upaya hukum dan pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sebab, keduanya merupakan mekanisme yang berjalan dalam koridor hukum yang berbeda.
Menurut Andika, negara hukum harus mampu menjamin dua hal sekaligus, yakni memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk mencari keadilan dan memastikan putusan yang telah final dapat dilaksanakan.
“Semua pihak berhak menggunakan instrumen hukum yang tersedia. Namun pada saat yang sama, putusan yang telah sah dan mengikat juga harus dihormati,” ujarnya.
Ia berharap pelaksanaan eksekusi yang berjalan di Kabupaten Sumenep dapat menjadi contoh bahwa hukum tetap menjadi landasan utama dalam penyelesaian sengketa.
“Bukan soal siapa yang menang atau kalah, tetapi bagaimana hukum dapat ditegakkan secara konsisten. Di situlah letak kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum,” pungkas Andika Black.
Penulis : AL
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








