Polresta Sumenep Amankan Pria 22 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan

Tuesday, 13 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial J (22), warga Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, pada Selasa malam (13/10/2026). Pria tersebut diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencabulan yang dilaporkan sejak Juni 2026.

Tersangka diamankan di rumahnya di Desa Bantelan, Kecamatan Batuputih, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan atas laporan polisi bernomor LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 25 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan dalam perkara, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Batuputih.

Korban berinisial NH (18), yang juga merupakan warga Batuputih, diduga menuruti keinginan terlapor untuk melakukan hubungan seksual setelah dijanjikan akan dinikahi. Namun, janji tersebut diduga tidak terealisasi.

Baca Juga  Belajar dari IKN, PKDI Sumenep Dorong Transformasi Ekonomi Desa

Dalam perkembangan perkara, korban diketahui hamil hingga kemudian melahirkan. Belakangan, korban memperoleh informasi bahwa pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut telah menikah dengan perempuan lain.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, J disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Sumenep selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melanjutkan proses hukum.

Baca Juga  Isi Akhir Pekan Lebih Seru, MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Program Little Chef untuk Anak

Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan prosedur yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga privasi dan menghindari dampak psikologis lebih lanjut.

Hingga proses hukum berjalan, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Redaksi/Newsline.id

Editor : Moch Thoriqil Akmal

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa
Diduga Rugikan Korban Rp375 Juta, Pria 66 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep
Jutaan Batang Rokok Ilegal Bukan Barang Siluman, Bea Cukai Madura Didesak Ungkap Pemilik dan Tersangkanya
Sepak Bola AF U-17 Berujung Ricuh, Pengelolaan AF Sport di Bawah Sorotan Bupati Fauzi
Dugaan Permintaan Rp100 Juta Seret Anggota Polsek Gapura, Sipropam Polresta Sumenep Siapkan Gelar Perkara
Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Mahasisa Diajak Jadi Mitra Jaga Kondusivitas Daerah
HUT ke-75 Humas Polri, Humas Polres Sumenep Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga
Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Bangun Kedekatan dengan Kalangan Ulama
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 22 October 2026 - 12:09

Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 11:54

Diduga Rugikan Korban Rp375 Juta, Pria 66 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep

Thursday, 22 October 2026 - 10:53

Jutaan Batang Rokok Ilegal Bukan Barang Siluman, Bea Cukai Madura Didesak Ungkap Pemilik dan Tersangkanya

Thursday, 22 October 2026 - 08:29

Sepak Bola AF U-17 Berujung Ricuh, Pengelolaan AF Sport di Bawah Sorotan Bupati Fauzi

Tuesday, 20 October 2026 - 05:00

Dugaan Permintaan Rp100 Juta Seret Anggota Polsek Gapura, Sipropam Polresta Sumenep Siapkan Gelar Perkara

Berita Terbaru

OPINI

Sumenep, Dunia Malam dan Ketidaksehatan

Saturday, 24 Oct 2026 - 03:51