Perlindungan Hukum bagi Anak Jalanan

Wednesday, 7 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Oya Jarot

OPINI,newsline.id — Sebagai warga negara yang baik, menaati dan mematuhi hukum merupakan kewajiban setiap individu yang tinggal dalam suatu wilayah negara.

Hukum berfungsi sebagai tolok ukur dalam menentukan benar atau salah, baik atau buruknya suatu tindakan. Di Indonesia, hukum menuntut kesetaraan bagi semua warga negara tanpa memandang latar belakang, dan menegaskan bahwa setiap warga memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Salah satu tema menarik yang patut dikaji adalah perlindungan hukum bagi anak jalanan. Sebelum membahas perlindungan hukum tersebut, penting untuk memahami kondisi sosial anak jalanan dan remaja yang terlibat dalam pergaulan bebas.

Anak jalanan umumnya berasal dari keluarga kurang mampu, yang dibebani oleh tekanan hidup dan minimnya kontrol atau perhatian dari orang tua. Kondisi ini mendorong mereka untuk mencari jati diri dan ketenangan di jalanan, sehingga mereka memilih hidup bebas tanpa ikatan keluarga atau lingkungan formal lainnya.

Baca Juga  Viral! Dokter Anak Soroti Kebiasaan Orangtua Beri Snack dan Teh Manis ke Balita: “Bahaya untuk Tumbuh Kembang Anak”

Lantas, bagaimana perlakuan hukum terhadap anak jalanan? Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya tanpa memandang suku, ras, atau golongan. Ini berarti bahwa anak jalanan tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana warga negara lainnya. Mereka tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif dan harus mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Dengan demikian, penegakan hukum yang adil dan transparan akan memberikan keyakinan kepada anak jalanan bahwa hak mereka sebagai warga negara tetap dihargai. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat represif, tetapi juga instrumen perlindungan dan rehabilitasi bagi kelompok rentan seperti anak jalanan.(**)

Baca Juga  Indonesia Patriots Siap Hadapi IBL Musim 2025

Berita Terkait

“TEMPO” Berjudi Di Madura
Asset Recovery with Due Process: Menakar Batas Kekuasaan Negara dalam RUU Perampasan Aset
Merdeka di Tiang Bendera
Merdeka di Bendera; Kemerdekaan yang Dirayakan, Keadilan yang Dipertanyakan
Kenapa Perempuan Menyerahkan Tubuhnya?
Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?
Negara Tidak Boleh Membiarkan Penilaian Tembakau Hanya Berdasarkan “Insting”
Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 13 September 2026 - 00:08

“TEMPO” Berjudi Di Madura

Sunday, 6 September 2026 - 19:02

Asset Recovery with Due Process: Menakar Batas Kekuasaan Negara dalam RUU Perampasan Aset

Monday, 17 August 2026 - 05:44

Merdeka di Tiang Bendera

Sunday, 16 August 2026 - 22:00

Merdeka di Bendera; Kemerdekaan yang Dirayakan, Keadilan yang Dipertanyakan

Friday, 14 August 2026 - 12:49

Kenapa Perempuan Menyerahkan Tubuhnya?

Berita Terbaru