Perlindungan Hukum bagi Anak Jalanan

Wednesday, 7 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Oya Jarot

OPINI,newsline.id — Sebagai warga negara yang baik, menaati dan mematuhi hukum merupakan kewajiban setiap individu yang tinggal dalam suatu wilayah negara.

Hukum berfungsi sebagai tolok ukur dalam menentukan benar atau salah, baik atau buruknya suatu tindakan. Di Indonesia, hukum menuntut kesetaraan bagi semua warga negara tanpa memandang latar belakang, dan menegaskan bahwa setiap warga memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Salah satu tema menarik yang patut dikaji adalah perlindungan hukum bagi anak jalanan. Sebelum membahas perlindungan hukum tersebut, penting untuk memahami kondisi sosial anak jalanan dan remaja yang terlibat dalam pergaulan bebas.

Anak jalanan umumnya berasal dari keluarga kurang mampu, yang dibebani oleh tekanan hidup dan minimnya kontrol atau perhatian dari orang tua. Kondisi ini mendorong mereka untuk mencari jati diri dan ketenangan di jalanan, sehingga mereka memilih hidup bebas tanpa ikatan keluarga atau lingkungan formal lainnya.

Baca Juga  Makna Sukses dan Perjuangan Mencapainya

Lantas, bagaimana perlakuan hukum terhadap anak jalanan? Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya tanpa memandang suku, ras, atau golongan. Ini berarti bahwa anak jalanan tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana warga negara lainnya. Mereka tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif dan harus mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Dengan demikian, penegakan hukum yang adil dan transparan akan memberikan keyakinan kepada anak jalanan bahwa hak mereka sebagai warga negara tetap dihargai. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat represif, tetapi juga instrumen perlindungan dan rehabilitasi bagi kelompok rentan seperti anak jalanan.(**)

Baca Juga  Zero Waste Life: Apakah Mungkin Dilakukan di Kota Besar?

Berita Terkait

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?
Negara Tidak Boleh Membiarkan Penilaian Tembakau Hanya Berdasarkan “Insting”
Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun
Dilema Tafsir Kepemimpinan Politik Vs Kepemimpinan Birokrasi
APHT Guluk-Guluk: Di Balik Gedung-Gedung yang Tumbuh, Keadilan Perlahan Layu
Keunggulan Kuliah di Program Studi PGPAUD Universitas PGRI Sumenep dan Peluang Kerja di Masa Depan
Elegi Daun Emas: Menakar Keadilan di Atas Tanah Bragung
Menatap Pendidikan Kepulauan: Catatan Kritis dari Beranda KOPRI Komisariat UNIJA
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 3 August 2026 - 22:03

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Monday, 27 July 2026 - 20:53

Negara Tidak Boleh Membiarkan Penilaian Tembakau Hanya Berdasarkan “Insting”

Saturday, 18 July 2026 - 11:04

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Thursday, 16 July 2026 - 23:14

Dilema Tafsir Kepemimpinan Politik Vs Kepemimpinan Birokrasi

Wednesday, 8 July 2026 - 10:00

APHT Guluk-Guluk: Di Balik Gedung-Gedung yang Tumbuh, Keadilan Perlahan Layu

Berita Terbaru