SUMENEP, Newsline.id – Pengangkatan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) sebagai camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep pada 18 September 2026 menjadi perhatian publik. Sorotan terutama berkaitan dengan latar belakang pendidikan serta kompetensi pemerintahan pejabat yang mendapat amanah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan proses pengangkatan dilakukan berdasarkan mekanisme kepegawaian dan mengacu pada rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, menjelaskan bahwa jabatan camat tidak secara mutlak harus diisi ASN yang berlatar belakang pendidikan ilmu pemerintahan.
Menurutnya, ASN yang belum memiliki latar belakang pendidikan pemerintahan tetap dapat memenuhi kompetensi melalui pendidikan kepamongprajaan.
“Itu ada di rekomendasi BKN, bisa naik tapi dengan catatan dalam enam bulan kedelapan yang bersangkutan harus mengikuti pendidikan kepamongprajaan,” ujar Benny saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/9/2026).
Benny mengatakan, mekanisme tersebut bukan sesuatu yang baru dalam pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pemkab Sumenep.
Ia menyebut terdapat pola pengangkatan yang kemudian dilanjutkan dengan pemenuhan kompetensi melalui pendidikan atau pelatihan. Pola tersebut selama ini dikenal dengan istilah “duduk lalu didik” atau “dukdik”.
“Mereka masih punya PR bagi yang bukan lulusan IPDN, memang begitu. Yang lalu-lalu juga banyak kan yang begitu, dan sebagian sudah kami berangkatkan, termasuk pengangkatan yang baru ini,” jelasnya.
Dengan demikian, pengangkatan pejabat sebagai camat tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memenuhi kompetensi pemerintahan.
Pejabat yang belum memiliki latar belakang pendidikan pemerintahan tetap diwajibkan mengikuti pendidikan kepamongprajaan sesuai ketentuan yang menjadi dasar pengangkatannya.
Pemkab Sumenep juga menyebut rekomendasi BKN menjadi salah satu dasar dalam proses pengangkatan tersebut.
Benny menegaskan, kebijakan pengangkatan camat bukan keputusan yang diambil secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Namun, hingga saat ini substansi dokumen rekomendasi BKN yang dimaksud belum disampaikan secara terbuka. Termasuk mengenai bentuk pemenuhan kompetensi, batas waktu pelaksanaan pendidikan, serta konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.
Hal tersebut menjadi bagian yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme pengangkatan para camat tersebut.
Dalam ketentuan pemerintahan daerah, camat tidak hanya dituntut memenuhi persyaratan administratif sebagai ASN, tetapi juga harus memiliki pengetahuan teknis pemerintahan.
Karena itu, persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai apakah seorang pejabat berasal dari jurusan ilmu pemerintahan atau bukan.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana kompetensi pemerintahan tersebut dibuktikan dan dipenuhi setelah pejabat bersangkutan menduduki jabatan camat.
Pendidikan kepamongprajaan menjadi salah satu jalur yang disebut Pemkab Sumenep untuk memenuhi kompetensi tersebut bagi ASN yang tidak memiliki latar belakang pendidikan pemerintahan.
Benny menyebut kewajiban tersebut sebagai pekerjaan rumah bagi pejabat yang bersangkutan.
“Mereka masih punya PR bagi yang bukan lulusan IPDN,” katanya.
Dengan adanya penjelasan bahwa pengangkatan mengacu pada rekomendasi BKN, dokumen tersebut menjadi penting untuk melihat secara jelas dasar dan mekanisme yang digunakan.
Publik juga perlu mengetahui bagaimana proses seleksi dilakukan, persyaratan yang digunakan, serta bagaimana mekanisme pemenuhan kompetensi kepamongprajaan bagi pejabat yang belum memiliki latar belakang pendidikan pemerintahan.
Dengan keterbukaan tersebut, polemik mengenai pengangkatan camat dapat dilihat berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, bukan hanya berdasarkan latar belakang pendidikan pejabat.
Pemkab Sumenep sendiri tetap menegaskan bahwa ASN tidak harus berasal dari ilmu pemerintahan untuk menduduki jabatan camat, dengan catatan kewajiban pemenuhan kompetensi kepamongprajaan yang menjadi bagian dari mekanisme tersebut tetap dilaksanakan.
Penulis : Red
Editor : Moch Thoriqil Akmal








