SUMENEP, – Polemik pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, semakin memanas. Setelah sebelumnya berbagai pihak memilih bungkam, kini muncul pengakuan dari Ketua Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang mengungkap fakta baru terkait pengelolaan program tersebut.
Menurut sumber yang enggang disebutkan namanya Ketua P3A mengaku dirinya hanya dilibatkan saat proses pencairan dana. Setelah dana berhasil dicairkan, seluruh uang disebut langsung diserahkan kepada seseorang berinisial IM.
“Saya hanya dilibatkan saat pencairan. Setelah itu uangnya saya serahkan kepada IM. Selanjutnya saya tidak pernah dilibatkan lagi dalam pelaksanaan pekerjaan,” ungkap sumber tersebut.
Pengakuan tersebut semakin mengejutkan ketika Ketua P3A menyatakan bahwa dirinya pernah diyakinkan tidak perlu mengkhawatirkan persoalan apa pun yang mungkin timbul di kemudian hari.
“Kalau nanti ada apa-apa, katanya IM yang akan mengatasi semuanya,” lanjutnya.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai siapa sebenarnya yang mengendalikan pelaksanaan program P3TGAI tersebut. Sebab, secara administrasi dan kelembagaan, Ketua P3A merupakan pihak yang seharusnya mengetahui serta bertanggung jawab terhadap seluruh tahapan kegiatan.
Namun, saat dikonfirmasi secara terpisah, IM justru menyampaikan keterangan yang berbeda. IM mengaku tidak mengetahui siapa Ketua Kelompok P3A dan menyatakan tidak memiliki keterlibatan dalam pelaksanaan P3TGAI di Desa Lembung Timur.
Perbedaan keterangan antara Ketua P3A dan IM menjadi sorotan karena keduanya saling bertolak belakang. Di satu sisi Ketua P3A mengaku menyerahkan dana kepada IM dan tidak lagi dilibatkan, sementara di sisi lain IM membantah mengenal Ketua P3A maupun keterlibatannya dalam program tersebut.
Kontradiksi tersebut memunculkan tanda tanya besar yang dinilai perlu diungkap melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang agar fakta yang sebenarnya dapat diketahui secara objektif.
Aktivis ALPART, Syafik menilai adanya perbedaan keterangan tersebut menjadi alasan kuat bagi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), maupun aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh mekanisme pelaksanaan proyek, mulai dari pencairan anggaran, pengelolaan dana, hingga pelaksanaan fisik pekerjaan.
“Kalau benar Ketua P3A hanya dipakai saat pencairan, tentu perlu didalami siapa yang sesungguhnya mengendalikan program tersebut. Sebaliknya, apabila ada pihak yang memberikan keterangan yang berbeda, itu juga perlu diuji melalui proses pemeriksaan resmi. Semua harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Syafik.
Hingga berita ini diterbitkan, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada IM, Ketua P3A, Kepala Desa Lembung Timur, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, maupun pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Fairuz
Editor : MTAB








