Pemilik Rokok Ilegal GP Clasic Bold Terungkap, Diduga Ahmad di Desa Angsanah Palengaan Punya Dua Mesin Produksi

Monday, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id – Polemik peredaran rokok ilegal merek GP Clasic Bold di Kabupaten Pamekasan memasuki babak baru. Setelah maraknya temuan peredaran di tingkat warung dan kios, kini muncul informasi mengejutkan terkait siapa sosok di balik produksi rokok tanpa pita cukai tersebut.

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber terpercaya, pemilik usaha rokok ilegal GP Clasic Bold diduga kuat adalah seorang warga bernama Ahmad , asal Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Informasi tersebut diperkuat dengan kabar bahwa Ahmad memiliki dua unit mesin produksi rokok yang beroperasi secara aktif di wilayah setempat. Mesin-mesin itu disebut mampu memproduksi ribuan batang rokok per hari, yang kemudian diedarkan ke berbagai wilayah di Pamekasan bahkan ke luar daerah.

Baca Juga  Dari Pasongsongan untuk Negeri, Gus Abdul Adim Yasin Bersinar di HAB ke-80 Kemenag RI

“Informasi yang kami terima, pemiliknya bernama Ahmad dari Angsanah, Palengaan. Dia punya dua mesin produksi, dan itu jelas bukan kapasitas kecil,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (15/9/2025).

Sumber lain juga mengungkapkan bahwa aktivitas produksi tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum maupun Bea Cukai Madura. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan permainan tertentu di balik lancarnya operasional rokok ilegal tersebut.

“Kalau masyarakat biasa sudah tahu siapa pemiliknya, masa Bea Cukai tidak tahu? Ini yang jadi pertanyaan besar,” tegas seorang aktivis mahasiswa Pamekasan.

Ia menambahkan, keberadaan dua mesin produksi tersebut menandakan bahwa bisnis rokok ilegal GP Clasic Bold dikelola secara serius dan terorganisir, bukan sekadar usaha kecil-kecilan.

Baca Juga  Diduga Dikuasai Dua Pengusaha Ternama, Rokok Ilegal “MK” dan “RJ99” Masih Beredar Bebas di Pamekasan

“Kalau dua mesin, itu skalanya industri. Negara bisa dirugikan miliaran rupiah hanya dari satu pemilik saja,” imbuhnya.

Sejauh ini, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi meski konfirmasi terus dilayangkan. Publik mendesak agar aparat penegak hukum segera menindak tegas, bukan hanya pedagang kecil yang menjual rokok ilegal, melainkan juga pemilik mesin dan jaringan distribusi yang ada di baliknya.

Jika benar Ahmad adalah aktor utama di balik peredaran GP Clasic Bold, maka kasus ini dipastikan akan menjadi sorotan nasional karena memperlihatkan lemahnya pengawasan cukai di Madura.

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 203 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru